HUKUM MENJAMAK SHOLAT TANPA SEBAB

Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas ra.

اَنّ النّبِىَّ صلى عليه وسلم جمع بين الظّهر وَالْعَصْرِ, والْمَغْرِبِ وَالْعِشَا ءِ مِنْ غَيْرِ خَوْفٍ وَلَا مَطَرٍ

Menurut Quraish Shihab, Hadist tersebut menunjukan bolehnya menjamak sholat sewaktu-waktu walau bukan dalam keadaan musyafir. Ini bila ada kebutuhan yang mendesak.

Menurut ulama terdahulu bahwa hadits berlaku dalam keadaan sakit, orang yang dalam keadaan payah jika melakukan sholat lima waktu pada waktunya seperti kakek, nenek yang sudah tua renta serta sakit-sakitan, atau dimungkinkan Rasulullah saw. menegrjakan shalat-sahlat tersebut pada waktunya, karena keadaan tertentu, maka yang dikerjakan pada akhir waktu sedang yang lainnya dikerjakan pada awal waktu, sehingga kelihatan seolah-olah Rasulullah saw. menjamak kedua sholat tersebut.

Imam Nawawi berkata :

“Madzhab para ulama tentang hukum menjamak shalat ketika dalam keadaan :

–          Tidak takut

–          Tidak dalam bepergian

–          Tidak dalam keadaan hujan

–          Tidak dalam keadaan sakit

Menurut mazdhab Syafi’I, Abu Hanifah, Malik, dan Amad, serta mayoritas ulama hukumnya TIDAK BOLEH.

Sumber: Buku Jilbab menurut Syariat Islam (Meluruskan Pandangan Prof. Dr. Quraish Shihab), Dr. Ahmad Zein An-Najah, MA.

(Kasriyanti/DJ)