Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Tadlis Dalam Perspektif Islam

Oleh : Munir, S.Ag

     Islam mengajarkan kejujuran dalam berbisnis dan berniaga. Di sanalah akan muncul barakah dalam berbisnis. Rasulullah Saw selalu mendoakan umatnya supaya mendapatkan barakah selama dia mau bekerja dengan cara yang halal.
« اللَّهُمَّ بَارِكْ لأُمَّتِى فِى بُكُورِهَا » سنن أبو داود
“Ya Allah, berkatilah umatku yang berangkat berusaha pagi-pagi”.    
     Mencari rizki yang halal adalah menjadi prinsip yang asasi dalam ekonomi Islam. Yang dimaksud dengan mencari rizki yang halal ialah tidak haram secara zat dan cara memperolehnya dibenarkan oleh syariat. Haram karena cara memperolehnya seperti mencuri, menipu, merampas, korupsi, risywah (hasil dari menyuap), ihtikar, tadlis, berjudi, riba dan lain sebagainya. Mencari rizki yang halal adalah menjadi kewajiban bagi setiap muslim. Allah berfirman :

يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ (168) البقرة
“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu”

      Tadlis adalah salah satu bentuk penipuan dalam berdagang, merupakan bentuk ketidakjujuran seorang pedagang dalam menjalankan usahanya. Tadlis ini bisa terjadi dalam empat hal, yakni, kuantitas (jumlah), kualitas (mutu), harga, dan waktu penyerahan. Tadlis dalam kuantitas adalah seperti pedagang yang mengurangi takaran (timbangan) barang yang dijualnya.  Beras yang ditimbang mestinya 1 kg ternyata tidak sampai 1 kg.
    Tadlis dalam kualitas adalah seperti penjual yang menyembunyikan cacat barang yang ditawarkannya. Misalnya pedagang buah yang menyembunyikan sebagian buahnya yang kurang bagus dan dicampur dengan yang bagus supaya cepat terjual. Penjual buku yang cacat tapi dibilang bagus, dan lain-lain.
    Tadlis dalam harga contohnya adalah memanfaatkan ketidaktahuan pembeli akan harga pasar dengan menaikkan harga produk di atas harga pasar. Misalnya taksi  yang menawarkan jasanya kepada turis asing dengan menaikkan harga di atas harga normal. 
    Tadlis yang terakhir ialah tadlis waktu penyerahan, misalnya seorang pemimpin proyek yang berjanji akan menyelesaikan dan menyerahkan proyeknya setelah 6 bulan mengerjakannya. Padahal dia mengetahui bahwa proyek ini tidak akan selesai selama 6 bulan dan tidak akan bias diserahkan kepada pemiliknya.
    Ini semua termasuk penipuan dan melanggar prinsip jual beli yakni “an taradin minkum”, sebagaimana Allah Swt berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا (29) النساء
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”
      Lewat ayat ini Allah Swt melarang hamba-hamba-Nya yang beriman memakan harta sebagian lainnya dengan bathil, yaitu dengan berbagai usaha yang tidak syar’I seperti riba, judi dan berbagai hal serupa yang penuh tipu daya. Oleh karena tadlis termasuk memakan harta secara batil karena merupakan penipuan dan merugikan pihak lain. Perbuatan ini jelas diharamkan. Semua perbuatan  yang mengantarkan seorang memakan harta secara batil maka menjadi haram.
النهي عن الشيء نهي عن وسائله
“Larangan terhadap sesuatu maka larangan kepada semua sarana pendukungnya”. 
      Demikian juga tadlis termasuk perbuatan yang mendukung seseorang memakan harta secara dzalim. Dan dengan sendirinya perbuatan ini termasuk dilarang, karena merupakan penipuan. Dalam kaidah fiqih dikatakan :
لا ضرر ولا ضرار
“Tidak boleh ada mudharat  dan saling memudharatkan”
    Penipuan yang berupa tadlis dalam jual beli atau secara umum dalam dunia usaha adalah termasuk yang memudharatkan orang lain atau masyarakat secara umum. Oleh karena itu semua bentuk tadlis (penipuan) diatas dikatagorkan memakan harta milik orang lain secara batil dan dzalim, maka hukumnya haram. Allahu a’lam.

*Pondok Pesantren Putri Al-Hasanah Darunnajah 9 Pamulang*

WA: 081285178815, 087825502141
Web: www.darunnajah.com
FB: darunnajah9pamulang
Email: alhasanahponpes@yahoo.co.id
Tw: @darunnajah9

Pendaftaran Siswa Baru Pesantren Darunnajah