Junk Food disebut juga makanan cepat saji atau makanan instan yang kini telah berkembang pesat di pesaingan perusahaan makanan di indonesia. Makanan cepat saji ini memiliki cita rasa yang sangat lezat, ditambah lagi harganya yang terjangkau.
Makanan cepat saji sudah lama mengundang kontroversi di negara kita karena terungkapnya beberapa dampak buruk yang dimiliki. Dampak buruk itu di sebabkan oleh kandungan zat-zat berbahaya di dalam makanan instan, seperti lilin yang ada pada mie instan. Tak berhenti di situ, nyatanya di dalam makanan cepat saji terkandung bahan pengawet dan penyedap dan kini disebut dengan micin.
Fenomena kata ‘’micin’’ kini mendadak kerap digunakan para remaja hingga dewasa apabila seseorang mengalami hal-hal yang kurang normal. Maksudnya dari hal kurang normal seperti seseorang yang telat berpikir, lama menjawab bila di ajak berbicara, dan lain sebagainya. Tak bisa di mungkiri, makanan cepat saji memang mengandung zat berbahaya seperti yang telah di ungkapkan di atas.
Sejumah penelitian telah membuktikan bahwa keseringan mengkonsumsi makanan cepat saji saja memang tidak berdampak secara langsung ke tubuh. Namun, makanan-makanan cepat saji yang dikonsumsikan akan tertimbun di dalam tubuh yang kemudian menjadi penyebab penyakit mematikan contohnya seperti. Kanker, stroke, usus buntu, penyakit ginjal, dan lain sebagainya.
Maka bila kalian termasuk dalam orang yang hobi mengkonsumsi makanan cepat saji, kurangilah mengkonsumsi hal itu dan mulailah sayangi tubuh serta diri kalian sendiri. Perlu diketahui bahwa satu di antara kandungan di dalam makanan instan yaitu lilin sulit di cerna tubuh. Lilin itu menghancurkan prinsip kerja system pencernaan tubuh sehingga makanan yang mengandung lilin akan dicerna dengan waktu minimal 2 hari dan kalian harus menjaga pola makan. Jika kalian ingin memakan makanan junk food boleh-boleh saja tetapi harus dijaga semisalnya ingin memakan indomie maka setelah makan indomie harus menjeda atau menahan makanan instan itu minimal selama 2 hari atau lebih karena proses pencernaan itu dilakukan selama minimal 2 hari.
(Dimas Adi/DN-2)