Berdisiplinlah Niscaya Engkau Akan Sukses!
Dalam kesempatan Upacara Pembukaan Ujian Mid Semester Genap, Sabtu, 19/3/2016 disampaikan arahan oleh Penjamin Mutu Pendidikan, ustadz Musthafa Kamal, S.Pd.I, M.Ag dan Pembacaan Tata Tertib Peserta Ujian oleh ustadz Ahmad Dimyati, S.Pd.I selaku ketua dua panitia ujian, (selengkapnya baca tulisan berjudul : Apa Saja Arahan Jelang Ujian Mid Semester?). Selanjutnya ditutup dengan do’a munajat yang dipimpin oleh kepala Biro Pengasuhan Santri, ustadz Muhlisin Ibnu Muhtarom, S.H.I.
Sebelum berdo’a, ustadz Muhlisin menambahkan poin penting terkait dengan disiplin. Alumni angkatan VII/2000 TMI Darunnajah 2 Cipining Bogor tersebut berkata : “ Hendaknya para santri mengikuti dan mena’ati disiplin dengan rasa penuh cinta kasih untuk sukses, bukan karena takut sanksi. Hal ini sesuai dengan salah-satu motto santri : أطيعوا النظام محبّة لا مخافة / athii’uu annidzaama mahabbatan laa makhaafatan!”.
Secara teknis dijelaskan bahwa bagi para santri yang sudah selesai terlebih dahulu dalam ujian, maka tidak diperkenannkan kembali ke kamar, melainkan harus masuk masjid untuk sholat Dhuha dan juga belajar pelajaran-pelajaran yang akan diujikan pada keesokan hari. Kebijakan ini dimaksudkan untuk meminimalisir kesempatan santri melakukan perbuatan indislipiner.
Perlu diketahui bahwa jumlah pelajaran antar masing-masing kelas tidak sama, sehingga memungkinkan ada santri yang selesai lebih dulu. Umumnya seperti kelas 1 TMI dan Intensif relatif lebih sedikit mata pelajarannya dibandingkan kelas-kelas lainnya. Juga seperti kelas 3 TMI yang hanya mengikuti ujian mid semester untuk materi pelajaran pesantren (selain UAMBN & UN).
Secara khusus suami ustadah Upi Nurjannah, Lc (alumni TMI Darunnajah 2 Cipining Bogor angatan XIII/2006), menjelaskan prosedur penyelesaian SP (Surat Perjanjian) bagi santri yang melanggar disiplin pesantren. Penjelasan ini dinilai penting mengingat urgensi SP yang menjadi salah-satu tolok ukur untuk Kenaikan Kelas. Ada 3 parameter untuk kenaikan kelas ; nilai akademis, suluk (ahlaq) dan muwaadzahab (kerajinan) masuk kelas. Bagi santri yang telah memiliki SP maka akan berpengaru pada nilai suluk (ahlaq).
Bagi santri yang melanggar disiplin pesantren maka akan diadakan persidangan (mahkamah) oleh Komisi Disiplin yang di kalangan santri lebih familiar disebut Qismul Amn. Dalam persidangan ini akan diuji sangkaan terhadap pelanggran santri. Santri yang dimasukkan dalam mahkamah juga punya hak untuk membela diri, mendatangkan saksi-saksi dan atau alibi yang dimiliki.
Jika mahkamah sudah selesai dan santri tersebut secara sah dan menyakinkan dinyatakan melanggar disiplin tertentu, maka akan segera dikeluarkan SP yang memuat; identitas santri, jenis pelanggaran dan poinnya, janji-janji, dan kolom tanda-tangan oleh beberapa fihak (santri, wali santri, wali kamar dan atau kepala asrama, wali kelas,kepala sekolah, kepala Biro pengasuhan Santri dan Pembina Pesantren). Khusus SP Terakhir maka wajib melibatkan tanda-tangan Pimpinan Pesantren.
Setelah SP dikeluarkan maka santri yang bersangkutan segera menandatangani SP tersebut, memanggil orang tua/wali santri ke pesantren untuk juga menanda-tangani SP. Kedatangan orang tua/wali santri ke pesantren dalam hal ini memilki fungsi; sebagai aplikasi kerja-sama pesantren dan wali santri dalam menyukseskan proses pendidikan santri, tanggung-jawab moral santri yang melanggar disiplin maka diwajibkan memanggil orang tua/walinya ke pesantren, hal ini juga sebagai pertimbangan agar para santri tidak mudah-mudah melanggar disiplin.
Kepada siapa orang tua/wali santri menghadap?, dalam hal ini mereka dipertemukan dengan Komisi disiplin/qismul amn untuk mendapatkan penjelasan kronologis terjadinya pelanggaran disiplin berikut poin dan konsekuensi-konsekuensi lainnya seperti dibotak, membayar denda/ganti serta menulis ayat-ayat Al Qur’an. Dalam ksempatan ini fihak orang tua/wali santri bisa untuk tabayyun ( konfirmasi) terkait pelanggaran yang dilakukan putra/putrinya tersebut.
Seusai menghadap Komisi disiplin/qismul amn maka santri tersebut (lebih baiknya masih didampingi oleh orang tua/walinya) menghadap ke wali kamar dan atau kepala asrama, wali kelas,kepala sekolah, kepala Biro pengasuhan Santri dan Pembina Pesantren). Khusus SP Terakhir maka wajib melibatkan tanda-tangan Pimpinan Pesantren. Inti dari pertemuan dengan fihak-fihak tersebut adalah untuk mendapatkan nasehat, arahan dan pencerahan untuk santri, tentunya juga sebagai wahana silaturrahmi.
Waktu penyelesaian SP ini adalah satu pekan terhitung sejak dikeluarkannya SP. Di sinilah para orang tua/wali santri teruji. Di samping mereka sibuk dengan pekerjaan dan urusan-urusan di rumah dan atau tempat bekerja, mereka wajib meluangkan waktu untuk datang ke pesantren menyelesaikan permasalahan yang sedang dialami oleh putra/putrinya.
Diharapkan dengan SP tertulis yang ditanda-tangani oleh berbagai fihak itu akan menjadi peringatan kuat bagi santri terkait untuk tidak lagi melanggar disiplin. Memang berdisiplin itu tidak enak (karena tidak bebas dan banyak aturan), namun akan lebih tidak enak lagi jika tidak ada dispilin (karena akan terjadi hukum rimba dan sebagainya). Jadi, Berdisiplinlah Untuk Mencapai Sebuah Kesuksesan!. (WARDAN/Mr. MiM).