Class-Meeting-Santri-Darunnajah Class-Meeting-Santri-Darunnajah

Singkatnya Waktu Shalat Maghrib

Waktu shalat maghrib adalah salah satu dari waktu shalat yang termasuk paling singkat waktunya. Seringkali pada umumnya kita beranggapan bahwa waktu maghrib adalah dari adzan maghrib sampai adzan Isya’, sehingga yang terjadi adalah tanpa sadar kita sering mengundur-undur pelaksanaannya.

Begitu sempitnya, sehingga para ulama menganalogikan waktu maghrib ini dengan perkiraan mulai dari waktu wudhu, adzan, iqomah, dan shalat kurang lebih 5 rakaat normal, itulah kira-kira lamanya waktu maghrib.

Para ulama mazhab sepakat bahwa awal waktu maghrib mulai ketika seluruh lingkaran matahari telah lenyap tenggelam.

Rasulullah SAW bersabda “Waktu shalat maghrib adalah bila matahari telah tenggelam selama belum jatuh syafaq” (HR. Muslim)

Lalu apa yang dimaksud dengan syafaq yang merupakan tanda habisnya waktu maghrib dan masuknya waktu isya?

Syafaq adalah warna kemerahan di langit (mega). Hal ini sesuai dengan pemahaman orang-orang Arab, dan ini disebutkan dalam syair-syair mereka. Demikian pula penjelasan yang diberikan oleh para ulama seperti Ibnu ‘Umar,  Ibnu Katsir,  Ash-Shan’ani, Al-Azhari, Ibnu Faris, Al-Khalil, dan sejumlah besar ulama.

Bersegera Shalat Maghrib Di Awal Waktu

Jibril dan Rasulullah SAW pun telah mencontohkan dan memberikan pelajaraan di kala mereka shalat maghrib selama 2 hari berturut-turut dengan segera berjama’ah dia awal waktu shalat maghrib, guna mengkhawatirkan telah habisnya waktu maghrib.

Maka berapa menitkah waktu maghrib? Mungkin kita bisa menghitung dan melihat sendiri, berapa menit mega merah hilang dari penampakan di awan, mungkin saja sekitar 30 menit-an saja. Sehingga kalau adzan terdengar di pukul 18.00 WIB, maka bisa jadi ia telah habis waktunya di pukul 18.30 WIB.

Rafi’ ibnu Khadij RA mengabarkan “Kami shalat maghrib bersama Rasulullah SAW, lalu salah seorang dari kami pergi (setelah mengerjakan shalat maghrib) dan ia masih bisa melihat tempat jatuhnya anak panahnya.” (HR. Bukhari Muslim)

Al-Imam An-Nawawi menjelaskan, “Makna hadits ini adalah Rasulullah SAW menyegerakan shalat maghrib di awal waktunya dengan semata-mata tenggelamnya matahari, hingga kami selesai dari shalat dan salah seorang dari kami melempar anak panahnya dari busurnya, maka ia masih dapat melihat tempat jatuhnya anak panah tersebut, karena masih adanya cahaya/belum gelap gulita.” (Al-Minhaj, 5/138)