Di tengah hiruk-pikuk pembangunan fisik dan kompetisi politik yang semakin keras, ada satu kekuatan moral bangsa yang tetap bekerja dalam diam: pesantren. Ketika banyak lembaga pendidikan sibuk mengejar akreditasi dan ranking, pesantren tetap setia pada misi aslinya — mencetak manusia beriman, berilmu, dan berakhlak. Ironisnya, lembaga yang paling konsisten menjaga jiwa bangsa ini justru paling sering diabaikan oleh negara.
Sejarah panjang bangsa Indonesia tidak bisa dilepaskan dari peran besar pesantren. Lembaga pendidikan Islam tertua di Nusantara ini bukan hanya melahirkan ulama, tetapi juga pejuang yang menjadi motor kebangkitan nasional. Dari pesantren lahir kesadaran beragama yang membumi dan nasionalisme yang tulus. Kiai dan santri berjuang di garis depan, tidak hanya dengan doa dan kitab, tetapi juga dengan darah dan pengorbanan.
Namun, ironi sejarah terjadi ketika kemerdekaan telah diraih. Negara yang lahir atas perjuangan rakyat dan doa para kiai seolah lupa berterima kasih. Pesantren dipinggirkan dari arus utama kebijakan pendidikan nasional. Padahal, lembaga-lembaga itu terus mendidik anak bangsa dengan ikhlas, tanpa subsidi dan fasilitas memadai. Selama puluhan tahun, lulusan pesantren bahkan tidak mendapat pengakuan untuk melanjutkan pendidikan tinggi. Baru pada tahun 2019—setelah lebih dari tujuh dekade Indonesia merdeka—Undang-Undang Pesantren akhirnya disahkan, memberi pengakuan formal yang seharusnya datang sejak awal berdirinya republik ini.
Padahal, konstitusi telah dengan jelas menegaskan kewajiban negara terhadap pendidikan. Pasal 31 UUD 1945 menyebut bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan, dan pemerintah wajib mengusahakan serta menyelenggarakan sistem pendidikan nasional. Ayat (3) bahkan menegaskan bahwa pendidikan nasional harus “meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.”
Pasal inilah yang menjadi cermin bagi kita semua: sejauh mana sistem pendidikan nasional benar-benar berkomitmen mewujudkan cita-cita konstitusi tersebut? Jika ditelusuri, lembaga pendidikan mana yang paling konsisten menjaga nilai keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia? Jawabannya jelas: pesantren.
Pesantren tetap teguh menjaga ruh pendidikan yang berakar pada nilai-nilai keislaman dan kebangsaan, ketika banyak lembaga pendidikan lain terjebak dalam formalitas akademik semata.
Di pesantren, pendidikan bukan sekadar transfer ilmu, tetapi pembentukan karakter dan adab.
Fenomena krisis keteladanan yang mewarnai kehidupan publik hari ini menunjukkan adanya kegagalan moral dalam pendidikan nasional. Kasus korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, dan minimnya empati pejabat terhadap rakyat kecil menjadi cermin bahwa akhlak bukan lagi menjadi dasar dalam kepemimpinan. Inikah hasil dari sistem pendidikan nasional yang seharusnya mencetak manusia beriman dan berakhlak mulia?
Karena itu, jika hari ini pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto membantu Pesantren Al Khozini—pesantren yang telah mendidik anak bangsa selama lebih dari satu abad—yang mushollanya ambruk akibat musibah, maka langkah tersebut patut diapresiasi. Bantuan melalui dana APBN untuk membangun kembali sarana ibadah dan pendidikan itu bukan sekadar bentuk kepedulian sosial, tetapi wujud nyata penghormatan negara terhadap jasa besar pesantren. Begitu pula kemudahan perizinan pembangunan seperti PBG atau IMB seharusnya menjadi bentuk tanggung jawab negara terhadap lembaga yang selama ini menjadi penjaga moral bangsa.
Meski demikian, proses hukum atas peristiwa ambruknya musholla tersebut tetap perlu dijalankan secara transparan dan profesional. Tujuannya bukan untuk mencari kesalahan semata, melainkan sebagai pelajaran berharga bagi dunia pesantren agar lebih memperhatikan aspek keselamatan bangunan, manajemen proyek, dan standar teknis dalam setiap pembangunan fasilitas pendidikan dan ibadah.
Fakta bahwa jumlah pesantren meningkat hampir tiga kali lipat dalam dua dekade terakhir—dari sekitar 16.000 pada tahun 2005 menjadi lebih dari 43.000 pada tahun 2025 (data Kemenag)—menunjukkan satu hal penting: meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap pesantren sebagai lembaga pendidikan yang otentik, jujur, dan membumi. Pertumbuhan ini bukan karena dorongan politik atau ekonomi, melainkan karena keyakinan masyarakat bahwa pesantren tetap menjadi benteng moral dan spiritual bangsa.
Momentum ambruknya musholla Pesantren Al Khozini harus menjadi peringatan bersama. Bagi dunia pesantren, ini adalah saat untuk berbenah—meningkatkan profesionalisme, tata kelola, dan kesadaran akan pentingnya standar keselamatan dalam pembangunan. Bagi pemerintah, inilah saatnya membuka mata dan hati: menjadikan peristiwa ini sebagai titik balik perhatian yang lebih tulus terhadap pesantren. Terlebih di bulan peringatan Hari Santri, momen ini semestinya menjadi peneguhan komitmen negara untuk menghargai jasa pesantren yang telah mendidik bangsa ini berabad-abad lamanya.
Bangsa ini sejatinya berhutang budi kepada pesantren. Dalam situasi sosial yang kian rapuh dan krisis moral yang kian dalam, pesantren tetap menjadi mercusuar nilai, menjaga bara keimanan, ketakwaan, dan akhlak di tengah gelombang zaman. Maka, sudah seharusnya negara tidak sekadar hadir memberi bantuan insidental, tetapi benar-benar menempatkan pesantren sebagai mitra strategis dalam menjalankan amanah konstitusi: mencerdaskan kehidupan bangsa.