Pondok Pesantren Darunnajah selalu berusaha untuk meningkatkan mutu pendidikannya. Salah satunya adalah dengan melakukan akreditasi. Tahun ini, seluruh lembaga pendidikan tingkat menengah Darunnajah, meliputi MTs dan MA telah diakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-SM) dan mendapatkan nilai A.
Hasil ini tentu saja membuktikan bahwa Darunnajah tidak hanya unggul di bidang agama, tetapi juga mampu bersaing di ilmu-ilmu umum layaknya sekolah lainnya. Sehingga lulusan Darunnajah akan mendapat nilai plus, karena dibekali ilmu agama serta ilmu umum.
Akreditasi ini dilakukan oleh assesor dari BAN-SM, meliputi pemeriksaan fasilitas pendukung yang ada di Darunnajah, kegiatan belajar-mengajar, serta kelengkapan perangkat pembelajaran.
Akreditasi sekolah adalah proses penjaminan mutu layanan prima pendidikan didalam mencapai Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang diamanatkan dalam Undang-undang No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Dalam pasal 60 ayat (1) akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan ; ayat (2) akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh Pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik;ayat (3) akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka. Selanjutnya. dalam PP 19 Tahun 2005 Pasal 87, ayat (1) Akreditasi oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1)
Akreditasi dilaksanakan oleh BAN-S/M terhadap program dan/atau satuan pendidikan pada jalur formal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Idealnya, antara hasil evauasi diri sekolah (penilaian internal) relevan dengan hasil visitasi asesor (penilaian eksternal). Peringkat akreditasi A, jika sekolah memperoleh nilai Akhir Akreditasi (NA) 91 sampai dengan 100.
Diharapkan setelah ini, Darunnajah terus meningkatkan mutu pendidikannya dan terus menjadi lembaga pendidikan Islam yang mampu menyeimbangkan antara ilmu umum dan ilmu agama.
