Hasil penalaran syara’ sehingga tidak jarang dasar nash Al-Qur’an. Qa’idah yang mana mengikuti arah perubahan waktu, daam kaidah bertujuan untuk mempermudah dalam pengambilan hukum. Berdasarkan klasifikasi kaidah المشقة تجلب التيسير berada pada tingkat keempat dalam Qa’idah Kulliyah al-qubra. Merupakan kerangka berpikir kontemporer yang umum, dan mencangkup dalam hukum fiqih yang tidak terhitung jumlahnya. Permasalahan ini merupakan pertentangan yang terjadi hanya pada penentuan masalah.
Dasar kaidah المشقة تجلب التيسير
Dasar kaidah ini adalah firman Allah:
1. Surat Al-Baqarah: 158
Artinya:
“Allah menghendai kemidahan bagimu dan Allah tidak menghendak kesukaranmu”.
2. Surat Al-Hajj: 78
Artinya:
“Dan dia tidak menjadikan untuk kamu suatu kesulitan dalam agama”.
3. Hadist Nabi:
Artinya:
“Agama itu adalah mudah, agama yang disenangi Allah adalah agama yang benar dan mudah”.
Artinya:
“Mudahkan dan jangan mempersukar”
Penerapan Dalam Masalah-masalah Fiqih
Adapun penerapan dalam masalah fiqih yang benjadikan adanya kesukaran itu menarik adanya kemudahan, berikut sebab-sebab keringanan didalam ibadah dan lain-lain adalah:
- Berpergian, dalam berpergian boleh meng-qoshor dan menjama’ sholat, boleh tidak puasa.
- Sakit, dalam keadaan sakit orang boleh sembahyang dengan duduk atau berbarin, tayamum sebagai ganti whudu, tidak berpuasa dan sebagainya.
- Terpaksa, dalam keadaan nterpaksa orang boleh memakan maknan yang haram bahkann boleh mengungkapkan kata-kata kekafiran atau membuat perbuatan yang mengkafirkan.
Sesuai dengan Surat Al-Nahl: 106
Artinya:
“barang siapa yang kafir terhaap Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemunkaran dari Allah, kecuali orang yang dipaksa kafir, padahal hatinya tetap tenang dalam keimanan”
- Lupa, orang bebas dari dosa karenas lupa, sepaerti makan pada waktu puasa Ramadhan, atau salam sebelum sholat selesai, kemudian ia berbicara karena menyangka sholatnya sudah selesai, maka ia tidak batal sholatnya.
Hal ini sesuai dengan sabda Nabi saw. :
Artinya: “Diangkat dari umatku (dosa) karena salah, lupa dan karena terpaksa”
- Bodoh, seperti bicara di dalam/di tengah sholat karena tidak mengerti, maka sholatnya tidak batal.
- kekurangan, yaitusalah satu semacam kesulitan, karena setiap orang mesti senang pada kesempurnaan. Kesempurnaan menyebab kan keringanan seperti anak-anak dan dewasa diberi kebebasan dalam kewajiban yang ada pada kaum laki-laki dewasa, misalnya: shalat jum’at, membayar jizyah, ebrperang dan sebagainya.
- Kesulitan dan ‘ulumul balwa, seperti sholat dengan najis yang sukar dihindari.
Contoh: darah dari kudis atau kotoran dari debu jalan. Demikian juga disyari’atkan istinja’ dengan batu, diizinkan buang air besar denan meghasdap dan membelakangi kiblat, memakai pakaian sutra bagi laki-laki karena sakit, jual barang dengan salam, adanya khiyar didalam jual beli.
Menurut Syeh Izzuddin bin Abdus Salam, macam-macam keringanan ada 6:
- Keringanan dengan penggugugran kewajiban. Misal, gugurnya kewajiban Jum’at karena adanya halangan.
- Keringanan dengan pengurangan beban, seperti meng-qhosor shalat empat rakaat mejadi dua rakaat.
- keringanan dengan penukaran, seperti keringanan ditukarnya wudhu atau mandi diganti dengan tayamuam.
- Keringanan dengan mendahulukan, seperti jama’ taqdim seperti sembahyang dan mendahulukan zakat sebelum waktunya.
- Keringanan dengan kemurahan, seperti minum minuman keras atau makan-makanan najis dikarenakan untuk obat.
- Keringanan dengan pengakhiran, seperti jama’ takhir dalam shalat dan penundaan puasa ramadhan karena sakit atau bepergian.
Al-‘alaai menambah macam keringanan yang ke- 7 yaitu:
- Keringanan dalam perubahan, seperti perubahan cara shalat dalam keadaan perang (keadaan yang menakutkan).
Macam-macam hokum rukhsah:
- Rukhsah yang wajib dikerjakan.
- Rukhsah yang sunat dikerjakan.
- Rukhsah yang boleh dikerjakan atau ditinggalkan.
- Rukhsah yang lebih baik ditinggalkan.
- Rukhsah yang lebih baik ditinggalkan.
Seperti kaidah diatas ialah perkataan Imam Syafi’I,
Artinya: “Apabila sesuatu itu sempit, maka hukumnya menjadi luas.”
Imam Syafi’i pernah ditanya denagn tiga pertanyaan.
- Tentang sesuatu hukum seorang wanita yang tidak mempunyai wali ketrika bepergian dengan seorang laki-laki yang bukan muhrimnya.
- Sebuah bejana air yang terbuat dari tanah liat bercampur kotoran bolehkah dipakai untuk berwhudu.
- Seekor lalat yang baru saja hinggap di kotoran, kemudian hinggap dipakaian, beliau menjawab jika kakinya kering tidak masalah, tetapi apabila basah bagaimana?
Dalam ketiga soal-soal itu beliau menjawab dengan kaidah di atas, kebalikan dari kaidah di atas, ialah:
Artinya: “Apabila sesuatu itu luas (pelaksanaannya mudah), maka menjadi sempit hukumnya”.
Contoh: Orang yang mempunyai waktu yang lapang sholatnya harus tepat waktu dan dengan menapati semua syarat dan rukunnya.
Ibnu Abi Hurairah berkata: “saya meletakan sesuatu kepada dasar:
Artinya: “bahwa segala sesuatu apabila sempit (sulit dikerjakan) maka hukum pelaksanannya menjadi longgar, dan apabila longgar, maka menjadi sempit pelaksanaan hukumnya.”
Kekurangan sempurna dalam mengarjakan shalat karena adanya sesuatu yang memaksa bisa dimaklumi, sebagai mana halnya berlebiah-lebihan dalam shalat selagi tidak diperlukan tidak bisa dibenarkan.
Imam Ghazali mengumpulkan dua kaidah ini dalam Ihya’ dengan kata-katanya:
Artinya: “Semua yang melampaui batas, maka hukumnya berbalik kepada kebalikannya.”
Dengan adanya kaidah ini sebagai jalan hukum untuk mendapatkan maslahah dan menolak mafsadah, bahwa sesuatu yang pelaksanaannya luas (mudah) maka menjadi sempit hukumnya, dan jika sesuatu itu sempit (sulit) pelaksanaannya maka hukumnya menjadi luas. Tetapi semua yang melampaui batas, maka (hukumnya) berbalik pada kebalikannya. (DJ)