Paskibraka adalah singkatan dari Pasukan Pengibar Bendera Pusaka dengan tugas utamanya mengibarkan duplikat bendera pusaka dalam upacara peringatan proklamasi kemerdekaan Indonesia di 3 tempat, yakni tingkat kabupaten/kota (di kantor bupati/wali kota), provinsi (di kantor gubernur), dan nasional (Istana Merdeka). Anggotanya berasal dari pelajar SMA/sederajat kelas 10 (tahun pertama).
Tingkatan Paskibraka ada tiga yaitu:
- Paskibraka Nasional: bertugas di Istana Merdeka
- Paskibraka Provinsi: bertugas di pusat pemerintahan provinsi
- Paskibraka Kota/Kabupaten: bertugas di pusat pemerintahan kota/kabupaten
Pondok Pesantren Darunnajah merupakan pesantren modern yang memiliki organisasi paskibraka yang biasa disebut dengan PPMI MA ( purna paskibra Indonesia madrasah aliyah) yang dahulu dikenal dengan PMD ( paskibra madrasah darunnajah ) dan sekarang diiganti menjadi PDN ( paskibra darunnajah )
PPMI MA dirintis pertama kali oleh ka Andi Edwin pada tahun 2009 dan diresmikan pada tahun 2017. Dengan perjuangan yang sangat panjang. Pada tahun 1992 paskibra masih dibawah naungan bagian pramuka, dibimbing oleh UST. Rahihan Sabuqi (15)
Darunnajah juga ikut andil dalam berdirinya PPI MA DKI 1990 an. Pada tahun 1995-1998 Paskibra Darunnajah selalu mengirimkan anggotanya menjadi pasukan pengibar baik itu ditingkat PPI MA wilayah atau PPI MA DKI. Dengan dilatih oleh Ka Hadi Muslana, ka Oki, ka Andi Edwin, Ka Renal Hidayat, ka Budi, ka Valhan, Ka Januar.
Ada loh Syarat-syarat untuk menjadi anggota PPMI MA dan PPI DKI yaitu sebagai berikut :
- Tinggi minimal PPMI MA untuk Putri: 160 cm dan Putra: 165 cm
- Tinggi minimal PPI DKI untuk Putri: 165 cm dan Putra: 170 cm
- Unggulan akademik
Dan darunnajah memiliki kriteria tambahan untuk mendaftarkan anggota PDN menuju PPMI MA yaitu aktif dalam mengikuti kegiatan darunnajah, bisa menyesuaikan pelajaran yang tertinggal derta tidak ada catatan pelanggaran berat.
Harapan dan rencana ka Edwin ditahun 2020 ini mendaftarkan anggota paskibra darunnajah putri ketingkat lanjut PPMI MA, namun disayangkan rencana ini terhalangi oleh adanya virus covid 19 dan insyaaAllah rencana ini akan diberlakukan kembali pada tahun 2021.
(dn.com/Pers&Jurnalistik2020)





