Harta menurut kamus KBBI ialah barang (uang dan sebagainya) yang menjadi kekayaan barang milik seseorang atau kekayaan berwujud dan tidak berwujud yang bernilai dan yang menurut hukum.
Harta (al maal) merupakan komponen pokok dalam kehidupan manusia, unsur naluri yang tidak bisa ditinggalkan dengan begitu saja. Dengan harta, manusia bisa memenuhi kebutuhannya, baik yang bersifat materi atau pun immateri. Dalam kerangka memenuhi kebutuhan tersebut, terjadilah hubungan horizontal antar manusia (mu‟amalah), karena pada dasarnya tidak ada manusia yang sempurna dan dapat memenuhi kebutuhannya sendiri, akan tetapi saling membutuhkan dan terkait dengan manusia lainnya.
Adapun secara istilah ahli fiqih, harta yaitu
- Menurut Ulama Hanafiyah, Segala sesuatu yang mempunyai nilai dan dapat dikenakan ganti rugi bagi orang yang merusak dan melenyapkannya.
- Menurut Ulama Madzhab Maliki, Harta adalah hak yang melekat pada seseorang yang menghalangi orang lain untuk menguasainya dan sesuatu yang diakui sebagai hak milik secara ‘uruf (adat).
- Menurut Ulama Madzhab Syafi’i, Harta adalah sesuatu yang bermanfaat bagi pemiliknya dan bernilai.
- Menurut Ulama Madzhab Hambali, Harta adalah sesuatu yang mempunyai nilai ekonomi dan dilindungi undang-undang.
Berikut ini sebagian firman Allah SWT, Hadits Nabi Saw dan cerita seorang sahabat tentang zakat.
Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapatkan bahagian” (QS. Adz-Dzariyat: 19).
“Hai orang-orang yang beriman, keluarkanlah/nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (QS. Al-Baqarah: 267).
“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahawa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahanam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung, dan punggung mereka, (lalu dikatakan) kepada mereka: ‘Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu’.” (QS. At-Taubah: 34-35).
sebagaimana Diceritakan oleh seorang sahabat yaitu Abu Dzarr ia berkata; Aku tiba di dekat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika beliau sedang duduk di bawah naungan Ka’bah. Ketika beliau melihatku, beliau bersabda: “Demi Tuhannya Ka’bah, mereka itu adalah orang-orang yang merugi.” Lalu kudekati beliau, seraya aku duduk dan bertanya kepada beliau, “Wahai Rasulullah, siapakah mereka?” beliau menjawab: “Mereka adalah orang-orang memiliki harta yag melimpah. Kecuali mereka (yang menghitung-hitung amal kebaikan mereka dengan) mengatakan; Sebegini, sebegini, sebegini (sambil beliau memberi isyarat ke muka dan ke belakang, ke kanan dan ke kiri). Tetapi mereka ini jumlahnya hanya sedikit. Tidak seorang pun pemilik unta, pemilik sapi, dan pemilik kambing yang tidak membayar zakat ternaknya, melainkan pada hari kiamat kelak hewan-hewan ternaknya yang paling besar dan gemuk datang kepadanya menanduk dengan tanduknya dan menginjak-nginjak orang itu dengan kukunya. Setiap yang terakhir selesai menginjak-injaknya, yang pertama datang pula kembali. Demikianlah siksa itu berlaku sehingga perkaranya diputuskan.” (HR Muslim)
Banyak hal yang dapat kita tarik kesimpulan dari berbagai ayat Al-Qur’an dan hadis maupun yaitu Allah SWT meluaskan dan menyempitkan sebagian rezeki hamba-Nya. Oleh karena itu, ketika kita diberikan/diamanahi rezeki kendaraan, tempat tinggal, sawah dan harta yang berlimpah, kita harus berpikir bagaimana supaya rezeki yang dita dapatkan dapat bermanfaat untuk dunia dan akhirat, kemudian Allah swt tambahkan Salah satu jalannya ialah dengan cara menginfakkan sebagian harta kita dan diberikan kepada yang lebih berhak, seperti anak-anak yatim, orang miskin dll santri dhuuafa Karena harus kita ingat, bahwa di sebagian harta milik kita ada hak-hak untuk mereka yang lebih membutuhkan.
Alhamdulillah, Darunnajah Charity adalah lembaga Darunnajah yang fokus di bidang sosial dan kemasyarakatan. Darunnajah Charity menerima donasi dalam berbagai macam bentuk, baik zakat, infaq, shadaqah, wakaf ataupun lainnya. Darunnajah Charity memiliki banyak program sosial kemasyarakatan. Diantaranya; Beasiswa dhuafa, panti asuhan, bakti sosial, posko bencana alam, dll. Lembaga ini juga melibatkan santri dalam kegiatannya sehingga santri dapat belajar peduli dengan sesama dan indahnya berbagi. Banyak sekali santri, warga, korban bencana dan pihak-pihak lain yang merasa terbantu dengan adanya lembaga Darunnajah Charity.
Sampai saat ini darunnajah charity sudah mengeluarkan bantuan untuk anak-anak yatim kurang lebih 35 anak yatim untuk setiap bualannya, program ini sudah berjalan cukup lama dan program tersebut masih berjalan sampai saat ini, selain itu darunnajah charity juga mengeluarkan uang makan setiap bulan untuk santri dhuafa Pondok Pesantren Darunnajah 14 (Nurul Ilmi) dan Darunnajah 6 (Al-Barokah).
Terimakasih kami ucapkan kepada para donatur, yang menyalurkan sebagian rezekinya untuk para fakir miskin dan anak yatim dhuafa.
Mari Salurkan zakat, infak dan sedekah Anda kepada yang berhak. Darunnajah Charity menerima dan menyalurkan zakat, infak dan sedekah Anda .
Melalui Bank Muamalat Indonesia
No. Rek. 3040032050 a.n Darunnajah Charity
Contact Pearson :
Tanri Wicaksono : 0822 1098 1589
Nurrahmaniah : 0852 0508 2734