Alumni Pesantren yang Menjadi Penghulu dan Kepala KUA — Menjaga Keabsahan Akad Nikah

Alumni Pesantren yang Menjadi Penghulu dan Kepala KUA — Menjaga Keabsahan Akad Nikah

Sah atau tidaknya sebuah pernikahan ditentukan oleh beberapa detik ketika akad diucapkan dan orang yang memastikan detik itu berjalan benar adalah penghulu. Bila ada rukun yang tidak terpenuhi, bila wali yang menikahkan bukan yang berhak, bila saksi tidak memenuhi syarat, atau bila ijab dan kabul tidak bersambung dengan benar, maka akad bisa tidak sah. Akibatnya sangat luas menyangkut status hubungan suami istri dan status anak yang lahir kemudian.

Bagi keluarga Muslim Jabodetabek kelas menengah-atas dengan anak yang berminat pengabdian keagamaan sekaligus karir di sektor publik, jalur penghulu menjadi pilihan yang kurang dikenal namun sangat bermakna. Tidak sedikit yang mengira penghulu sekadar petugas administratif yang mencatat pernikahan, padahal tanggung jawab yang dipikul jauh lebih berat karena menyangkut keabsahan akad menurut syariah.

Jalur ini pun ditempuh sejumlah alumni pesantren modern yang kemudian berkarir sebagai penghulu dan kepala Kantor Urusan Agama. Ada yang bertugas di kota besar, ada yang di daerah, dan sebagian menempati posisi di tingkat kabupaten atau provinsi. Latar keilmuan mereka menjadi modal yang sangat menentukan.

Perubahan Cara Pandang Setelah Menjalani

Perjalanan alumni pesantren yang menjadi penghulu biasanya menghasilkan perubahan cara pandang yang menarik untuk dipahami.

Pada awalnya, banyak yang memandang pekerjaan ini sebagai pekerjaan administratif biasa. Menikahkan orang, mencatat, menerbitkan buku nikah. Terlihat rutin dan tidak istimewa.

Setelah menjalani beberapa waktu, muncul kesadaran tentang beratnya tanggung jawab yang dipikul. Ada kasus di mana wali yang seharusnya menikahkan ternyata bukan wali yang berhak. Ada kasus di mana calon pengantin ternyata masih terikat pernikahan sebelumnya. Ada kasus di mana saksi yang dihadirkan tidak memenuhi syarat.

Bila penghulu tidak teliti dan tetap melanjutkan akad, akibatnya sangat berat. Pasangan yang mengira sudah sah ternyata belum. Hubungan yang mereka jalani menjadi bermasalah menurut syariah. Anak yang lahir kemudian menghadapi persoalan status.

Kesadaran ini mengubah cara memandang pekerjaan. Yang tadinya terlihat rutin ternyata menuntut ketelitian dan keberanian menghentikan akad bila ada yang tidak beres.

Kesadaran lain muncul tentang dimensi kemanusiaan pekerjaan ini. Penghulu bertemu pasangan pada salah satu momen paling penting dalam hidup mereka. Ada kebahagiaan, ada kegugupan, ada harapan. Kehadiran penghulu yang tenang dan menenangkan memberi arti tersendiri.

Ada juga kesadaran tentang peran mencegah persoalan. Bimbingan pranikah yang diberikan dengan sungguh-sungguh bisa mencegah persoalan rumah tangga di kemudian hari. Banyak pasangan yang menikah tanpa memahami hak dan kewajiban masing-masing. Penjelasan yang baik menjadi bekal yang berharga.

Setelah bertahun-tahun menjalani, banyak penghulu dari latar pesantren yang menemukan bahwa pekerjaan ini sangat bermakna. Mereka tidak sekadar mencatat melainkan menjaga sesuatu yang sangat mendasar dalam kehidupan masyarakat Muslim.

Mengapa Latar Pesantren Sangat Menentukan

Ada alasan yang jelas mengapa latar pesantren menjadi modal yang sangat menentukan untuk profesi ini.

Alasan pertama adalah penguasaan fiqih munakahat. Hukum pernikahan dalam Islam sangat rinci dengan berbagai syarat dan rukun yang harus dipenuhi. Ada pembahasan tentang siapa yang berhak menjadi wali dan urutannya. Ada ketentuan tentang syarat saksi. Ada ketentuan tentang bagaimana ijab dan kabul harus diucapkan.

Penghulu yang tidak menguasai fiqih ini dengan baik bisa melewatkan persoalan yang seharusnya dihentikan. Alumni pesantren yang mempelajari fiqih munakahat selama bertahun-tahun memiliki penguasaan yang mendalam.

Alasan kedua adalah kemampuan menangani kasus yang rumit. Tidak semua pernikahan berjalan sederhana. Ada calon pengantin yang walinya sudah meninggal dan harus ditentukan wali penggantinya. Ada yang walinya menolak menikahkan tanpa alasan yang dibenarkan. Ada yang perlu wali hakim.

Menangani kasus seperti ini menuntut pemahaman yang mendalam dan kemampuan menalar dari prinsip. Alumni pesantren terlatih untuk hal ini.

Alasan ketiga adalah kemampuan menjelaskan kepada masyarakat. Banyak keluarga yang tidak memahami ketentuan pernikahan. Ketika penghulu menyampaikan bahwa ada yang tidak bisa dilanjutkan, keluarga sering tidak terima. Kemampuan menjelaskan dengan sabar dan meyakinkan menjadi keterampilan yang menentukan.

Alasan keempat adalah kewibawaan keilmuan. Ketika penghulu berbicara dengan dasar keilmuan yang jelas, masyarakat lebih mudah menerima. Alumni pesantren biasanya memiliki kewibawaan ini secara alami.

Alasan kelima adalah integritas menghadapi godaan. Ada godaan untuk melancarkan pernikahan yang seharusnya dipersoalkan dengan imbalan tertentu. Ada juga praktik pungutan tidak resmi. Menolak praktik seperti ini menuntut karakter yang teruji.

Alasan keenam adalah kemampuan memberi bimbingan pranikah yang bermakna. Bimbingan yang sekadar formalitas tidak berguna. Bimbingan yang benar-benar membekali pasangan menuntut pemahaman yang dalam tentang kehidupan rumah tangga menurut Islam.

Cakupan Tugas yang Lebih Luas

Cakupan tugas penghulu dan Kantor Urusan Agama sesungguhnya lebih luas dari sekadar menikahkan.

Sebelum akad berlangsung, seluruh berkas pernikahan harus diperiksa lebih dahulu. Identitas, status perkawinan, persetujuan wali, dan berbagai persyaratan lain ditelaah satu per satu, sebab pemeriksaan yang teliti mencegah persoalan di kemudian hari.

Calon pengantin juga mendapat bimbingan pranikah berupa pembekalan tentang hak dan kewajiban suami istri, pengelolaan rumah tangga, serta berbagai hal yang perlu dipahami sebelum menikah.

Pada hari akad, penghulu memastikan seluruh rukun terpenuhi dan ijab kabul berjalan dengan benar. Setelah itu pernikahan dicatat secara resmi agar memiliki kekuatan hukum, dan pencatatan yang tertib inilah yang melindungi hak istri dan anak.

Di luar peristiwa nikah, ada pula pelayanan rujuk bagi pasangan yang bercerai dan ingin kembali melalui prosedur tertentu. Kantor Urusan Agama juga menangani pencatatan wakaf yang menuntut pemahaman fiqih tersendiri.

Tugasnya bahkan meluas ke pembinaan keluarga sakinah lewat program yang diselenggarakan untuk mencegah perceraian, serta pelayanan konsultasi keagamaan bagi masyarakat yang datang bertanya tentang berbagai persoalan agama. Tidak jarang penghulu turut membina majelis taklim dan lembaga keagamaan di wilayahnya, sehingga dampak pengabdiannya semakin luas.

Bagi keluarga Muslim Jabodetabek kelas menengah-atas dengan anak yang berminat pengabdian keagamaan dalam kerangka sektor publik, jenjang pesantren modern menjadi pondasi yang sangat sesuai untuk jalur penghulu. Penguasaan fiqih munakahat, kemampuan menjelaskan kepada masyarakat, dan integritas menghadapi godaan menjadi kombinasi yang justru paling dibutuhkan.

Perjalanan menjadi penghulu seperti yang dibahas di sini memang memikul tanggung jawab yang jauh lebih berat dari yang terlihat. Yang efektif adalah penguasaan fiqih yang mendalam disertai ketelitian dan integritas yang teruji. Pesantren Darunnajah 2 Cipining berusaha menyediakan pondasi keilmuan tersebut bagi anak yang dititipkan di sana. Tentu setiap keluarga juga punya cara sendiri untuk membantu anak mempersiapkan diri menuju jalur pengabdian yang diminatinya.

Bila Ingin Berbincang Lebih Jauh

Bila Bapak atau Ibu ingin berbincang lebih jauh, bisa langsung menghubungi WhatsApp di wa.me/62812111180. Pertanyaan apapun akan dijawab dengan tenang dari pengalaman keseharian, bukan dari brosur. Kunjungan langsung juga terbuka setiap hari tanpa perlu janji terlebih dahulu, dan biasanya pengamatan sendiri memberi gambaran yang lebih utuh dari apa yang bisa dijelaskan dalam tulisan.