Menuju Guru Profesional

Ciputat- Sabtu 23 Februari 2008 / 16 Safar 1429, 12 guru Pondok Pesantren Darunnajah mengikuti proses PENGUKUHAN DAN PENYERAHAN SERTIFIKASI PENDIDIK GURU AGAMA / BIDANG STUDI AGAMA DALAM JABATAN, Provinsi DKI, Banten dan Kalimantan Barat. Di auditorium UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

 

Hadir Ust2: Drs.H. Gufron Daridiri, M.Pd, H. Muhibbin, S.Ag, M.Pd, H. Nurhamid, M.Pd, Drs. H. Sofwan Manaf, M.Si, Ustz Ansyahriyah, S.Ag, dan lainnya. Acara yang dihadiri oleh 1,154 guru agama itu dimulai pk 09:45, diawali dengan lagu Indonesia Raya, Sambutan Dekan, dan Rektor UIN Prof. Dr. Qomaruddin Hidayat, dan proses pengukuhan dilakukan oleh Rektor.

 

Saudara saya kukuhkan sebagai pendidik professional…” itulah kalimat yang diucapkan oleh Rektor UIN.

 

Kenapa harus ada sertifikasi ? Pemerintah melakukan upaya penyaringan guru dan memilah mana yang telah melakukan standarisasi dan mana yang belum memenuhi standar. Hal ini terungkap saat dekan menjelaskan, bahwa kebijakan sertifikasi diinisiatifkan atas temuan survey UNDP tahun 2002, harusnya jika partisipasi pendidik naik, harusnya pendapatan per kapita naik. Namun yang terjadi di Indonesia, hal itu tidak terjadi.. Maka disimpulkan ada kesalahan proses dalam pendidikan, proses pendidikan dilakukan oleh guru. Maka usaha peningkatan guru inilah yang menjadi program pemerintah.

 

Semoga 35% pendidikan professional yang telah lulus membawa angin segar dalam proses dunia pendidikan..