Di bulan Ramadhan kemarin, sebelum perpulangan libruran Idul Fitri, Kepala Biro Pengasuhan menerbitkan Surat Perjanjian Khusus untuk Santri Kelas Akhir (Nihai). Surat Perjanjian ini dikeluarkan dengan maksud agar Santri Kelas 6 TMI ini bisa dengan focus belajar dan mengikuti semua program dengan baik.
Dalam surat tersebut, ditandatangani oleh Orangtua/Wali Santri sebagai pihak yang menyetujui kesepakatan, dan Santri yang bersangkutan sebagai pihak yang menjalani perjanjian tersebut. Sebagai pihak yang mengetahui dan menyaksikan akad perjanjian tersebut adalah;
- Kepala Biro Pendidikan
- Kepala Biro Pengasuhan
- Kepala Dakwan dan Humas
- Kepala HCD/Konseling
- Kepala MA/SMK
- Dan Kepala Asrama
Adapun isi dari perjanjian tersebut adalah sebagai berikut;
- Melaksankan Ajaran Allah SWT sesuai Sunnah Rasulullah Muhammad SAW, dalam bingkai ajaran Islam yang beraqidahkan Ahlu Sunnah wal Jama’ah.
- Ta’at dan patuh terhadap pimpinan pesantren Darunnajah 2 Cipining dan staf-stafnya.
- Melaksanakan dengan sungguh-sungguh disiplin dan sunah-sunah pesantren Darunnajah 2 Cipining.
- Mengikuti seluruh rangkaian kegiatan santri kelas 6 TMI / XII MA/SMK Darunnajah 2 Cipining yang meliputi :
- Praktek Da’wah dan Pengembangan Masyarakat (PDPM).
- Ujian Praktik Mengajar (UPM)/ ‘Amaliah Tadris.
- Ujian Mid Semester, Ujian Semester Gasal, Pemadatan mata pelajaran UN, Try Out UN, Ujian Nihai (Lisan dan Tulis) dan Ujian Nasional.
- Fathul Kutub.
- Orientasi Perguruan Tinggi, Orientasi Kemasyarakatan dan Orientasi Kealumnian.
Adapun konsekuensinya, Jika dalam masa belajar di kelas 6 TMI/XII MA/SMK tahun pelajaran 2014-2015 santri Nihai tidak memenuhi perjanjian sebagaimana tersebut diatas, maka santri akan mendapatkan sanksi tegas berupa; Tidak diikutkan dalam PDPM dan UPM, Tidak diikutkan dalam Ujian Nihai dan Ujian Nasional, Tidak diikutkan dalam Haflah Takharruj/Wisuda Santri Angkatan ke-XXII. Dan Tidak berhak menerima Ijazah TMI/MA/SMK Darunnajah 2 Cipining.
Kepala Biro Pengasuhan yakin dengan SPK (Surat Perjanjian Khusus) ini, tingkat kedisiplinan santri semakin baik. SPK ditujukan untuk kebaikan santri sendiri, dan ketentuan-ketentuan yang tercantum adalah Program dan hal-hal yang semestinya sudah menjadi suatu keharusan untuk diikuti. Jadi sama sekali SPK tidak akan memberatkan siapapun. [WARDAN/@abuadara]