Alumni Pesantren yang Menjadi Notaris — Amanah Menjaga Keabsahan Dokumen Penting
Sebuah tanda tangan notaris pada selembar akta menentukan sah atau tidaknya perpindahan hak atas harta yang nilainya bisa mencapai miliaran rupiah. Akta jual beli tanah, akta pendirian perusahaan, akta pembagian warisan, atau akta perjanjian penting lainnya menjadi dokumen yang diakui negara sebagai bukti yang kuat. Kekuatan ini bersumber dari kepercayaan bahwa notaris telah memastikan semuanya benar.
Bagi keluarga Muslim Jabodetabek kelas menengah-atas dengan anak yang berminat di bidang hukum, profesi notaris menjadi jalur yang sangat dihargai. Asumsi yang sering muncul adalah bahwa profesi hukum berarti berperkara di pengadilan sebagai pengacara atau hakim. Padahal notaris bekerja justru untuk mencegah perkara terjadi, dengan memastikan setiap dokumen dibuat dengan benar sejak awal.
Jalur profesi notaris pun ditempuh sejumlah alumni pesantren modern. Beberapa membuka kantor di kota besar, sebagian di daerah, sebagian mengkhususkan diri pada bidang tertentu seperti pertanahan atau perusahaan, sebagian melayani banyak klien dari komunitas Muslim.
Satu Hal yang Paling Menentukan
Bila diperhatikan lebih dalam, ada satu hal yang paling menentukan dalam profesi notaris dan hal itu bukan penguasaan hukum semata. Penguasaan hukum memang syarat mutlak, namun hampir semua notaris yang lulus ujian sudah memilikinya. Yang membedakan setelah itu adalah integritas menghadapi godaan yang datang secara terus menerus.
Salah satu godaan datang dalam bentuk permintaan memundurkan tanggal akta. Ada pihak yang ingin akta dibuat seolah-olah ditandatangani pada tanggal yang lebih awal untuk berbagai kepentingan. Permintaan ini terdengar sepele dan seakan tidak merugikan siapa pun secara langsung. Padahal ini adalah pemalsuan yang bisa berakibat serius.
Godaan lain berupa permintaan agar akta tidak dibacakan secara lengkap kepada para pihak. Membacakan akta panjang memakan waktu dan klien sering ingin cepat selesai. Namun pembacaan itu bukan formalitas, melainkan jaminan bahwa semua pihak benar-benar memahami apa yang mereka tandatangani. Melewatinya berarti membuka pintu sengketa di kemudian hari.
Ada pula permintaan membuat akta untuk transaksi yang bermasalah. Sejumlah pihak ingin memindahkan aset untuk menghindari sitaan, menyembunyikan asal usul harta, atau merugikan ahli waris yang berhak. Notaris yang tidak teliti bisa terseret dalam persoalan seperti ini.
Bentuk lain adalah permintaan mengabaikan pihak yang tidak hadir. Sebuah akta pembagian warisan menuntut kehadiran semua ahli waris. Ada yang ingin akta dibuat tanpa kehadiran salah satu ahli waris yang haknya hendak dikurangi. Menolak permintaan ini bisa berarti kehilangan klien yang membayar besar.
Yang tak kalah berat adalah tawaran imbalan jauh di atas tarif normal untuk pekerjaan yang menyimpang. Tawaran semacam ini bisa sangat besar dan sangat menggoda.
Di sinilah karakter alumni pesantren menjadi sangat relevan. Kerangka amanah yang sudah terinternalisasi sejak remaja bekerja bahkan ketika tidak ada yang mengawasi. Kesadaran bahwa akta yang dibuat akan menentukan hak orang, dan bahwa hak yang dirampas akan dipertanggungjawabkan, menjadi rem yang bekerja dari dalam.
Menolak permintaan yang menyimpang memang kadang berarti kehilangan sebagian klien. Namun dalam jangka panjang, reputasi sebagai notaris yang tidak bisa diajak berkompromi justru menarik klien yang menghargai kepastian hukum. Klien seperti ini biasanya lebih tepercaya dan lebih setia.
Peran Khusus dalam Hukum Waris Islam
Ada peran khusus yang membuat alumni pesantren sangat dibutuhkan sebagai notaris. Peran tersebut berkaitan dengan pembagian warisan menurut hukum Islam.
Banyak keluarga Muslim Indonesia ingin harta warisan dibagi menurut ketentuan faraid. Namun pembagian ini menuntut perhitungan yang rumit dengan berbagai kemungkinan. Bagian anak laki-laki, anak perempuan, istri, suami, orang tua, saudara, dan berbagai ahli waris lain memiliki ketentuan yang berbeda tergantung siapa yang masih hidup.
Notaris yang tidak memahami faraid biasanya hanya menuliskan pembagian yang disepakati keluarga tanpa memeriksa apakah sesuai ketentuan syariah. Bila kemudian ada ahli waris yang merasa dirugikan dan mempersoalkan, sengketa bisa berlarut-larut.
Notaris yang memahami faraid bisa menghitung dengan benar dan menjelaskan kepada keluarga apa yang menjadi hak masing-masing. Ia juga bisa menjelaskan bila keluarga ingin menyimpang dari ketentuan, bahwa itu harus dilakukan dengan kesepakatan semua pihak yang berhak, bukan dengan mengabaikan hak sebagian orang.
Alumni pesantren yang menjadi notaris umumnya memiliki pemahaman faraid yang cukup mendalam karena mempelajarinya bertahun-tahun. Kemampuan ini menjadi nilai tambah yang tergolong langka. Banyak keluarga Muslim mencari notaris yang bisa dipercaya untuk urusan warisan mereka.
Peran serupa juga terjadi pada wakaf. Pembuatan akta wakaf menuntut pemahaman tentang syarat sah wakaf, siapa yang berhak menjadi nazir, dan bagaimana harta wakaf harus dikelola. Notaris dengan pemahaman fiqih bisa memastikan wakaf dilakukan dengan benar sehingga pahalanya mengalir sebagaimana dimaksud.
Peran lain terjadi pada perjanjian bisnis syariah. Akad murabahah, musyarakah, atau akad syariah lainnya memiliki syarat yang harus dipenuhi agar sah. Notaris yang memahami fiqih muamalah bisa memastikan akad yang dibuat benar-benar sesuai syariah, bukan sekadar diberi label syariah.
Jalur Menjadi Notaris
Jalur menjadi notaris menempuh beberapa tahap yang perlu dipahami sejak awal.
Tahap pertama adalah menyelesaikan pendidikan sarjana hukum. Ini menjadi syarat dasar yang tidak bisa ditawar.
Tahap kedua adalah menempuh pendidikan magister kenotariatan. Program ini secara khusus mempersiapkan calon notaris dengan materi yang sangat teknis tentang pembuatan akta.
Tahap ketiga adalah magang di kantor notaris. Calon notaris harus magang selama waktu tertentu untuk mendapat pengalaman praktis. Magang ini sangat penting karena banyak hal yang hanya bisa dipelajari dari praktik nyata.
Tahap keempat adalah mengikuti ujian pengangkatan notaris. Ujian ini cukup ketat dan tidak semua peserta lulus.
Tahap kelima adalah pengangkatan dan penempatan. Notaris ditempatkan di wilayah tertentu dan tidak bisa berpraktik di luar wilayah itu. Formasi di kota besar biasanya sangat terbatas.
Tahap keenam adalah membangun praktik. Notaris baru harus membangun kepercayaan klien dari awal. Ini menuntut waktu dan reputasi yang dibangun perlahan. Alumni pesantren dengan jaringan komunitas Muslim biasanya memiliki akses ke klien yang mempercayai mereka.
Bagi keluarga Muslim Jabodetabek kelas menengah-atas dengan anak yang berminat hukum, jenjang pesantren modern menjadi pondasi yang sangat sesuai untuk profesi notaris. Integritas menghadapi godaan, ketelitian dalam dokumen, dan pemahaman faraid serta fiqih muamalah menjadi kombinasi yang justru sangat langka dan sangat dibutuhkan.
Perjalanan menjadi notaris seperti yang dibahas di sini memang menuntut integritas yang diuji setiap hari. Yang efektif adalah karakter amanah yang sudah terinternalisasi, bukan sekadar aturan yang dipatuhi karena takut sanksi. Pesantren Darunnajah 2 Cipining berusaha menyediakan pondasi karakter tersebut bagi anak yang dititipkan di sana. Tentu setiap keluarga juga punya cara sendiri untuk membantu anak mempersiapkan diri menuju profesi hukum yang diminatinya.
Bila Ingin Berbincang Lebih Jauh
Bila Bapak atau Ibu ingin berbincang lebih jauh, bisa langsung menghubungi WhatsApp di wa.me/62812111180. Pertanyaan apapun akan dijawab dengan tenang dari pengalaman keseharian, bukan dari brosur. Kunjungan langsung juga terbuka setiap hari tanpa perlu janji terlebih dahulu, dan biasanya pengamatan sendiri memberi gambaran yang lebih utuh dari apa yang bisa dijelaskan dalam tulisan.