Innalillahi wa inna ilaihi rooji‘un. Duka cita yang mendalam, iringan doa kami panjatkan untuk seluruh santri yang terdampak, keluarga yang ditinggalkan, serta para guru pengasuh atas musibah ambruknya sebuah musholla pesantren yang menelan korban jiwa. Sungguh peristiwa yang menyesakkan hati, bahkan ketika hanya menyaksikan proses panjang penyelamatan melalui layar kaca. Tak terbayang pedih dan jeritan hati mereka yang benar-benar mengalami musibah tersebut. Semoga para korban mendapat tempat terbaik di sisi Allah, dan keluarga yang ditinggalkan dianugerahi kesabaran serta kekuatan.
Tanpa sedikitpun bermaksud menyalahkan atau menggurui, semoga peristiwa ini menjadi cermin berharga bagi kita semua, khususnya dunia pendidikan Islam, khususnya lagi otokritik untuk kami sebagai pengasuh salah satu pesantren di Ibukota. Pada hal yang paling prinsip, pesantren bukan hanya tempat menimba ilmu agama, tetapi juga ladang untuk menanamkan akal sehat dalam kehidupan nyata. Musibah semacam ini mengingatkan kita bahwa keterbatasan finansial tidak boleh mengalahkan prinsip keselamatan dan perencanaan yang matang.
Bukankah Rasulullah ﷺ telah bersabda:
“Sesungguhnya Allah mencintai seorang hamba, apabila ia mengerjakan suatu pekerjaan, ia melakukannya dengan itqon (sungguh-sungguh, profesional, dan tuntas).” (HR. Thabrani)
Bukankah seharusnya nilai itqon inilah yang seharusnya menjadi roh dalam pembangunan sarana dan prasarana pesantren? Dalam aspek teknis misalnya, jangan sampai konsep bangunan tumbuh dipahami secara keliru, seolah berarti bangunan yang tumbuh seadanya, tanpa perhitungan, dan dipaksakan berdiri meskipun rapuh. Padahal bangunan tumbuh yang benar justru berawal dari pondasi dan struktur yang direncanakan sejak awal untuk jangka panjang. Pembangunan boleh dilaksanakan bertahap sesuai ketersediaan dana, tetapi arah dan kerangka besarnya harus jelas sehingga aman, kokoh, dan tidak menimbulkan bahaya di kemudian hari.
Apalagi, dalam khazanah uṣūl fiqh, terdapat kaidah agung “lā ḍarar wa lā ḍirār” (tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan orang lain). Kaidah ini sejalan dengan salah satu tujuan utama syariat Islam (maqāṣid al-syarī‘ah), yaitu ḥifẓ al-nafs (menjaga keselamatan jiwa). Artinya, pembangunan sarana pendidikan dan ibadah tidak boleh menimbulkan risiko yang mengancam jiwa para santri dan jamaah. Keselamatan manusia adalah prioritas syariat yang tidak boleh dikorbankan oleh alasan apapun, termasuk keterbatasan dana.
Sebagai pemangku amanah atas lembaga pendidikan, kami pun mengakui tidak lepas dari proses panjang trial and error. Beberapa kasus kesalahan dalam pembangunan pun kami akui pernah terjadi meski syukurnya tidak terjadi hal yang fatal.
Kami belajar dari masa lalu, bahwa beberapa bangunan lama yang didirikan pada periode rintisan tidak layak dipaksakan untuk menjadi bertingkat. Hal ini dapat dimaklumi karena periode rintisan memang identik dengan keterbatasan sumber daya. Dengan berat hati, bangunan-bangunan tersebut kami robohkan seluruhnya, lalu dibangun ulang dengan pondasi dan struktur baru sesuai rencana jangka panjang. Proses ini jelas berat secara finansial, namun akal sehat menuntun kami untuk lebih rela mengorbankan biaya tambahan daripada mempertaruhkan keselamatan jiwa santri.
Dari pengalaman itu pula, kami mewajibkan diri membangun SOP pembangunan yang tegas. Prinsipnya jelas: setiap rencana pembangunan, sekecil apapun, harus melibatkan ahli-ahli berkompeten, mulai dari arsitek, insinyur sipil, hingga konsultan keamanan bangunan. Dengan keterlibatan para profesional sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan, pembangunan pesantren tidak hanya berfungsi sesuai kebutuhan, tetapi juga memenuhi standar keselamatan dan keberlanjutan. Syukurnya banyak profesional2 yang mewakafkan jasa mereka untuk membantu proses mahal ini.
Dalam tradisi pesantren, memang ada satu sunnah kecil yang hingga kini masih dijaga: melibatkan santri dalam proses pembangunan, biasanya saat mengecor bangunan baru. Namun dalam praktiknya, keterlibatan ini hanya bersifat simbolik, bukan fungsional. Para santri dilibatkan sebatas momen seremonial sebagai pelengkap dari pekerja profesional. Tujuannya adalah menumbuhkan sense of belonging, bahwa fasilitas yang berdiri adalah aset wakaf bersama yang harus dijaga. Lebih dari itu, prosesi ini juga dimaknai sebagai amal jariyah. Dengan ikut menggotong, menaruh satu gayung atau ember adukan dalam pengecoran, para santri merasakan bahwa mereka turut menanam amal yang pahalanya akan terus mengalir seiring bermanfaatnya bangunan tersebut. Simbol kecil ini melatih jiwa gotong-royong, kebersamaan, serta tanggung jawab kolektif dalam membangun lembaga yang mereka cintai.
Namun di luar itu, untuk melihat kasus ini secara utuh, faktor eksternal yang lebih besar juga tak bisa diabaikan. Dalam sebuah wawancara di televisi nasional, salah satu anggota Komisi VIII DPR RI menyoroti minimnya perhatian dan bantuan sarana-prasarana untuk lembaga pendidikan pesantren. Padahal pesantren adalah rumah bagi jutaan santri dan pusat pendidikan karakter bangsa. Minimnya dukungan ini seringkali membuat pengelola bertumpu pada swadaya, yang pada akhirnya berimplikasi pada kualitas pembangunan fisik yang seadanya. Kritik ini patut dicatat sebagai masukan penting bagi pemerintah dan semua pemangku kepentingan.
Apalagi, jika kita kembali kepada konstitusi, UUD 1945 menegaskan bahwa mencerdaskan kehidupan bangsa adalah tugas negara. Pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional tidak boleh dikecualikan dari perhatian tersebut. Mendidik anak bangsa adalah amanah konstitusi, sehingga memastikan pesantren memiliki sarana dan prasarana yang layak dan aman adalah tanggung jawab negara, bukan sekadar beban swadaya masyarakat. Karena itu, pemerintah sudah seharusnya memikirkan regulasi yang berpihak—mulai dari sisi perizinan pembangunan, keringanan pajak, hingga aturan teknis lainnya—yang membantu meringankan beban lembaga pendidikan. Dengan demikian, pesantren dapat lebih fokus pada kualitas pendidikan, tanpa terbebani aturan administratif yang memberatkan.
Akhirnya, peristiwa ini memberi pelajaran besar bahwa pesantren harus selalu menyeimbangkan semangat perjuangan dengan disiplin perencanaan. Keterbatasan dana bukan alasan untuk abai, tetapi seharusnya menjadi pemacu kreativitas dalam mencari solusi—baik melalui kolaborasi, partisipasi masyarakat, maupun perencanaan bertahap yang matang.
Dengan semangat itqon, keberanian melakukan kritik diri, penerapan konsep bangunan tumbuh yang benar, pengamalan kaidah “lā ḍarar wa lā ḍirār”, serta menjadikan ḥifẓ al-nafs sebagai pijakan utama, insyaAllah pesantren akan semakin dipercaya sebagai pusat pendidikan agama yang juga mengajarkan nilai profesionalisme, akal sehat, dan amanah dalam setiap amalnya.
Wallahu a’lam bisshowab..
Ulujami, 3 Okt 2025
Ditulis oleh: K.H. Hadiyanto Arief, Pimpinan Pondok Pesantren Darunnajah
Baca juga:
https://nasional.sindonews.com/read/1630381/18/pesantren-itqon-dan-amanah-keselamatan-1759986647
