Kegiatan ibadah di masjid selama lima kali dalam sehari diawasi sepenuhnya oleh bagian pengajaran OSDN. Tidak hanya bertugas untuk mengawasi jalannya kegiatan ibadah di masjid, bagian pengajaran juga memiliki hak untuk memberikan hukuman bagi santriwati yang melanggar tata tertib Darunnajah. Selain bertugas di masjid bagian pengajaran juga bertugas mengawasi tata tertib di luar masjid seperti membaca kitab kuning, tata cara berpakaian muslimah yang baik serta berakhlakul karimah.
Sore itu bagian pengajaran menghukum sebanyak delapan santriwati. Mereka semua dihukum dengan hukuman membersihkan masjid mulai dari membereskan Al-Quran, menyapu dan mengepel masjid. Masing- masing dari mereka melakukan kesalahan yang berbeda-beda salah satunya adalah Dea dari kelas 3 dia merasakan hukuman akibat ketiduran pada saat mengaji di masjid. Dea beralasan, “ane ketiduran karena malammya tidur jam 1 ukhti”. Alasan yang tidak masuk akal, karena waktu tidur para santriwati adalah pukul 21.00.
Hukuman yang diberikan bagian pengajaran tidak hanya bertujuan untuk membuat para santriwati jera dan tidak mengulanginya kembali. Akan tetapi hukuman yang diberikan kepada mereka yang lebih utama adalah bertujuan untuk lebih menghargai tempat beribadah kepada Sang Khalik.
Mereka yang mendapat hukuman tidak mengeluh atas hukuman yang diberikan akan tetapi mereka menerima dengan ikhlas. Dan akhirnya mereka menyesali perbuatan yang mereka lakukan. “Iya ukhti, ane nyesel udah ketiduran pada saat orang ngaji dan ane janji gak bakal mengulanginya lagi”, sesal Dea. by : Petik PI 12 – 13