Pada hari selasa 8/11/22, setelah acara embukaan berlangsung sehari sebelunya konferensi dilanjutkan dan dipecah menjadi beberapa sesi salah satunya Call For Paper, disini beberapa peserta undangan mempresentasikan masig-masing Call Of Paper, bukan hanya peserta yang mengikuti sesi ini tapi juga beberapa santri ikut mendengar, melihat dan mencatat.

Call For Paper ini diadakan di Aula Fatimah Al Fihri, gedung Husni Tamrin lt.3 Darunnajah, sesi dimulai dari jam 08.00 WIB hingga selesai, pembicara tidak hanya satu, tapi beberapa perwakilan dari beberapa lembaga pendidik islam lainnya yang ikut serta mempresentasikan hasil riset dan bagaimana cara menyelesaikan beberapa masalah yang ada dipondok pesantren.

Call For Paper beberapa riset yang dipesentasikan tentang “Compentency-Based HR Development Program Design For Islamic Boarding School leaders”-Putri Rizky,presentasi ini membahas bagaimana pesantren dan tantanganya, peantren salah satu lembaga pendidikan yang cukup tua, tantanganya bagaimana sekolah islam bersaing dengan sekolah negri yang baru bergabung dilembaga pendidikan yang semakin berkembang dan beberapa methode yang dipakai setelah beberapa riset yang ditemukan,
ini salah satu kegiatan konferensi yang sangat penting karena didalamnya membahas masalah-masalah kepesantren baik dalam memimpin pesantren, manajemen sumber daya manusia itu sendiri, mengelolah finisial pesantren dan pengembangan dakwah pondok Pesantren melalui media Digital, ini semua dibahas demi emajuan islam dalam tantangan era globalisasi.
setelah sesi presentasi ada beberapa pertanyaan terhadap riset yang ditemukan dan metode yang dipakai, sesi selesai para peserta konferensi dipersilahkan untuk melakukan Sholat, makan dan istrirahat melanjutkan sesi berikutnya.
Call For Paper sebagai salah satu cara lembaga pendidikan islam memperbaikan beberapa kesalahan sala satunya dan silahturahmi antar sesama, dan memberikan inovasi lain agar kedepannya islma akan tumbuh dan berkembang dengan generasi bangsa yang beriman dan cerdas.
~Illa Fadila ( Pers&Jurnalist Section 22-23)