Search
Close this search box.

SURAT KEPUTUSAN

DIREKTUR TMI DARUNNAJAH ULUJAMI JAKARTA

Nomor: 413/TMI-DN/V/2021

TENTANG

HASIL UJIAN AKHIR TAHUN PELAJARAN 2020/2021

 

Menimbang  :

  1. Bahwa Ujian Semester Kedua tahun pelajaran 2020/2021 telah dilaksanakan dari tanggal 10 April s.d 27 April 2021.
  2. Bahwa hasil musyawarah Majelis Guru yang dilaksanakan tanggal 2 Mei 2021.
  3. Bahwa demi kelancaran Proses Pendidikan di Pondok Pesantren Darunnajah maka dipandang perlu Hasil Ujian Akhir ini diumumkan kepada santri dan wali santri.

Mengingat  :

  1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Kalender Pendidikan Pondok Pesantren Darunnajah.

Memperhatikan :

  1. Nilai Rata-rata Raport Semester I dan Semester II tahun pelajaran 2020/2021.
  2. Memperhatikan keadaan Kognitif, Psikomotorik dan Afektif santri selama satu tahun pelajaran.
  3. Hasil musyawarah Majelis Guru dan Pengasuh Pondok Pesantren Darunnajah.

Memutuskan :

Menetapkan Hasil Ujian akumulatif selama tahun pelajaran 2020/2021 TMI Pesantren Darunnajah Jakarta sebagaimana terlampir. Keputusan ini tidak dapat diganggu gugat kapan dan oleh siapa pun.

Ditetapkan di Jakarta, 25 Mei 2021

 

Dr. H. Sofwan Manaf, M.Si

Direktur TMI Darunnajah

 

 

Keterangan:

  1. Semua keputusan telah disetujui oleh Pimpinan Pesantren, Kepala Sekolah beserta Majlis Guru, keputusan tidak dapat diubah dan diganggu gugat.
  2. Bagi santri/santriwati yang dinyatakan dengan keputusan di bawah ini agar langsung melakukan administrasi daftar ulang melalui virtual account Bank Muamalat Indonesia, dari tanggal 26 Mei sampai 30 Juni 2021:

NO

KRITERIA KENAIKAN

KETERANGAN

a.

Naik Kelas

Berhak melanjutkan belajar ke jenjang selanjutnya

b.

Naik Kelas Percobaan

Jika selama 1 semester nilai kurang dari ketentuan, maka kenaikan kelas akan dievaluasi kembali

c.

Naik Kelas Bersyarat

Naik dengan kewajiban bimbel mata pelajaran tertentu

d.

Naik Kelas Percobaan Bersyarat

Naik percobaan dengan kewajiban bimbel mata pelajaran tertentu

e.

Ditangguhkan 1

Hasil kenaikan kelas akan diketahui setelah menghadap kepada Ustadz/ah yang ditentukan.

f

Ditangguhkan 2

Hasil kenaikan kelas akan diketahui setelah menyelesaikan administrasi sekolah.

g

Isyrof  Tafawwuq

Mengikuti program peningkatan kualitas akademik selama enam bulan di Darunnajah Cabang.

h.

Isyrof  Suluk

Mengikuti program peningkatan kualitas akhlak selama dua belas bulan di Darunnajah Cabang.

i

Tidak Naik  Kelas

Pencapaian Nilai Akademik  dan Kedisiplinan kurang dari ketentuan

  1. Pelunasan daftar ulang adalah syarat untuk mendapatkan kelas yang baru.
  2. Bagi santri yang belum melakukan administrasi daftar ulang sampai waktu yang telah ditentukan, maka namanya tidak tercantum di absensi kelas dan kamar.
  3. Bagi santri yang dinyatakan tidak naik kelas atau tahwil kemudian ingin melanjutkan ke Darunnajah cabang, agar melakukan pembayaran daftar ulang di Pesantren yang dituju.

Informasi lengkap bisa menghubungi Ust. Gunawan Maliki Sadad – 0881 2175 676

  • Pembayaran melalui Virtual Account Bank Muamalat (seperti pembayaran spp sebelumnya)
  • Pembayaran daftar ulang bisa dilakukan dari tanggal 26 Mei sampai 30 Juni 2021
  • Nomor Virtual Account terlampir di lembar kenaikan
  • Kontak TU Keuangan Putra : Ust. Yogi Ramlan – 0813 9819 1394 (hanya via Whatsapp)
  • Kontak TU Keuangan Putra : Ust. Muhammad Teguh – 0878 5454 5000 (hanya via Whatsapp)
  • Kontak TU Keuangan Putri: Usth. Noormala Moeharani – 0895 3324 77588 (hanya via Whatsapp)
  • Kontak TU Keuangan Putri: Usth. Maesha Riyana – 0877 7773 8038 (hanya via Whatsapp)
  1. Bagi santri/santriwati yang dinyatakan ditangguhkan keputusan kenaikan kelasnya untuk menghubungi Ustadz/Ustadzah yang tertera di keterangan, pada tanggal 10 Juni s.d 13 Juni 2021 dari Pukul 08.00-12.00 WIB. Bagi santri yang belum menghubungi sampai batas waktu yang ditentukan, maka namanya tidak dicantumkan di absensi kelas dan asrama.
  2. Bagi santri yang dinyatakan naik kelas bersyarat atau naik kelas percobaan bersyarat dengan catatan mengikuti kelas khusus bimbingan Bahasa Arab/Imla/Al-Qur’an wajib mengikuti bimbingan tersebut maksimal 1 (satu) bulan dan akan diuji setiap minggu. Jika lulus akan diumumkan. Jika belum lulus, wajib mengikuti kelas khusus bimbingan tersebut selama 1 (satu) minggu lagi. Hingga dinyatakan lulus.
  3. Prosedur santri yang mengikuti kelas khusus bimbingan Bahasa Arab/Imla/Al-Qur’an akan diinformasikan kemudian.
  4. Bagi santri/santriwati yang dinyatakan ditangguhkan kenaikan kelasnya dengan status menghubungi TU Keuangan agar menyelesaikan tunggakan. Hasil kenaikan kelas akan diberitahu setelah pelunasan tunggakan tersebut dari bagian TU Keuangan.
  5. Pembagian raport santri putra akan diinformasikan kemudian.
  6. Pembagian raport santri putri akan diinformasikan kemudian.

Ditetapkan di Jakarta, 25 Mei 2021

Direktur TMI,

Dr. KH. Sofwan Manaf, M.Si.