SURAT KEPUTUSAN
DIREKTUR TMI PESANTREN PUTRI AL-MANSHUR DARUNNAJAH 3
Nomor : 015. B/TMI-DN3/VII/2026
Tentang
HASIL UJIAN AKHIR TAHUN PELAJARAN 2025-2026
Menimbang ;
- Bahwa Ujian Semester Kedua tahun Pelajaran 2025/2026 telah dilaksanakan dari tanggal 06 Juni s.d 29 Juni 2026
- Bahwa hasil musyawarah Majelis Guru yang dilaksanakan tanggal 30 Juni 2026
- Bahwa demi kelancaran Proses Pendidikan di Pesantren Putri Al-Manshur Darunnajah 3 maka dipandang perlu Hasil Ujian Akhir ini diumumkan kepada santri atau wali santri.
Mengingat ;
- Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Kalender Pendidikan Pesantren Putri Al-Manshur Darunnajah 3
Memperhatikan ;
- Nilai rata-rata Raport Semester I dan Semester II tahun pelajaran 2025/2026.
- Memperhatikan keadaan Kognitif, Psikomotorik dan Afektif santri selama satu tahun pelajaran.
- Hasil musyawarah Majelis Guru dan Wakil Pengasuh Pesantren Putri Al-Manshur Darunnajah 3.
Memutuskan;
Menetapkan hasil ujian akumulatif selama satu tahun Pelajaran 2025/2026 TMI Pesantren Putri Al-Manshur Darunnajah 3 sebagaimana terlampir. Keputusan ini tidak dapat diganggu gugat kapan dan oleh siapapun
Ditetapkan di Serang pada hari Selasa
Tanggal 15 Muharram 1448/30 Juni 2026
Tertanda
Nur Ali Saputra, S.Th.I, M.Pd.
Wakil Pengasuh
Tertanda
Asep Saepudin, S.Pd.
Direktur TMI Darunnajah 3
Keterangan:
- Semua keputusan telah disetujui oleh Wakil Pengasuh, Kepala Sekolah beserta Majlis Guru, keputusan tidak dapat diganggu gugat.
- Bagi santriwati yang dinyatakan naik kelas agar langsung melakukan administrasi daftar ulang melalui virtual account Bank Muamalat Indonesia, dari tanggal 07-20 Juli 2026.
| NO | KRITERIA KENAIKAN | KETERANGAN |
| 1 | Naik Kelas | Berhak melanjutkan belajar ke jenjang selanjutnya. |
| 2 | Naik Kelas Bersyarat | Jika selama 1 semester nilai kurang dari ketentuan, maka kenaikan kelas akan dievaluasi Kembali dan mengikuti takhasus Al-Qur’an |
| 3 | Ditangguhkan | Hasil kenaikan kelas akan diketahui setelah menyelesaikan adminstrasi sekolah. |
- Pelunasan daftar ulang adalah syarat untuk mendapatkan kelas yang baru.
- Bagi santriwati yang belum melakukan adminstrasi daftar ulang sampai waktu yang telah ditentukan, maka Namanya tidak tercantum di absensi kelas dan kamar.
- Pembagian laporan hasil belajar peserta didik (كشف الدرجات) santriwati dilaksanakan pada tanggal 21 Juli 2026
- Sesi 1: 07.30 – 10.30
- Sesi 2: 13.30 – 16.00
- Kontak TU Keuangan: Hasanah (0858-1055-9991) / TU Keuangan (0877-7018-3972) (hanya via Whatsapp)
- Bagi santriwati yang dinyatakan naik kelas bersyarat untuk menghadap Ustadz/Ustadzah yang tertera di keterangan, kemudian mengikuti kelas khusus bimbingan Bahasa Arab/Imla/al-Qur’an wajib mengikuti bimbingan tersebut maksimal 1 (satu) bulan dan akan diuji setiap minggu. Jika lulus akan diumumkan. Jika belum lulus, wajib mengikuti kelas khusus bimbingan tersebut selama 1 (satu) minggu lagi. Hingga dinyatakan lulus.
- Bagi santriwati yang dinyatakan ditangguhkan kenaikan kelasnya dengan status menghubungi TU Keuangan agar menyelesaikan tunggakan. Hasil kenaikan kelas akan diberitahu setelah pelunasan tunggakan tersebut dari bagian TU keuangan.
- Rincian biaya daftar ulang tahun ajaran 2026-2027, Unduh disini
Klik tautan berikut untuk mengunduh pengumuman masing-masing kelas:
KELAS 1 TMI
KELAS 2 TMI
KELAS 3 TMI
KELAS 4 TMI
