Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

SURAT KEPUTUSAN

DIREKTUR TMI DARUNNAJAH ULUJAMI JAKARTA

Nomor: 412/TMI-DN/V/2020

TENTANG

HASIL UJIAN AKHIR TAHUN PELAJARAN 2019/2020

Menimbang  :

  1. Bahwa Ujian Semester Kedua tahun pelajaran 2019/2020 telah dilaksanakan dari tanggal 02 Mei s.d 12 Mei 2020.
  2. Bahwa hasil musyawarah Majelis Guru yang dilaksanakan tanggal 18 – 19 Mei 2020.
  3. Bahwa demi kelancaran Proses Pendidikan di Pondok Pesantren Darunnajah maka dipandang perlu Hasil Ujian Akhir ini diumumkan kepada santri dan wali santri.

Mengingat  :

  1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Kalender Pendidikan Pondok Pesantren Darunnajah.

Memperhatikan :

  1. Nilai Rata-rata Raport Semester I dan Semester II tahun pelajaran 2019/2020.
  2. Memperhatikan keadaan Kognitif, Psikomotorik dan Afektif santri selama satu tahun pelajaran.
  3. Hasil musyawarah Majelis Guru dan Pengasuh Pondok Pesantren Darunnajah.

Memutuskan :

Menetapkan Hasil Ujian akumulatif selama tahun pelajaran 2019/2020 TMI Pesantren Darunnajah Jakarta sebagaimana terlampir. Keputusan ini tidak dapat diganggu gugat kapan dan oleh siapa pun.

Ditetapkan di Jakarta, 20 Mei 2020

Dr. H. Sofwan Manaf, M.Si

Direktur TMI Darunnajah

Keterangan:

  1. Semua keputusan telah disetujui oleh Pimpinan Pesantren, Kepala Sekolah beserta Majlis Guru, keputusan tidak dapat diubah dan diganggu gugat.
  2. Bagi santri/santriwati yang dinyatakan dengan keputusan di bawah ini agar langsung melakukan administrasi daftar ulang melalui virtual account Bank Muamalat Indonesia, dari tanggal 21 Mei sampai 10 Juni 2020:

 

NO

KRITERIA KENAIKAN

KETERANGAN

a.

Naik Kelas

Berhak melanjutkan belajar ke jenjang selanjutnya

b.

Naik Kelas Percobaan

Jika selama 1 semester nilai kurang dari ketentuan, maka kenaikan kelas akan dievaluasi kembali

c.

Naik Kelas Bersyarat

Naik dengan kewajiban bimbel mata pelajaran tertentu

d.

Naik Kelas Percobaan Bersyarat

Naik percobaan dengan kewajiban bimbel mata pelajaran tertentu

e.

Ditangguhkan 1

Hasil kenaikan kelas akan diketahui setelah menghadap kepada Ustadz/ah yang ditentukan.

f

Ditangguhkan 2

Hasil kenaikan kelas akan diketahui setelah menyelesaikan administrasi sekolah.

g

Isyrof  Tafawwuq

Mengikuti program peningkatan kualitas akademik selama enam bulan di Darunnajah Cabang.

h.

Isyrof  Suluk

Mengikuti program peningkatan kualitas akhlak selama dua belas bulan di Darunnajah Cabang.

i

Tidak Naik  Kelas

Pencapaian Nilai Akademik  dan Kedisiplinan kurang dari ketentuan

  1. Pelunasan daftar ulang adalah syarat untuk mendapatkan kelas yang baru.
  2. Bagi santri yang belum melakukan administrasi daftar ulang sampai waktu yang telah ditentukan, maka namanya tidak tercantum di absensi kelas dan kamar.
  3. Bagi santri yang dinyatakan tidak naik kelas atau tahwil kemudian ingin melanjutkan ke Darunnajah cabang, agar melakukan pembayaran daftar ulang di Pesantren yang dituju.

Informasi lengkap bisa menghubungi Ust. Diyon – 0857 7945 8381

  1. Akhir pengumpulan pakta integritas pada tanggal 31 Maret 2020 kepada wali kelas masing-masing, bagi yang belum mengumpulkan maka namanya tidak tercantum di absensi kelas dan kamar.
  • Pembayaran melalui Virtual Account Bank Muamalat (seperti pembayaran spp sebelumnya)
  • Pembayaran daftar ulang bisa dilakukan dari tanggal 21 Mei – 10 Juni 2020
  • Nomor Virtual Account terlampir di lembar kenaikan
  • Kontak TU Keuangan Putra : Ust. Yogi Ramlan – 0813 9819 1394 (hanya via Whatsapp)
  • Kontak TU Keuangan Putra : Ust. Muhammad Teguh – 0878 5454 5000 (hanya via Whatsapp)
  • Kontak TU Keuangan Putri: Usth. Fitri Nurjannah – 0857 0217 7732 (hanya via Whatsapp)
  • Kontak TU Keuangan Putri: Usth. Maesha Riyana – 0877 7773 8038 (hanya via Whatsapp)
  1. Bagi santri/santriwati yang dinyatakan ditangguhkan keputusan kenaikan kelasnya untuk menghubungi Ustadz/Ustadzah yang tertera di keterangan, pada tanggal 22 Mei s.d 5 Juni 2020. Bagi santri yang belum menghubungi sampai batas waktu yang ditentukan, maka namanya tidak dicantumkan di absensi kelas dan asrama.
  2. Pemberangkatan Isyrof Tafawwuq & Isyrof Suluk akan diinformasikan kemudian.
  3. Bagi santri yang dinyatakan naik kelas bersyarat atau naik kelas percobaan bersyarat dengan catatan mengikuti kelas khusus bimbingan Bahasa Arab/Imla/Al-Qur’an wajib mengikuti bimbingan tersebut maksimal 1 (satu) bulan dan akan diuji setiap minggu. Jika lulus akan diumumkan. Jika belum lulus, wajib mengikuti kelas khusus bimbingan tersebut selama 1 (satu) minggu lagi. Hingga dinyatakan lulus. Bila tidak lulus tes selama bimbel 1 bulan, maka belajar di Darunnajah Cabang sampai Satu Semester.
  4. Pemberangkatan santri yang mengikuti kelas khusus bimbingan Bahasa Arab/Imla/Al-Qur’an akan diinformasikan kemudian.
  5. Bagi santri/santriwati yang dinyatakan ditangguhkan kenaikan kelasnya dengan status menghubungi TU Keuangan agar menyelesaikan tunggakan. Hasil kenaikan kelas akan diberitahu setelah pelunasan tunggakan tersebut dari bagian TU Keuangan.
  6. Pembagian raport santri putra akan diinformasikan kemudian.
  7. Pembagian raport santri putri akan diinformasikan kemudian.

Ditetapkan di Jakarta, 20 Mei 2020

Direktur TMI,

Dr. KH. Sofwan Manaf, M.Si.