Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Hukuman untuk Pembawa HP di DN9

image

Pondok Pesantren Putri Al-Hasanah Darunnajah 9 Pamulang

Sabtu, 15 Januari 2016, bagian pengasuhan santri Pondok Pesantren Putri Al-Hasanah Darunnajah 9 Pamulang yang merupakam pesantren putri Pertama di Tangerang Selatan, dengan alamat Jl. Apel 2, no 1, atas Pamulang Estate, Pamulang Timur, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten. Memberikan hukumam kepada santri yang membawa HP di lingkungan Pesantren Putri Al-Hasanah Darunnajah 9.
Hukuman tersebut adalah pemecahan HP di depan seluruh santri dan isyraf atau dipindahkan sementara waktu ke pondok cabang Darunnajah yang lain, untuk saat ini hukuman diberikan selama satu semester.
Semoga hukuman ini bisa merubah santri yang bersangkutan dan menjadi kaca perbandingan untuk santri yang lain.
By. Irfan DN9

Info kami:
WA: 081285178815, 087825502141
Web: www.alhasanah.darunnajah.com
FB: darunnajah9pamulang
Email: alhasanahponpes@yahoo.co.id
Tw: @darunnajah9
Yt : Pesantren Putri Darunnajah 9

Pendaftaran Santri Baru