
Seperti yang kalian ketahui, Di hari Raya Idul Adha atau lebaran Haji ini,
Bagi umat muslim yang mampu di anjurkan untuk melaksanakan ibadah berqurban.
Dan Daging dari hasil berqurban itu kemudian dibagikan kepada mereka yang kurang mampu.
Tetapi, Dalam membagi daging hewan qurban tidak sembarangan.
Ada Ketentuan tersendiri dalam membagi Daging Hewan Qurban.
Ketentuan Pembagian Daging Qurban

Agar Pembagian daging qurban tepat sasaran.
Ada ketentuan yang harus dipenuhi dalam proses Distribusinya.
Bagaimana Caranya?
Mari kita simak Penjelasan di bawah ini,
Pembagian Hewan Qurban kepada Shohibul Qurban
Sebelumnya, apakah Shohibul Qurban itu ?
Shohibul Qurban adalah Orang yang Berqurban.
Orang yang berqurban dianjurkan untuk memakan sebagian Daging Qurban.
Sementara itu bagian lainnya diberikan kepada orang lain yang lebih membutuhkan.
Tetapi, Orang yang berqurban Tidak boleh memilih bagian untuk dirinya sendiri.
Misalkan, sengaja memilih bagian yang Bagus, dan sisanya yang kurang bagus dibagikan ke oaran lain.
Pembagian hasil Qurban yang Adil
Menurut Sebagian besar para ulama, Pembagian daging Qurban adalah sebagai berikut :
- 1/3 untuk Orang yang Berqurban.
- 1/3 untuk Sedekah.
- 1/3 untuk Dihadiahkan.
Tidak Menyusahkan orang lain dalam Pembagian Daging Qurban
Pembagian Daging Qurban sebaiknya dilakukan dengan cara Mendatangi tempat-tempat Distribusi.
Untuk mencegah Antrian yang panjang dan Ramai.