Kamis pagi bakda subuh adalah jadwal Majelis Ilmi para guru yang sudah berkeluarga. Bertempat di sekretariat pesantren, pertemuan yang juga disebut dengan Forum Ilmiah Guru (FIGUR) dipimpin langsung pimpinan pesantren Darunnajah 2 Cipining Bogor, KH. Jamhari Abdul Jalal, Lc.
Dalam setiap pekannya ditugaskan salah- seorang guru untuk menyampaikan makalah pembahasan sekira 15 – 20 menit yang dilanjutkan dengan diskusi antar guru dan diakhiri dengan kesimpulan dan atau koreksian oleh pimpinam pesantren.
Pada pagi tadi, 15 September 2016 bertugas sebagai pemakalah adalah ustadz Suratman Ibnu Somadi, S.Pd.I dengan tema bahasan Waspada Terhadap Do’a Orang Yang Didzalimi. Ustadz yang mempunyai nama beken Yusuf Al Ghadri banyak mengulas hal tersebut dari sisi hadits terkait.
Sesi selanjutnya sangat menarik. Adalah ustadz Ismail Amin, S.Pd.I yang memulai diskusi dengan pertanyaan : Apa yang dimaksud dengan mendzalimi orang lain dan diri sendiri?, dan apa contoh kongkretnya?.
ustadz Muhlisin Ibnu Muhtarom, S.H.I menanggapi bahwa maksud dari mendzolimi orang lain adalah menyakiti dan atau membuat tidak nyaman kondisi orang tersebut, contohnya adalah menghosob sandal. Adapun mendzalimi diri sendiri adalah berbuat dosa sehingga menyebabkan penderitaan pada diri pelaku seperti halnya Nabi Adam AS yang memakan buah Khuldi dan diusir dari syurga. Sekaligus ustadz Muhlisin memancing audiens dengan pertanyaan : Apakah do’a orang terdzalimi juga dikabulkan jika yang berbuat dzalim adalah orang kafir?.
Pertanyaan itu dijawab oleh ustadz H. Trimo Abu Labib, S.Ag dengan menyampaikan kisah Fir’aun yang tenggelam di laut Merah. Alumni kedua TMI Darunnajah Cipining itu juga menambahkan kisah nyata betapa dulu almarhum pendiri dan waqif Darunnajah, KH. Abdul Manaf Mukhayyar tidak mau jajan atau makan di warung ketika dalam perjalanan karena khawatir makanan yang dinikmati tidak sama dengan yang dimakan keluarganya di rumah sehingga bisa terjadi unsur pendzaliman.
Ternyata ustadz Ismail belum puas dan kembali bertanya : Bagaimana jika penguasa yang dinilai dzal oleh rakyatnya, sementara dia tidak merasa melakukan kedzaliman karena memang sudah menjadi tugas dan kewenangannya?, contohnya adalah Gubernur yang menggusur kawasan pemukiman warga?.
ustadz Muhlisin setelah menunggu yang lain menyampaikan komentar dan belum ada yang tunjuk jari, maka segera menjawab dengan kaidah yang diajarkan Imam Syafi’i bahwa kita hanya bisa menilai yang ketara , adapun tentang motif dan niat menjadi hak Allah SWT untuk menghakiminya. Kaidah populer tersebut berbunyi : نحن نحكم بالظواهر والله يتولى السرائر.
Selanjutnya salah seorang Pengawas Pesantren, ustadz Faruq Abshari, S.Pd.I melengkapi diskusi dengan menyatakan bahwa sesuatu yang dinilai kedzaliman seperti ghasab maka akan menjadi terhapus dosanya jika ada keridhaan di antara kedua fihak.
Di ujung pertemua, bapak kyai menjelaskan bahwa teemasuk kedzaliman terhadap diri sendiri adalah ketika tidak menjalankan amanat yang telah dibebeankan kepada masing-masing individu sebagai hamba Allah SWT. (mr. mim).