Suatu siang, di ruang dosen yang mulai sepi, seorang kolega melempar pertanyaan yang tidak biasa. “Kenapa ya, dalam bahasa Arab, beda pendapat itu bisa disebut ikhtilaf, tapi juga bisa disebut khilaf? Apa bedanya?”
Kami terdiam. Bukan karena tidak tahu jawabannya. Tapi karena pertanyaan itu tiba-tiba membuka pintu ke sebuah kesadaran: selama ini kita memakai kata “konflik” untuk hampir semua jenis ketegangan. Dari yang ringan sampai yang hampir pecah. Padahal, bahasa, terutama bahasa Arab yang menjadi pengantar utama khazanah Islam, menyimpan perbendaharaan kata yang jauh lebih bernuansa.
Yang Hilang dalam Penerjemahan
Bahasa Inggris punya conflict. Bahasa Latin punya conflictus, dari kata confligere: saling memukul, saling bertabrakan. Akar katanya sudah memberi isyarat, conflict adalah benturan. Dua benda yang bergerak dari arah berbeda lalu bertemu dengan keras. Tidak ada gradasi. Tidak ada tingkatan. Semua benturan, besar atau kecil, disebut conflict.
Bahasa Arab tidak begitu.
Khazanah Islam klasik menyimpan perangkat kata yang lebih peka terhadap kadar dan sifat ketegangan. Ada ikhtilaf. Ada khilaf. Ada niza’. Ada syiqaq. Ada jidal. Masing-masing tidak sekadar sinonim. Ia adalah peta yang menunjukkan di mana posisi kita dalam sebuah perselisihan.
Ikhtilaf: Ketika Perbedaan Itu Sehat
Ikhtilaf berakar dari kata khalafa, berbeda, tidak sama, menyelisihi. Tapi dalam penggunaannya, ikhtilaf sering kali bernada netral, bahkan positif. Para fukaha klasik punya kaidah terkenal, ikhtilafu ummati rahmah, perbedaan pendapat di antara umatku adalah rahmat. Terlepas dari perdebatan kesahihan hadisnya, ungkapan ini sudah menjadi bagian dari kesadaran kolektif Islam: bahwa perbedaan, selama ia lahir dari ijtihad yang jujur, bukanlah ancaman.
Ikhtilaf mengandaikan bahwa kedua pihak punya argumen. Keduanya berangkat dari niat mencari kebenaran. Keduanya berbeda, tapi tidak saling meniadakan. Ini adalah bentuk ketegangan yang paling rendah kadarnya, dan paling sehat. Dalam konteks organisasi pendidikan, ikhtilaf adalah debat kurikulum yang berbasis data, diskusi soal metode mengajar, atau perbedaan tafsir atas kebijakan kampus yang masih dalam koridor saling menghormati.
Khilaf: Ketika Sudah Mulai Menyimpang
Lalu ada khilaf. Sering kali kita pakai bergantian dengan ikhtilaf seolah keduanya sama. Padahal tidak. Dalam Al-Qur’an, khilaf sering muncul dengan konotasi yang lebih serius. Ada penyimpangan. Ada pertentangan yang sudah mulai meninggalkan kebenaran. Surah Al-Baqarah ayat 176 menyebut khilaf dalam konteks orang-orang yang berselisih tentang Kitab, dan mereka berada dalam syiqaq (permusuhan) yang jauh.
Khilaf adalah ketika perbedaan pendapat sudah berubah menjadi pembangkangan. Ketika argumen tidak lagi dicari, melainkan ego yang dipertahankan. Dalam rapat kampus, khilaf mulai terasa ketika peserta rapat tidak lagi mendengarkan, tapi hanya menunggu giliran bicara. Ketika keputusan sudah diambil, tapi pihak yang kalah tetap berjalan di jalurnya sendiri. Ini bukan lagi ikhtilaf. Ini khilaf.
Niza’, Syiqaq, Jidal: Eskalasi yang Tidak Kita Sadari
Di atas khilaf, masih ada tangga berikutnya. Niza’: perselisihan yang sudah melibatkan tarik-menarik kepentingan. Syiqaq: perpecahan yang sudah parah, digunakan Al-Qur’an untuk menggambarkan konflik suami-istri yang nyaris bercerai. Dan jidal: perdebatan sengit yang sudah kehilangan substansi, berubah menjadi adu mulut.
Yang menarik, Al-Qur’an tidak melarang jidal secara mutlak. Surah An-Nahl ayat 125 menyuruh berdebat dengan cara yang lebih baik (jadilhum billati hiya ahsan). Artinya, bahkan perdebatan sengit pun punya etikanya sendiri. Tapi kita sering lupa. Kita masuk ke jidal tanpa ahsan. Kita masuk ke khilaf tanpa sadar bahwa kita sudah meninggalkan ikhtilaf.
Mengapa Ini Penting bagi Manajemen Pendidikan?
Memahami kosakata ini bukan sekadar latihan linguistik. Ia adalah alat diagnostik. Ketika seorang pemimpin kampus bisa membedakan antara ikhtilaf dan khilaf, ia bisa memutuskan tindakan yang tepat. Ikhtilaf cukup dikelola dengan diskusi dan data. Khilaf butuh mediasi. Syiqaq butuh intervensi struktural.
Sayangnya, dalam bahasa Indonesia dan Inggris, semuanya rata menjadi “konflik”. Gradasinya hilang. Yang tersisa hanya benturan. Dan karena benturan selalu berkonotasi negatif, kita cenderung menghindarinya, termasuk ikhtilaf yang sebenarnya sehat dan produktif.
Barangkali inilah yang membuat budaya diam di kampus kita subur. Kita tidak punya kata yang pas untuk menyebut perbedaan pendapat yang sehat. Semuanya dianggap konflik. Semuanya dianggap ancaman. Akhirnya, kita memilih diam.
Padahal, para ulama dulu mewariskan adab ikhtilaf yang luar biasa. Mereka berbeda, kadang sangat tajam, tapi tetap saling menghormati. Imam Syafi’i punya qaul qadim dan qaul jadid. Ia mengubah pendapatnya sendiri. Itu adalah ikhtilaf dengan diri sendiri, dan itu dirayakan sebagai tanda kejujuran intelektual.
Kita, di kampus-kampus Islam, sudahkah mewarisi adab itu? Ataukah kita justru alergi terhadap ikhtilaf, dan karenanya tidak pernah belajar mengelolanya dengan baik?
Muhammad Irfanudin Kurniawan, dosen Manajemen Pendidikan Islam di Universitas Darunnajah (UDN) Jakarta. Penulis buku Organisme Pesantren, Dakwah Model Canvas, The Essence of Islamic Leadership, Menjejaki Alam Filsafat, dan Menalar Manajemen Pendidikan Islam: Dari Worldview Islam ke Integrasi Ilmu.
