Surat Perjanjian Khusus untuk Santri Nihai

Di bulan Ramadhan kemarin, sebelum perpulangan libruran Idul Fitri, Kepala Biro Pengasuhan menerbitkan Surat Perjanjian Khusus untuk Santri Kelas Akhir (Nihai). Surat Perjanjian ini dikeluarkan dengan maksud agar Santri Kelas 6 TMI ini bisa dengan focus belajar dan mengikuti semua program dengan baik.

Dalam surat tersebut, ditandatangani oleh Orangtua/Wali Santri sebagai pihak yang menyetujui kesepakatan, dan Santri yang bersangkutan sebagai pihak yang menjalani perjanjian tersebut. Sebagai pihak yang mengetahui dan menyaksikan akad perjanjian tersebut adalah;

  1. Kepala Biro Pendidikan
  2. Kepala Biro Pengasuhan
  3. Kepala Dakwan dan Humas
  4. Kepala HCD/Konseling
  5. Kepala MA/SMK
  6. Dan Kepala Asrama

Adapun isi dari perjanjian tersebut adalah sebagai berikut;

  1. Melaksankan Ajaran Allah SWT sesuai Sunnah Rasulullah Muhammad SAW, dalam bingkai ajaran Islam yang beraqidahkan Ahlu Sunnah wal Jama’ah.
  2. Ta’at dan patuh terhadap pimpinan pesantren Darunnajah 2 Cipining dan staf-stafnya.
  3. Melaksanakan dengan sungguh-sungguh disiplin dan sunah-sunah pesantren Darunnajah 2 Cipining.
  4. Mengikuti seluruh rangkaian kegiatan santri kelas 6 TMI / XII MA/SMK Darunnajah 2 Cipining yang meliputi :
  • Praktek Da’wah dan Pengembangan Masyarakat (PDPM).
  • Ujian Praktik Mengajar (UPM)/ ‘Amaliah Tadris.
  • Ujian Mid Semester, Ujian Semester Gasal,  Pemadatan mata pelajaran UN, Try Out UN, Ujian Nihai (Lisan dan Tulis) dan Ujian Nasional.
  • Fathul Kutub.
  • Orientasi Perguruan  Tinggi, Orientasi Kemasyarakatan dan Orientasi Kealumnian.

Adapun konsekuensinya, Jika dalam masa belajar di kelas 6 TMI/XII MA/SMK tahun pelajaran 2014-2015 santri Nihai tidak memenuhi perjanjian sebagaimana tersebut diatas, maka santri akan mendapatkan sanksi tegas berupa; Tidak diikutkan dalam PDPM dan UPM, Tidak diikutkan dalam Ujian Nihai dan Ujian Nasional, Tidak diikutkan dalam Haflah Takharruj/Wisuda Santri Angkatan ke-XXII. Dan Tidak berhak menerima Ijazah TMI/MA/SMK Darunnajah 2 Cipining.

Kepala Biro Pengasuhan yakin dengan SPK (Surat Perjanjian Khusus) ini, tingkat kedisiplinan santri semakin baik. SPK ditujukan untuk kebaikan santri sendiri, dan ketentuan-ketentuan yang tercantum adalah Program dan hal-hal yang semestinya sudah menjadi suatu keharusan untuk diikuti. Jadi sama sekali SPK tidak akan memberatkan siapapun. [WARDAN/@abuadara]