Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Mengatasi Was-was dan Ragu dalam beribadah

Diantara ratusan santri yang ada di kampus 1 Darunnajah Cipining, ada seorang santri yang agak berbeda dari santri lainnya, terutama dalam hal bersuci dan Ibadah. Muhammad Hafifuddin namanya, santri asal Lampung ini selalau “dihantui” oleh rasa was-was dan ragu dalam setiap aktifitas ibadahnya. Misalkan dalam berwudhu, Hafif yang baru duduk di kelas 1 MTs ini selalu menghabiskan waktunya di tempat wudhu. Ia harus mengulang-ulang wudhunya karena ia selalu di hantui perasaan bahwa wudhunya salah dan tidak bersih. Akhibat dari keragu-raguan tersebut menjadikan ia Shalatnya selalu ada di Shaf paling belakang Karena terlambat (masbuk).

Dalam Shalat pun demikian, santri yang mukim di kamar 105 ini begitu kesulitan untuk mengucapkan takbiratul Ihram, seolah ingin mendapatkan niat yang terbaik dalam takbirnya, namun selalu gagal. Takbir yang ia biasa dapatkan selalau saat Imam hendak ruku’. Tidak berhenti disitu, saat shalatnya sudah sampai pada rakaat kedua pun keragu-raguan tersebut masih mengganggunya, sehingga tidak jarang ia mengulang shalatnya dari awal. Hafif bingung apa yang harus di lakukan terhadap keragu-raguan yang mengganggu dirinya sejak kelas 6 SD.

Adalah Ustadz Husnul Mubarok wali kamar Hafif menyarankan untuk konsultasi dan Sharing dengan Ust Deni Rusman, selaku pengurus santri terapis di lingkungan santri. Maka setelah adanya pertemuan di sela-sela kegiatan dapat disimpulkan bahwa adik dari Farida Zein Amir, santri kelas Ke-X MA ini disinyalir mendapat gangguan dari syetan yang selalu berusaha merusak ibadah seorang hamba. Betapa tidak, keragu-raguan tersebut ternyata menjalar kepada kegelisahan sehingga berimbas pula ketidak-betahan tinggal di Pesantren.

Setelah beberapa kali bertatap muka, Hafif disarankan untuk melakukan islah (perbaikan) dalam Ibadah dan Riyadhah (latihan). Siapa tahu wudhu dan shalatnya masih belum benar, atau siapa tahu ada sesuatu yang menyebabkan syetan ‘betah’ bersemayam dalam hati dan menyuntikkan virus was-was dan keraguan.  Latihan untuk belajar tidak menanggapi perasaan ragu, karena keragu-raguan tidak bisa membatalkan sebuah keyakinan dan kebenaran. Muhammad Hafif juga disarankan untuk menjalani terapi Ruqyah Mandiri, Terapi Pola Hidup Nabi Muhammad saw dan Terapi Hijamah (Bekam). Untuk permasalahan Mengatasi Was-was dan keraguan berikut ini kami dari tim WARDAN akan menguraikan bagaimana cara mengatasinya. Semoga bermanfaat buat kita semua.

Definisi

Was-was merupakan sebuah keraguan yang tidak terbangun di atas suatu dasar yang jelas akan tetapi muncul di atas khayalan atau sekedar rasa bimbang. Was-was biasanya muncul pada orang yang sering mengalami keragu-raguan. Was-was tidak ada obatnya kecuali berpaling darinya dan tidak memperdulikannya

Penyebab utama was-was adalah gangguan dan bisikan syetan. ‘Utsman bin Abil ‘Ash Radhiyallahu ‘Anhu datang mengadu kepada Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bahwa syetan mengganggu bacaannya ketika sholat sehingga dia menjadi ragu. Maka Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam mengatakan:

ذَاكَ شَيْطَانٌ يُقَالُ لَهُ خِنْزِبٌ فَإِذَا أَحْسَسْتَهُ فَتَعَوَّذْ بِاللهِ مِنْهُ وَاتْفِلْ عَلَى يَسَارِكَ ثَلاَثًا

Itu adalah syaithon yang dinamakan Khinzib. Apabila engkau merasakannya maka berlindunglah kepada Alloh (ta’awwudz) darinya dan tiuplahke sebelah kirimu sebanyak tiga kali” (HR Muslim).

Maka ‘Utsman pun mengerjakannya dan hilanglah gangguan itu darinya.

Pintu masuknya syetan yang terbesar adalah kebodohan seseorang tentang ilmu agamanya, adapun pada orang yang berilmu dia hanya bisa “mencuri”. Hal itu dikarenakan dia bisa menyusupkan perancuannya kepada orang-orang bodoh dengan aman tanpa penentangan. Karena itulah was-was ini banyak terlihat pada orang-orang yang semangat beribadah tapi ilmu kurang.

Ibnul Qoyyim Rahimahulloh mengatakan: “Diantara tipu dayanya yang berhasil memperdaya orang-orang bodoh adalah tipu dayanya dalam perkara thaharah dan sholat ketika berniat, sampai dia bisa menjerumuskan mereka ke dalam ikatan-ikatan dan belenggu, serta meninggalkan pengikutan terhadap sunnah Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam. Dikhayalkan kepada salah seorang diantara mereka bahwa apa-apa yang datang dari sunnah tidak cukup, mesti ditambah dengan yang lain, sehingga terkumpul pada mereka rasa capek disertai batal atau berkurangnya pahala”.

Melepaskan Diri Dari Was-was

Mungkin kebanyakan orang yang terkena was-was sudah mengetahui tidak ada cara lain baginya untuk lepas dari jerat tersebut kecuali dengan tidak memperdulikan was-was tersebut sama sekali, namun terkadang sulit dalam penerapannya. Nah, dari penjelasan sebelumnya, setidaknya ada beberapa perkara penting yang bisa menjadi sebab bagi seseorang untuk menerapkan hal tersebut:

Pertama, Menuntut ilmu syar’i, sehingga jelas baginya hukum-hukum syari’at yang benar. Karena Allah hanya memerintahkan hamba-Nya untuk berjalan di atas apa yang Dia syari’atkan, tidak dipulangkan kepada perasaan atau dugaan.

Kedua, Bersandar sepenuhnya kepada Allah, meminta pertolongan kepada-Nya, serta meminta perlindungan kepada-Nya dari bisikan syetan dan terus beribadah di atas ilmu.

Ketiga, Menutup celah munculnya was-was.

Misalnya  bagi seseorang yang was-was dalam shalatnya merasa bahwa kemaluan basah, perkara yang dia lakukan adalah apabila dia selesai berwudhu’ maka dia perciki kemaluannya, sehingga jika datang rasa was-was di shalat maka dia akan menganggap bahwa basah yang terasa berasal dari air yang dipercikkan.

Karena itu juga dinasehatkan bagi orang-orang yang terkena penyakit yang menyebabkan keluarnya kencing atau buang angin sering tanpa bisa ditahan, untuk berupaya mencari pengobatannya, menutup pintu was-was. Adapun hukumnya, diantara ulama memfatwakan kalau dia cukup berwudhu’ setiap kali shalat. Walaupun antara waktu wudhu’ sampai selesai shalat dia mengeluarkan hadats sebab sakit yang dideritanya.

Ini adalah fatwa yang kuat insya Allah karena dia dalam kondisi yang diluar batas kemampuannya. Allah Ta’ala berfirman:

لا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلا وُسْعَهَا

“Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya (QS Al-Baqoro: 233)

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُم

“Bertakwalah kepada Alloh semampu kalian” (QS At-Taghobun: 16)

Kaidah Dalam Memahami Sifat Was-was

kaidah fiqih penting yang perlu dipahami karena berkaitan dengan was-was adalah;

اليَقِيْنُ لَا يَزُوْلُ بِالشَّكِّ

Artinya: Keyakinan tidak bisa dihilangkan dengan keraguan.

Makna kaidah: Perkara yang meyakinkan tidak bisa diangkat hukumnya kecuali dengan bukti nyata bukan semata-mata keraguan. Sehingga apabila muncul keraguan pada suatu perkara maka hukumnya dikembalikan kepada hukum yang diyakini pada perkara tersebut sebelum keraguan itu muncul.

Dalil kaidah (diantaranya): ‘Abdullah bin Zaid Radhiyallohu ‘Anhu mengisahkan tentang seorang lelaki yang datang kepada Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam mengadukan bahwa ketika shalat dia menduga dirinya telah berhadats, maka Rasulullah bersabda:

لاَ يَنْصَرِفُ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا

“Jangan kamu tinggalkan sholat sampai kamu mendengar suara atau mendapatkan bau” (HR Al-Bukhari dan Muslim)

Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam juga bersabda:

إِذَا وَجَدَ أَحَدُكُمْ فِى بَطْنِهِ شَيْئًا فَأَشْكَلَ عَلَيْهِ أَخَرَجَ مِنْهُ شَىْءٌ أَمْ لاَ فَلاَ يَخْرُجَنَّ مِنَ الْمَسْجِدِ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا

“Apabila salah seorang diantara kalian mendapatkan ‘sesuatu’ di perutnya, sehingga samar baginya apakah ada yang keluar dari (perut)nya atau tidak. Maka janganlah dia keluar dari masjid (yakni memutus sholat-pen) sampai mendengar suara atau mendapatkan bau” (HR Al-Bukhari dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu)

Sisi Pendalilan: Pada hadits-hadits di atas, hukum asal masuknya seseorang ke dalam shalat adalah dalam keadaan berwudhu’. Maka wudhu’nya tidak bisa dihukumi batal sampai dia benar-benar yakin kalau dia telah berhadats.

Catatan Penting:

Kaidah ini diterapkan jika orang tersebut tidak memiliki “Dugaan kuat” dalam perkara yang diragukannya itu. Apabila dia memiliki dugaan kuat terhadap salah satu kemungkinan, maka dia beramal dengan dugaan kuatnya itu. Karena syari’at membolehkan beramal dengan “Dugaan kuat” ketika tidak bisa beramal dengan sesuatu yang yakin.

Diantara dalilnya:

وَإِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِى صَلاَتِهِ فَلْيَتَحَرَّ الصَّوَابَ فَلْيُتِمَّ عَلَيْهِ

“Apabila salah seorang kalian ragu dalam shalatnya maka carilah mana yang benar, kemudian sempurnakanlah shalat di atas (pilihannya) itu. (HR Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘Anhu)

Sisi pendalilan: Rasulullah memerintahkan untuk mencari mana yang lebih benar (tentunya dengan melihat indikasi-indikasi) dalam keadaan munculnya keraguan, dan ibadah tetap diteruskan.

Pengaruh Keragu-raguan dalam Beribadah

Sebagai gambaran singkat, ada tiga kondisi munculnya keragu-raguan. Keraguan menjelang melakukan ibadah, di pertengahan ibadah atau setelah ibadah. Kita ambil masalah wudhu’ sebagai contoh karena banyak orang tertimpa was-was dalam masalah ini.

Menjelang wudhu’. Seseorang mendatangi masjid dan melewati tempat wudhu’ ketika imam sudah di rakaat terakhir. Dia ragu apakah dia telah wudhu’ atau belum ?

Dijawab dengan kaidah. Kembalikanlah kepada hal yang diyakini sebelum munculnya keraguan ini. Apakah sebelum datang ke masjid, dia sempat melakukan sholat dua rakaat di rumahnya atau tidak ? Jika jawabnya “Ya”, maka hukum asal sebelum munculnya keraguan: “Dia telah berwudhu’” karena dia telah sholat dua raka’at di rumah yang tentunya dalam keadaan berwudhu’. Maka dia langsung ikut bersama imam tanpa wudhu’ dan jangan pedulikan keraguan yang sempat muncul. Jika jawabnya “Tidak”, maka tidak ada baginya indikasi yang menunjukkan bahwa dia telah berwudhu’. Oleh sebab itu hukum asal sebelum muncul keraguan: “Dia dalam keadaan berhadats’”, maka wajib baginya untuk berwudhu’ walaupun dia bakal ketinggalan jama’ah bersama imam. Karena bagi orang yang ragu apakah dia telah melakukan sesuatu atau tidak, hukum asalnya: “Dia belum melakukannya”.

Di pertengahan wudhu’. Seseorang ragu apakah dia buang angin atau tidak ?

Dijawab dengan kaidah, kalau dia tidak yakin telah buang angin maka teruskan wudhu’nya karena sebagian wudhu’ yang dilakukannya telah mengikuti cara yang syar’i sebagaimana kisah shohabat yang ragu dalam sholatnya.

Setelah wudhu’. Seseorang ragu apakah ketika wudhu’ dia berhadats atau tidak ?

Dijawab dengan kaidah, karena dia telah melakukan wudhu’ yang syar’i maka hukum asalnya: “Dia selesai wudhu’ dalam keadaan suci”.

Keraguan yang semacam ini kalau dibiarkan, maka akan membuka pintu was-was yang tiada hentinya. Karena setiap selesai wudhu’ maka dia akan mengulang lagi, selesai mengulang maka dia mengulang lagi, dan ini merupakan sesuatu kesulitan dalam menjalankan syari’at. Allah Suhbanahu wa Ta’ala berfirman:

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

“Dia tidak menjadikan kesukaran dalam agama bagi kalian” (QS Al-Hajj: 87)

Perbandingan Antara Pengamalan “Dugaan Kuat” dengan Pengamalan Hukum yang Diyakini Sebelum Muncul Keraguan

Seseorang melakukan sholat ‘Ashar kemudian ragu apakah dia telah sholat dua rakaat atau tiga?

Kalau dugaannya kuat bahwa dia telah sholat dua rakaat, maka dia lanjutkan sholatnya di atas dugaan itu dan dia sempurnakan dua rakaat sisanya. Demikian juga kalau dugaannya kuat dia telah sholat tiga rakaat, maka dia cukup menyempurnakan satu rakaat sisa, kemudian sujud sahwi.

Adapun kalau dia tidak memiliki dugaan kuat kepada salah satu kemungkinan, maka dia harus kembali pada perkara yang betul-betul diyakini, yaitu: Bagaimanapun kemungkinannya yang jelas dia telah sholat dua rakaat. Maka dia bangun sholatnya di atas keyakinan itu dan dia sempurnakan dua rakaat sisa, kemudian sujud sahwi. Semoga Bermanfaat, Wallahu A’lam. [WARDAN/@abuadara]

Pendaftaran Santri Baru