Prinsip Tata Politik

Prinsip Tata Politik

strong> /strong>

strong> /strong>

strong> /strong>

strong> /strong>
p style=”text-align: center;”>strong>a href=”http://darunnajah.com/wp-content/uploads/2011/01/adib-musthofa-dn3.jpg”>img class=”alignleft size-thumbnail wp-image-551″ title=”adib-musthofa-dn3″ src=”http://darunnajah3.com/wp-content/uploads/2011/01/adib-musthofa-dn3-150×150.jpg” alt=”” width=”150″ height=”150″ />/a>Tauhid: Prinsip Tata Politik/strong>/p>
p style=”text-align: center;”>oleh : Ahmad Adib Musthofa*/p>
p style=”text-align: left;”>strong>A. Pendahuluan /strong>/p>
strong> /strong>

Dalam era kehidupan politik yang sekuler saat ini, bicara tentang politik, maka tidak bisa terlepas dari negara dan kekuasaan yang akhirnya dengan tujuan meraih materialistik. Gerakan islam yang ingin kembali dengan mensuarakan syariat islam adalah solusi dari keterpurukan dalam ketatanegaraan dalam era sekuler. Dari kalimat tersebut akan menimbulkan pertanyaan, Apakah dalam menjalankan syariat  umat islam membutuhkan wadah kenegaraan? Dan apakah negara adalah tujuan dari syariat umat islam? Itulah wacana yang selalu bergulir bagi umat islam. Banyak dari kalangan umat islam yang menyuarakan bahwa politik islam yang berdasarkan syariat islam adalah solusi dalam pengaturan negara.

Sejalan dengan itu, tuntutan untuk kembali kepada Islam (revitalisasi Islam) dalam berbagai bidang, termasuk politik, muncul beberapa dekade ini. Tuntutan ini setidak-tidaknya dimotivasi oleh empat hal: posisi negara-negara Islam yang semakin memburuk, dampak destruktif dari perubahan yang cepat dalam masyarakat Islam, krisis yang dialami dari penerapan ideologi sekuler dalam sistem politik di negara Islam, serta kepercayaan yang kuat di kalangan umat Islam bahwa kembali ke Islam merupakan alternatif terbaik. Sedangkan islam menolak ide tentang sekulerisme tetapi telah banyak umat islam yang menerapkan ide tersebut dalam kesehariannya.

Seorang individu muslim diperbolehkan mendiami wilayah manapun. Seorang muslim diperbolehkan memberikan kesetiaannya kepada hukum-hukum yang berlaku pada suatu negara yang mereka tinggali, selama hukum-hukum tersebut tidak bersebrangan dengan syariah islam. Tetapi jika seorang muslim tinggal disuatu wilayah dan wilayah tersebut melarang umat islam melaksanakan ajaran agama islam maka seorang muslim diperkenankan untuk hijrah dari wilayah tersebut.a href=”#_ftn1″>[1]/a>

Tujuan diciptakan manusia dimuka bumi oleh Allah adalah sebagai khalifatullah yang mengabdikan dirinya kepada penciptanya. “em>dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku/em>” (QS. Adz-Dzariyat 56).a href=”#_ftn2″>[2]/a> Manusia adalah wakil Allah diatas muka bumi untuk melestarikan alam semesta. Sebagai wakil Allah yang diutus untuk mengurusi bumi manusia membutuhkan sebuah strategi pengaturan. Strategi pengaturan itu tidak bisa lepas dari peran manusia yang menghamba pada sang khalik. Penghambaan tersebutlah yang menjadi tolak dasar untuk mengetahui jati diri manusia sebagai wakil Allah dimuka bumi. Politik adalah strategi pengaturan dalam segala kehidupan manusia dan tauhid adalah dasar dari jati diri manusia sebagai wakil Allah untuk menjalankan teori politik.

strong>B. Pengertian Politik dan Tauhid /strong>

Politik dan tauhid memiliki peran yang sangat penting dalam islam. Bahkan segala sesuatu dari tingkah laku manusia harus dilandasi dengan ketauhidan. Apalagi politik yang melibatkan ummat. Ummat dalam konsep islam tak terbatasi dengan batas bahasa, wilayah, ras, kulit, kekuasaan, politik, militer dan lain-lain. Ummat satu kesatuan yang universal hanya dibatasi dengan ketaqwaan. Syarat untuk menjadi ummah hanya dua yaitu pengakuan terhadap Allah adalah satu-satunya yang berhak disembah dan Muhammad adalah utusan-Nya.a href=”#_ftn3″>[3]/a>

strong>B.1. Pengertian Politik/strong>

Politik jika dikaitkan dengan bahasa Indonesia memiliki tiga arti. Yang pertama pengetahuan mengenai kenegaraan (system pemerintahan dan dasar-dasar kenegaraan); yang kedua segala urusan dan tindakan ( kebijakan, siasat dll) mengenai pemerintahan; yang ketiga kebijakan, cara bertindak (dalam menghadapi atau menangani suatu masalah).

Secara etimologis, politik berasal dari kata Yunani polis yang berarti kota atau negara kota. Kemudian arti itu berkembang menjadi polites yang berarti warganegara, politeia yang berarti semua yang berhubungan dengan negara, politika yang berarti pemerintahan negara dan politikos yang berarti kewarganegaraan.

Menurut Deliar Noer politik adalah segala aktifitas atau sikap yang berhubungan dengan kekuasaan dan yang bermaksud untuk mempengaruhi, dengan jalan mengubah atau mempertahankan, suatu macam bentuk atau susunan masyarakat. Dari pengertian diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa politik adalah suatu jalan atau sikap mengubah atau mempertahankan suatu susunan atau bentuk dalam masyarakat melalui pengaruh kekuasaan. Unsur-unsur yang mempengaruhi system politik adalah (1) negara, (2) kekuasaan, (3) pengambilan keputusan, (4) kebijakan, (5) nilai-nilai dalam masyarakat. Berdasarkan asal kata tersebut maka politik di definisikan suatu macam kegiatan dalam suatu system politik (negara/wilayah) yang menyangkut proses penentuan penentuan tujuan-tujuan system

Politik merupakan upaya atau cara untuk memperoleh sesuatu yang dikehendaki. Namun banyak pula yang beranggapan bahwa politik tidak hanya berkisar di lingkungan kekuasaan negara atau tindakan-tindakan yang dilaksanakan oleh penguasa negara. Dalam beberapa aspek kehidupan, manusia sering melakukan tindakan politik, baik politik dagang, budaya, sosial, maupun dalam aspek kehidupan lainnya. Demikianlah politik selalu menyangkut tujuan-tujuan dari seluruh masyarakat (public goals) dan bukan tujuan pribadi seseorang (private goals). Politik menyangkut kegiatan berbagai kelompok, termasuk partai politik dan kegiatan-kegiatan perseorangan (individu).

Politik memainkan peranan dan pengaruh yang sangat besar dalam hidup dan kehidupan manusia. Tidak berlebihan bila ada pendapat yang menyatakan bahwa hampir sebagian besar kehidupan manusia ditentukan dan diatur oleh politik. Hal ini merupakan konsekuensi logis dari eksistensi manusia sebagai em>zoon politicon/em>.

strong>Aristoteles /strong>(384-322 SM) dapat dianggap sebagai orang pertama yang memperkenalkan kata politik melalui pengamatannya tentang manusia yang ia sebut zoon politikon. Dengan istilah itu ia ingin menjelaskan bahwa hakikat kehidupan sosial adalah politik dan interaksi antara dua orang atau lebih sudah pasti akan melibatkan hubungan politik. Aristoteles melihat politik sebagai kecenderungan alami dan tidak dapat dihindari manusia, misalnya ketika ia mencoba untuk menentukan posisinya dalam masyarakat, ketika ia berusaha meraih kesejahteraan pribadi, dan ketika ia berupaya memengaruhi orang lain agar menerima pandangannya.

strong>Aristoteles /strong>berkesimpulan bahwa usaha memaksimalkan kemampuan individu dan mencapai bentuk kehidupan sosial yang tinggi adalah melalui interaksi politik dengan orang lain. Interaksi itu terjadi di dalam suatu kelembagaan yang dirancang untuk memecahkan konflik sosial dan membentuk tujuan negara. Dengan demikian kata politik menunjukkan suatu aspek kehidupan, yaitu kehidupan politik yang lazim dimaknai sebagai kehidupan yang menyangkut segi-segi kekuasaan dengan unsur-unsur: negara (state), kekuasaan (power), pengambilan keputusan (decision making), kebijakan (policy, beleid), dan pembagian (distribution) atau alokasi (allocation).
strong>B.2. Pengertian Tauhid/strong>

Tauhid juga merupakan prinsip mendasar dari seluruh aspek hidup manusia sebagaimana yang dikemukakanstrong> /strong>bahwa pernyataan tentang kebenaran universal tentang pencipta dan pelindung alam semesta. Tauhid sebagai pelengkap bagi manusia dengan pandangan baru tentang kosmos, kemanusiaan, pengetahuan dan moral serta askatologi memberikan dimensi dan arti baru dalam kehidupan manusia tujuannya obyektif dan mengatur manusia sampai kepada hak spesifik untuk mencapai perdamaian global, keadilan, persamaan dan kebebasan.

Tauhid secara bahasa berasal dari kata benda kerja (masdar) dari em>wahhada/em>, yang secara harfiah berarti menyatukan dan mengesakan. Namun, makna generiknya diartikan sebagai “mempersatukan” hal-hal yang terserak atau terpecah-pecah. Sebagaimana dalam bahasa Arab ada ungkapan em>tawhīd al-kalimah /em>yang berarti mempersatukan kata-kata, ucapan, persepsi, dan paham, dan dalam ungkapan yang lain adalah em>tawhīd al-quwwah /em>yang maknanya mempersatukan kekuatan.a href=”#_ftn4″>[4]/a>

Kedudukan tauhid dalam ajaran Islam adalah paling sentral dan paling esensial. Secara etimologis, em>tauhid /em>berarti em>mengesakan, /em>yaitu mengesakan Allah. Formulasi paling pendek dari tauhid itu ialah kalimat em>thayyibah: la ilaha illa Allah, /em>yang artinya em>tidak ada Tuhan selain Allah./em> Dengan mengatakan “tidak ada Tuhan selain Allah”, seorang manusia-tauhid memutlakkan Allah Yang Maha Esa sebagai em>Khaliq /em>atau Maha Pencipta, dan menisbikan selain-Nya sebagai makhluk atau ciptaan-Nya. Karena itu, hubungan manusia dengan Allah tak setara dibandingkan hubungannya dengan sesama makhluk. Tauhid berarti komitmen manusia kepada Allah sebagai fokus dari seluruh rasa hormat, rasa syukur, dan sebagai satu-satunya sumber nilai. Apa yang dikehendaki oleh Allah akan menjadi nilai em>(value) /em>bagi manusia-tauhid, dan ia tidak akan mau menerima otoritas dan petunjuk, kecuali otoritas dan petunjuk Allah. Komitmennya kepada Tuhan adalah utuh, total, positif dan kukuh, mencakup cinta dan pengabdian, ketaatan dan kepasrahan (kepada Tuhan), serta kemauan keras untuk menjalankan kehendak-kehendak-Nya.

Adapun menurut Muhammad Abduh, tauhid adalah keyakinan bahwa Allah adalah satu tidak ada syarikat bagi-Nyaa href=”#_ftn5″>[5]/a>. Sedang Abu Sulayman, tauhid adalah eksistensi, keesaan, dan keunikan Allah. Implikasinya adalah harus ada kesatuan dan kesederajatan umat manusia karena manusia merupakan khalifah Allah yang akan mengatur dunia menurut em>irādah/em>-Nya. Sementara menurut Sayyid Qutb, tauhid merupakan karakteristik yang menonjol dalam setiap agama yang dibawa oleh setiap rasul dari sisi Allah, di samping itu tauhid juga merupakan sendi pertama agama Islam.

strong>C./strong> strong>Tauhid sebagai landasan berdirinya khilafah islamiyah/strong>

strong> /strong>Ummah merupakan satu satu kesatuan dalam persaudaraan yang universal. Ummah adalah suatu tatanan manusia yang terikat dengan pikiran, perasaan, dan tindakan. Ummah yang universal tak terbatas pada batasan-batasan tertentu hanya akan terbedakan pada tingkat ketaqwaan. Diantara anggota ummah harus saling berbagi dan saling bantu membantu dengan anggota ummah yang lain, sebab merupakan satu kesatuan yang terikat dalam satu pikiran, perasaan dan tindakan.

Ummah adalah agen rekontruksi dan pembaharuan didunia sebagai wakil tuhan yang melaksanakan kehendak ilahi. Manusia tidak berdiri sendiri tanpa misi berada di muka bumi. Melalui ummah inilah Allah memberikan amanat dan mandat dalam mengelola dunia sesuai dengan kehendak ilahi. Ummah inilah yang disebut sebagai khalifatullah fil ardhi (manusia yang mengemban misi Allah sebagai wakil Allah).

Ummah bukan hanya dalam bentuk manusia tetapi lebih luas ummah bisa disebut sebagai negara dan sama seperti negara. Antara khilafah dan negara memiliki perbedaan. Khilafah adalah tradisi dalam islam yang bersumberkan al Quran, al Hadis dan ijma para sahabat nabi. Sedangkan negara berdasarkan para ahli Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.a href=”#_ftn6″>[6]/a>

Khilafah bukan hanya sekedar mengatur ekonomi, politik, budaya tetapi lebih dari itu. Khilafah adalah perwakilan dan penerus nabi Muhammad saw. Jadi, Khilafah lebih dipahami sebagai manifestasi ajaran Islam dalam pelaksanaan urusan agama. Misalnya definisi Al-Iji. Meskipun Al-Iji menyatakan bahwa Khilafah mengatur urusan-urusan dunia dan urusan agama, namun pada akhir kalimat, beliau menyatakan,”Khilafah lebih utama disebut sebagai pengganti dari Rasulullah dalam penegakan agama.” (‘Adhuddin Al-Iji (w. 756 H/1355 M) dalam kitab I’adah Al-Khilafah, hal. 32).

Berdasarkan definisi khilafah maka tugas khalifah menerapkan seluruh hukum syariah Islam atas seluruh rakyat. Hal ini nampak dalam berbagai nash yang menjelaskan tugas khalifah untuk mengatur muamalat dan urusan harta benda antara individu muslim (QS Al-Baqarah:188a href=”#_ftn7″>[7]/a>, QS An-Nisaa`:58a href=”#_ftn8″>[8]/a>), mengumpulkan dan membagikan zakat (QS At-Taubah:103)a href=”#_ftn9″>[9]/a>, menegakkan hudud (QS Al-Baqarah:179)a href=”#_ftn10″>[10]/a>, menjaga akhlaq (QS Al-Isra`:32)a href=”#_ftn11″>[11]/a>, menjamin masyarakat dapat menegakkan syiar-syiar Islam dan menjalankan berbagai ibadat (QS Al-Hajj:32)a href=”#_ftn12″>[12]/a>, dan seterusnya.

Selain itu juga tugas khalifah adalah mengemban dakwah Islamiyah ke seluruh dunia dengan jihad fi sabilillah. Hal ini nampak dalam banyak nash yang menjelaskan tugas khalifah untuk mempersiapkan pasukan perang untuk berjihad (QS Al-Baqarah:216)a href=”#_ftn13″>[13]/a>, menjaga tapal batas negara (QS Al-Anfaal:60)a href=”#_ftn14″>[14]/a>, memantapkan hubungan dengan berbagai negara menurut asas yang dituntut oleh politik luar negeri, misalnya mengadakan berbagai perjanjian perdagangan, perjanjian gencatan senjata, perjanjian bertetangga baik, dan semisalnya (QS Al-Anfaal:61;a href=”#_ftn15″>[15]/a> QS Muhammad:35)a href=”#_ftn16″>[16]/a>.

Bentuk negara adalah romantisme Barat yang sengaja untuk mengkotak-kotakkan ummat manusia. Dalam bentuk ini sangat riskan adanya perpecahbelahan antar golongan. Sedangkan islam menginginkan persatuan umat tanpa adanya suatu perbedaan fisik, ras, etnis, bahasa dan lain-lain. Negara yang dibentuk romantisme Barat berdasarkan kemanusiaan semata yang menghilangkan nilai-nilai ketuhanan atau sebaliknya, hanya mengatasnamakan tuhan tetapi hak-hak manusia dihilangkan. Dalam system khilafah, ummah mengemban amanah dari Allah untuk mewujudkan kehendak ilahi demi kemaslahatan manusia yang berdasarkan syariat islam yang berdasarkan al Quran, al Hadis dan ijma` para ulama`.

Dalam mewujudkan khilafah islam yang bisa berdiri tegak yang berlandaskan ketauhidan isma`il Raji Al Faruqi dalam bukunya yang berjudul Tauhid memberikan 3 langkah kesepakatan yang harus ditempuh ummah. Yang pertama adalah :

strong>Kesepakatan wawasan (ijam` al-ru`yah)./strong>

Kesepakatan wawasan adalah menyatukan satu visi dan misi antara kesadaran dan pikiran antar ummah. Dalam mencapai kesepakatan ini ummah harus memiliki pengetahuan terhadap nilai-nilai yang dibentuk oleh Allah. Dari nilai-nilai inilah kehendak ilahi dapat direalisasikan. Nilai-nilai kehendak ilahi bersumberkan pada al Quran, al Hadis dan akal. Dari sumber-sumber tersebut akan menghasilkan proses pemahaman (logika dan epistimologi), realitas umum (metafisika), alam (ilmu kealaman), manusia (antropologi, psikologi, dan etika), masyarakat (ilmu social).

Antara al Quran dan akal bejalan dengan searah membentuk sebuah pengetahuan. Ala yang dibarengi dengan wahyu (kehendak ilahi) akan memberikan cahaya pemahaman yang tepat bagi ummah dalam melaksanakan kehendak ilahi. Pengetahuan selalu berjalan sesuai dengan perjalanan sejarah. Wawasan dan pengetahuan yang sudah tersistematiskan dalam sejarah dapat diaktualisasikan dengan mengkombinasikan dengan pengetahuan yang berkembang pada masa kini.

Dari pendefinisian kesepakatan wawasan, al Quran, al Hadis dipadukan dengan pengetahuan yang terjadi pada masa sekarang akan menghasilkan sebuah kesepakatan. Sesuatu peristiwa yang belum terjadi pada masa rasulullah dipadukan dengan perkembangan sejarah. Inilah islam sholihun li kulli zaman wal makan. Dari peristiwa yang belum pernah terjadi ini akan menghasilkan sebuah ijtihad. Ijtihad yang berlandaskan pada sumber-sumber islam. Kesepakatan ummat nabi Muhammad tidak akan mencapai kesepakatan dalam kekeliruan. Kemudian ditambah dengan sabda nabi “barang siapa melakukan ijtihad dan menghasilkan kesalahan, dia tetap mendapatkan pahal, dan barang siapa melakukan ijtihad dan menghasilkan kebenaran maka dia akan mendapatkan pahala ganda. Ijtihad  adalah bentuk keterbukaan islam. Menerima perkembangan pengetahuan teapi dalam menyikapinya harus tetap berdasarkan sumber-sumber islam.Ijma dan ijtihad adalah dialektika dinamis islam dilapangan gagasan. Ijma` adalah upaya memahami dan ijtihad bentuk dari kekreatifitasan.

strong>Langkah kesepakatan kedua dalam mencapai khilafah islamiyah adalah :Kesepakatan kehendak (ijma` al iradah)./strong>

Kesepakatan kehendak merupakan sebuah kekuatan ummah yang terdiri dari `ashabiyyah (solidaritas) dan nizham (aturan). ‘em>Ashabiyyah/em> adalah mengikat kelompok-kelompok menjadi satu melalui sebuah bahasa, budaya, dan peraturan. Ketika masyarakat—dalam tingkat-tingkat yang berbeda: keluarga, klan, suku, dan kerajaan atau bangsa—secara sadar berusaha mendekati perilaku yang ideal, masyarakat berfungsi secara normatif dan merupakan sebuah kesatuan. Dengan pengertian tersebut kaum muslimin menaggapi peristiwa-peristiwa dan situasi dengan cara yang samadalam kepatuhan terhadap seruan Tuhan.

Sedangkan nidzam adalah suatu wadah atau sarana untuk mewujudkan seruan ilahi tersebut, serta menerjemahkan nilai-nilai tuga yang terkandung dari kehendak ilahi sehingga melahirkan sebuah keputusan. Antara kedua hal ini sangat penting dan mewujudkan khilafah islamiyah. `ashabiyyah tak akan tercipta tanpa sebuah nidzam, dan nidzam taka akan terlahirkan jika wawasan pengetahun terbatas.

Antara `ashabiyyah dan nasionalisme Barat sangat berbeda. Ashabiyyah terbentuk secara sadar yang dipupuk, dikembangkan dan dimatangkan melalui proses yang berawal dari idiologi tauhid. Sedangkan nasionalisme Barat, Nasionalisme dalam arti sempit adalah suatu sikap yang meninggikan bangsanya sendiri, sekaligus tidak menghargai bangsa lain sebagaimana mestinya. Sikap seperti ini jelas mencerai-beraikan bangsa yang satu dengan bangsa yang lain. Keadaan seperti ini sering disebut em>chauvinisme/em>.a href=”#_ftn17″>[17]/a> Sedang dalam arti luas, nasionalisme merupakan pandangan tentang rasa cinta yang wajar terhadap bangsa dan negara, dan sekaligus menghormati bangsa lain. Nilai ketauhidan inilah yang akan membedakan nilai ummah yang universal. Nasionalisme Barat terkotak-kotakkan antar negara sedangkan `ashabiyyah menyatukan tindakan atas seruan ilahi.

strong>Langkah kesepakatan ketiga dalam mencapai khilafah islamiyah adalah :Kesepakatan tindakan (ijma` al `amal)./strong>

Kesepakatan tindakan merupakan sebuah langkah yang terakhir dalam mewujudkan kehendak ilahi. Hanya batas kiamatlah yang membatasi tindakan ummah dalam mewujudkan khalifatul fil ardhi yang sesuai dengan kehendak ilahi. Bentuk dari kesepakatn tindakan ini adalah mengamalkan apa yang diperintahkan dari sumber-sumber islam kedalam realitas kehidupan. pengaplikasian dari sebuah ijma dan ijtihad dalam merespon kehidupan.

Inti sari sari dari kehendak ilahi adalah memenuhi kebutuhan-kebutuhan ummah. Allah menciptakan manusia untuk mengabdi pada-Nya.a href=”#_ftn18″>[18]/a> Serta Allah menghendaki ummah untuk mengolah serta memanfaatkan unsure-unsur kekuatan alama href=”#_ftn19″>[19]/a> dan mengembangkan peradaban demi kebutuhan manusia.a href=”#_ftn20″>[20]/a> Kenikmatan-kenikmatan yang dapat diakses manusia adalah bentuk konsekuen logis dari penciptaan manusia kholifatul fil ardhi setelah melaksanakan tugas-tugasnyaa href=”#_ftn21″>[21]/a>. Diciptakan manusia dan jin untuk dan hanya beribadah kepada Allah semata. Penciptaan ini bertujuan bentuk perubahan dunia dari kondisi kekacauan (chaos) menjadi ketertiban (cosmos).a href=”#_ftn22″>[22]/a>

Bentuk inilah sebagai khilafah (khalifah fil ardhi) yang dikehendaki Allah. Khilafah adalah bentuk interpretasi kehendak ilahi. Ummah dalam menegakkan khilafah seperti Allah menciptakan manusia. Terdapatnya Khilafah bukan hanya sekedar berdiri tanpa landasan. Kebutuhan-kebutuhan yang mendukung erdirinya khilafah sudah lebih dahulu dipersiapkan bukan malah sebaliknya menegakkan khilafah tetapi sarana untuk tegaknya khilafah belum terfikirkan. Allah telah menciptakan sarana dan prasarana untuk kehidupan manusia, kemudian Allah memerintahkan manusia untuk dan hanya beribadah kepada-Nya.

Sesuai yang dijelaskan diatas, bahwa tugas khilafah bukan hanya sekedar memberikan kebutuhan ummah pada saat di dunia tetapi juga mempersiapkan dan mengurusi kebutuhan ummah untuk akhirat. Memenuhi kebutuhan ummah akan material adalah   intisari dari agama. Melepaskan masyarakat dari kemiskinan karena kemiskinan adalah harapan setan,a href=”#_ftn23″>[23]/a> melindungi kaum yang lemaha href=”#_ftn24″>[24]/a> dengan agama itu sendiri.

Memenuhi kebutuhan-kebutuhan yang bersifat material ummah adalah baik dan suci, tetapi sarana dan aspek lain dari hal tersebut adalah harus ditopang yaitu aspek rohani. Menganggap tujuan materi adalah tujuan terakhir berarti mengingkari aspek kerohanian. Kehidupan rohani dalam islam memiliki tiga tahapan. Yang pertama adalah ketertibatann individu dalam kepedulian material umum untuk ummah. Yang kedua upaya pendidikan bagi diri sendiri dan orang lain dan yang ketiga adalah  penghasilan karya-karya estetis yang mencerminkan hasrat, aspirasi dan karir ummah. Komponen  rohani yang paling penting adalah upaya pendidikan bagi diri sendiri dan orang lain. Komponen ini yang bisa merealisasikan berdirinya khilafah. Untuk mempertahankan khilafah untuk tetap tegak terdapat 2 hal yang harus dilakukan khilafah. Yang pertama menciptakan kebutuhan dengan menggugah potensi ummah dan mneyediakan sarana bagi mereka untuk mencapai pemenuhan diri. Jika tahap pertama gagal maka maka ummah akan mengalami manusia-manusia yang bodoh tak tegugahkan, jika gagal pada tahap kedua maka membuka kehancuran melalui penjajahan pihak asing dari luar.

strong>D. Tauhid dan Kekuatan Politik /strong>

strong> /strong>Islam tersebar diseluruh dunia. jumlah penganut Islam di seluruh duniaa href=”#_ftn25″>[25]/a> saat ini mencapai 1,57 miliar jiwaa href=”#_ftn26″>[26]/a> yang menempati wilayah membentang dari segenap benua.  Jumlah Muslim dunia melonjak hampir 100 persen dalam beberapa tahun ini. “Rata-rata di tiap negara bertambah dari semula 1 juta menjadi 1,8 juta penganut. Jumalah ini sangat potensial dan kekuatan yang besar untuk mengaplikasikan kehendak ilahi. Tetapi sangat disayangkan tahapan dalam menciptakan kebutuhan yakni dengan menggugah potensi ummah mengalami kegagalan. Sehingga menghasilkan manusia-manusia yang bodoh. Inti kehidupan rohani yang kedua belum terealisasikan dengan maksimal.

Dari sekian banyak pemerintahan muslim yang menyatakan islam adalah agama negara, tetapi berapa yang konsisten terhadap syariat islam? Dan ada negara muslim yang menyatakan bahwa islam adalah pilihan tetapi banyak mereka memandang  islam dari perspektif Barat bahkan mencampur adukkan dengan pandangan-pandangan semisal nasionalisme romatisme barat. Ini terjadi disebabkan kebangkrutan islam dari dunia pendidikan. Sangat jarang ditemukan pendidikan anak kecil sampai berada ditangan ummah berdasarkan nilai-nilai pandangan islam, yang menyiapkan sarana dan prasana serta fasilitas muslim untuk merubah dunia.

Untuk membangkitkan `ashabiyyah khilafah islamiyah diperlukan percikan-percikan api yang menggugah ummah dari tidur panjangnya yang lemah akan bidang ekonomi, social, politik dan sebagainya. Ummah yang terbentuk fram barat dengan gaya hidup Barat untuk dibangunkan dan diberikan sarana dalam membentuk ummah yang cerdas seperti pada masa rasulullah. Hal ini perlu diprofokatori melalui keluarga tanpa ketergesa-gesaan dalam membangun khilafah islamiyah tetapi tetap mempersiapkan generasi mengajak seluruh muslim bergerak maju menuju ummah yang dikehendaki ilahi. Begitu ummah siap dari berbagai bidang maka kekhilafahan abu Bakar akan kembali mewarnai sejarah peradaban dunia.

strong>E. Penutup /strong>

strong> /strong>Ummah dalam konsep islam adalah universal tanpa terbatasi wilayah, etnis, bahasa atau apapun tetapi hanya dengan syarat mengucapkan syahadah kesaksian terhadap Allah adalah tuhan yang esa dan Muhammad saw adalah rasul-Nya maka orang tersebut sudah menjadi anggota ummah. Untuk membedakannya hanya dengan tingkat ketaqwaan.strong> /strong>

strong> /strong>Mewujudkan khilafah islamiyah diperlukan beberapa tahapan kesepakan yang harus dilakukan sebagai khalifatullah fil ardhi. Yang pertama adalah ijma al-ru`yah, ijma al-iradah dan ijma al-amal.

Apapun bentuk perkumpulan ummah seperti republic atau kerajaan adalah bukan tujuan. Tetapi merupakan sebuah proses dalam `ashabiyyah islamiyyah. Ummah yang tidak dibatasi sebuah garis toritorial. Bukan nasionalisme yang terkotak-kotakkan tetapi `ashabiyyah karena seruan kehendak ilahi.

Sebagai konsekuensi khilafah maka diperlukan persiapan-persiapan yang dibutuhkan ummah dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Pendidikan adalah unsure terpenting dalam membuka pikiran ummah untuk mengetahui kehendak ilahi dan beberapa kesepakatan ummah. Setelah kekuatan-kekuatan ummah tersedia maka akan terbentuk khilafah dimuka bumi sebagai khalifatullah fil ardhi.

hr size=”1” />

a href=”#_ftnref1″>/a>* peserta PKU ketiga utusan Banten

 

[1]   Ismail Raji Al-faruqi, Tuhid (Bandung: Pustaka, 1988),.p.  148

a href=”#_ftnref2″>[2]/a> وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ

a href=”#_ftnref3″>[3]/a> Ismail Raji Al-faruqi, Tuhid (Bandung: Pustaka, 1988),.p.  148

a href=”#_ftnref4″>[4]/a> Jurnal Lektur Keagamaan, Vol. 5, No. 2, 2007: 279 – 296

a href=”#_ftnref5″>[5]/a> Muhammad Abduh, em>Risalah Tauhid, /em>(Jakarta: Bulan Bintang, 1989), h. 3.

a href=”#_ftnref6″>[6]/a> a href=”http://organisasi.org/arti-definisi-pengertian-negara-dan-fungsi-negara-pendidikan-kewarganegaraan-pkn?page=1″>http://organisasi.org/arti-definisi-pengertian-negara-dan-fungsi-negara-pendidikan-kewarganegaraan-pkn?page=1/a> dikutip pada tanggal 26 Februari 2010

a href=”#_ftnref7″>[7]/a>وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Yang artinya :strong> /strong>Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.

a href=”#_ftnref8″>[8]/a> strong> /strong>إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا

Yang artinya : Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.

a href=”#_ftnref9″>[9]/a> خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Yang artinya: Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikanstrong>sup> /sup>/strong>mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.strong> /strong>

a href=”#_ftnref10″>[10]/a> وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Yang artinya: Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.

a href=”#_ftnref11″>[11]/a> وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

Yang artinya: Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.

a href=”#_ftnref12″>[12]/a>ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ

Yang artinya: Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.

a href=”#_ftnref13″>[13]/a> كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

Yang artinya: Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.

a href=”#_ftnref14″>[14]/a> وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ وَآَخَرِينَ مِنْ دُونِهِمْ لَا تَعْلَمُونَهُمُ اللَّهُ يَعْلَمُهُمْ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ يُوَفَّ إِلَيْكُمْ وَأَنْتُمْ لَا تُظْلَمُونَ

Yang artinya: Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu dan orang orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. Apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalasi dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan).

a href=”#_ftnref15″>[15]/a>وَإِنْ جَنَحُوا لِلسَّلْمِ فَاجْنَحْ لَهَا وَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ

Yang artinya: Dan jika mereka condong kepada perdamaian, maka condonglah kepadanya dan bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

a href=”#_ftnref16″>[16]/a>فَلَا تَهِنُوا وَتَدْعُوا إِلَى السَّلْمِ وَأَنْتُمُ الْأَعْلَوْنَ وَاللَّهُ مَعَكُمْ وَلَنْ يَتِرَكُمْ أَعْمَالَكُمْ

Yang artinya: Janganlah kamu lemah dan minta damai padahal kamulah yang di atas dan Allah pun bersamamu dan Dia sekali-kali tidak akan mengurangi pahala amal-amalmu.

a href=”#_ftnref17″>[17]/a> a href=”http://www.e-dukasi.net/mol/mo_full.php?moid=24&fname=ppkn205_04.htm”>http://www.e-dukasi.net/mol/mo_full.php?moid=24&fname=ppkn205_04.htm/a> di kutip pada tanggal 27 februari 2010.

a href=”#_ftnref18″>[18]/a> وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ

a href=”#_ftnref19″>[19]/a>وَإِلَى ثَمُودَ أَخَاهُمْ صَالِحًا قَالَ يَا قَوْمِ اعْبُدُوا اللَّهَ مَا لَكُمْ مِنْ إِلَهٍ غَيْرُهُ هُوَ أَنْشَأَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ وَاسْتَعْمَرَكُمْ فِيهَا فَاسْتَغْفِرُوهُ ثُمَّ تُوبُوا إِلَيْهِ إِنَّ رَبِّي قَرِيبٌ مُجِيبٌ

Dan kepada Tsamud (Kami utus) saudara mereka Shaleh. Shaleh berkata: “Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada bagimu Tuhan selain Dia. Dia telah menciptakan kamu dari bumi (tanah) dan menjadikan kamu pemakmurnya, karena itu mohonlah ampunan-Nya, kemudian bertobatlah kepada-Nya, Sesungguhnya Tuhanku amat dekat (rahmat-Nya) lagi memperkenankan (doa hamba-Nya).”

a href=”#_ftnref20″>[20]/a> وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آَمَنُوا مِنْكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِي الْأَرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِينَهُمُ الَّذِي ارْتَضَى لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُمْ مِنْ بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْنًا يَعْبُدُونَنِي لَا يُشْرِكُونَ بِي شَيْئًا وَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ

Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa dimuka bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka dalam ketakutan menjadi aman sentausa. Mereka tetap menyembahku-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan Aku. Dan barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik.

a href=”#_ftnref21″>/a> [21] قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ قُلْ هِيَ لِلَّذِينَ آَمَنُوا فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا خَالِصَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ كَذَلِكَ نُفَصِّلُ الْآَيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ

Katakanlah: “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezki yang baik?” Katakanlah: “Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat.” Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui.

a href=”#_ftnref22″>[22]/a> Ismail Raji Al-faruqi, Tuhid (Bandung: Pustaka, 1988),.p. 155

a href=”#_ftnref23″>[23]/a> الشَّيْطَانُ يَعِدُكُمُ الْفَقْرَ وَيَأْمُرُكُمْ بِالْفَحْشَاءِ وَاللَّهُ يَعِدُكُمْ مَغْفِرَةً مِنْهُ وَفَضْلًا وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

Syaitan menjanjikan (menakut-nakuti) kamu dengan kemiskinan dan menyuruh kamu berbuat kejahatan (kikir); sedang Allah menjadikan untukmu ampunan daripada-Nya dan karunia. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengatahui.

a href=”#_ftnref24″>[24]/a> أَرَأَيْتَ الَّذِي يُكَذِّبُ بِالدِّينِ (1) فَذَلِكَ الَّذِي يَدُعُّ الْيَتِيمَ (2) وَلَا يَحُضُّ عَلَى طَعَامِ الْمِسْكِينِ

1. Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama? 2. Itulah orang yang menghardik anak yatim, 3. dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin.

a href=”#_ftnref25″>[25]/a> Jumlah Muslim di Indonesia adalah sebesar 203 juta atau 13 persen dari seluruh penduduk Muslim dunia.strong> /strong>Eropa disebut sebagai negara yang pertumbuhan jumlah penduduk Muslimnya sangat cepat. Kini benua itu menjadi rumah bagi 38 juta Muslim, atau lima persen dari seluruh populasi. Di Benua Amerika, sebanyak 4,6 juta Muslim tinggal di sana dan hampir separuh dari jumlah itu ada di Amerika Serikat.  Pakistan : 134,480,000 orang. India : 121,000,000 orang. Islam adalah agama terbesar Bangladesh, yang muslim penduduk lebih dari 130 juta dan merupakan hampir 88% dari total jumlah penduduk, berdasarkan sensus 2001. Islam dianut oleh 50% dari total penduduk Nigeria,

a href=”#_ftnref26″>[26]/a> http://mediafathulkhoir.blogspot.com/2009/11/jumlah-muslim-dunia-naik.html

Pendaftaran Santri Baru