Bismillahirrahmanirrahim
SURAT KEPUTUSAN
DIREKTUR TMI PONDOK PESANTREN AL-MANSHUR DARUNNAJAH 3
PABUARAN SERANG BANTEN
Nomor : 011. B/TMI-DN3/VI/2015
TENTANG
HASIL UJIAN AKUMULATIF SELAMA
TAHUN PELAJARAN 2014/2015
A. Menimbang
- Bahwa Ujian Akumulatif selama tahun pelajaran 2014/2015 telah dilaksanakan dari Semester ganjil dan Semester Genap Tahun pelajaran 2014/2015.
- Bahwa hasil musyawarah Majelis Guru yang dilaksanakan tanggal 28 Juni 2015.
- Bahwa demi kelancaran Proses Pendidikan di Pondok Pesantren Al-Manshur Darunnajah 3 maka dipandang perlu Hasil Ujian Semester Kedua ini diumumkan kepada santri dan wali santri.
B. Mengingat :
- Undang-undang No. 20 tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Kalender Pendidikan Pondok Pesantren Al-Manshur Darunnajah
C. Memperhatikan :
- Nilai rata-rata Raport Semester I dan Semester II tahun pelajaran 2014/2015.
- Memperhatikan keadaan Kognitif, Psikomotorik dan Afektif santri selama satu tahun pelajaran.
- Hasil musyawarah Majelis Guru dan Pengasuh Pondok Pesantren Darunnajah.
D. Memutuskan Menetapkan
Hasil Ujian akumulatif selama tahun pelajaran 2014/2015 TMI Pesantren Al-Manshur Darunnajah 3 sebagaimana terlampir. Keputusan ini tidak dapat diganggu gugat kapan dan oleh siapa pun. Ditetapkan di Serang, 28 Juni 2015.
Drs. H. Busthomi Ibrohim, M.Ag
Direktur TMI Al-Manshur Darunnajah 3
Keterangan:
- Semua keputusan telah disetujui oleh Pimpinan Pesantren, Kepala Sekolah beserta Majlis Guru, keputusan tidak dapat diganggu gugat.
- Bagi santri/santriwati yang dinyatakan naik kelas agar langsung melakukan administrasi pembayaran daftar ulang ke kantor TU Keuangan sebelum tanggal 27 Juni 2015.
- Kantor TU Keuangan berlokasi di Baitul Mal Watamwil (BMT) Pesantren Al-Manshur Darunnajah 3.
- Kantor TU Keuangan buka setiap hari (kecuali Jum’at) dari jam 07.00 – 12.00
- Kontak TU Keuangan : Mia Mulyati (0858-88125225) dan Usth. Ai Khoirun Nafisah (0815-84315964)
- BAGI SANTRI/SANTRIWATI YANG DINYATAKAN NAIK KELAS BERSYARAT DIHARAPKAN UNTUK MENGHADAP KEPADA BAGIAN YANG SUDAH DITENTUKAN. JIKA TIDAK, KENAIKAN KELAS AKAN DITANGGUHKAN.
- Pembagian laporan hasil belajar peserta didik (كشف الدرجات) santriwati dilaksanakan pada tanggal 28 Juni 2015 dan bisa diambil kepada wali kelas masing-masing.
Lampiran Surat Keputusan
Nomor : 011. B/TMI-DN3/VI/2015
Hasil Ujian Semester Kedua tahun pelajaran 2014/2015 TMI Pesantren Al-Manshur Darunnajah 3 :
- KELAS 1 A TMI / VII A MTs
- KELAS 1 B TMI / VII B MTs
- KELAS 1 C TMI / VII C MTs
- KELAS 2 TMI / VIII MTs
- KELAS 3 TMI / IX MTs
- KELAS 4 TMI / X MA
Tulisan terkait:



