Pengumuman Kenaikan Kelas TMI Pesantren An-Nur Darunnajah 8 Cidokom 2023-2024 Pengumuman Kenaikan Kelas TMI Pesantren An-Nur Darunnajah 8 Cidokom 2023-2024

Pengumuman Kenaikan Kelas TMI Pesantren An-Nur Darunnajah 8 Cidokom 2023-2024

PENGUMUMAN KENAIKAN KELAS TAHUN PELAJARAN 2023-2024 

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM 

SURAT KEPUTUSAN PIMPINAN PONPES AN-NUR DARUNNAJAH 8 CIDOKOM  Nomor: 367/TMIDN8/VI/2024 

HASIL UJIAN AKUMULATIF SELAMA TAHUN PELAJARAN 2023-2024 PESANTREN AN-NUR DARUNNAJAH 8

A. Menimbang:

  1. Bahwa Ujian Akumulatif selama tahun pelajaran 2023-2024 telah dilaksanakan dari  Semester I dan Semester II Tahun pelajaran 2023-2024.
  2. Bahwa hasil musyawarah Majelis Guru yang dilaksanakan tanggal 21-23 Juni 2024.
  3. Bahwa demi kelancaran Proses Pendidikan di Pesantren An-Nur Darunnajah 8,  maka dipandang perlu Hasil Ujian Semester Kedua ini diumumkan kepada santri dan wali  santri.

B. Mengingat: 

  1. Undang-undang No. 20 tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Undang-undang No. 18 tahun 2019 tentang pesantren.
  3. Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren
  4. Kalender Pendidikan Pesantren Annur Darunnajah 8.

C. Memperhatikan: 

  1. Memperhatikan akhlak dan disiplin santri selama Satu Tahun Pelajaran.
  2. Nilai rata-rata Raport Semester I dan Semester II tahun pelajaran 2023-2024.
  3. Memperhatikan keadaan Kognitif, Afektif dan Psikomotorik santri selama satu tahun  pelajaran.
  4. Hasil musyawarah Majelis Guru dan Pengasuh Pesantren An-Nur Darunnajah 8.

D. Memutuskan dan Menetapkan:

Hasil Ujian akumulatif selama tahun pelajaran 2023-2024 TMI Pesantren An-Nur Darunnajah 8 Cidokom Bogor sebagaimana terlampir. Keputusan ini tidak dapat diganggu  gugat kapan dan oleh siapa pun.

Cidokom, 30 Juni 2024

Tertanda,

Direktur TMI Pesantren An-Nur Darunnajah 8

Al-Ustaz Tedi Sumaelan, S.Pd

Keterangan:

  1. Semua keputusan telah disetujui oleh Pimpinan Pesantren, Direktur TMI beserta Majelis
    Guru. Keputusan tidak dapat diubah dan diganggu gugat.
  2. Pelunasan SPP bulan Juni ialah syarat untuk melihat Pengumuman kenaikan kelas
  3. Bagi santri/santriwati yang dinyatakan naik percobaan, agar menghadap bersama orang tua/wali santrinya kepada Direktur TMI Pesantren An-Nur Darunnajah 8 atau yang mewakilinya setelah kedatangan.
  4. Dan bagi santri yang belum tercantum namanya harap menghubungi nomor dibawah :
    • Ust. Andi Purnomo (0813-8610-3940)
    • Usth. Ulidatur Rosikoh (0813-8525-5736)

Klik link berikut untuk mengunduh isi surat keputusan kenaikan kelas:

  1. KELAS PUTRA

KELAS 1B

KELAS 1C

KELAS 1D

KELAS 2B

KELAS 2C

KELAS 2D

KELAS 2E

KELAS 2F

KELAS 3B

KELAS 3C

KELAS 3D

KELAS 4B

KELAS 1 INT B

KELAS 3 INT B

       2. KELAS PUTRI

KELAS 1B

KELAS 1C

KELAS 1D

KELAS 2B

KELAS 2C

KELAS 2D

KELAS 2E

KELAS 3B

KELAS 3C

KELAS 3D

KELAS 3E

KELAS 4B

KELAS 1 INT B

KELAS 3 INT B