Majlis Ilmi Bahas Badal Haji

Majlis Ilmi kelompok asatidz berkeluarga pada Kamis, 31 Maret 2011 membahas sebuah tema  penting terkait dengan ‘Badal Haji’. Tampil sebagai nara sumber pada Forum ILmiah Guru (FIGUR) mingguan ini, Ustadz Amin Songgirin Sarim, S.H.I. Selama 30 menit, dari pukul 05.30 – 06.00 wib, ust. Amin menjelaskan hukum pelaksanaan haji oleh orang lain atau yang dikenal dengan istilah ‘Badal Haji’.

Di awal ulasannya, alumni IAI Al Aqidah Jakarta tersebut, menyebutkan adanya miss persepsi non muslim terhadap pelaksanaan Badal Haji ini. Mereka menganggap bahwa dibolehkannya pelaksanaan ibadah haji oleh orang yang ditunjuk mengindikasikan adanya ‘trasfer pahala’, dan hal tersebut dianggap menyamai konsep ‘dosa warisan/keturunan’ yang kemudian diambil alih dosa tersebut oleh ‘Sang Juru Selamat/Sang Penebus Dosa’ dalam keyakinan mereka.

Tentu saja, masih menurut sekretaris pesantren tersebut, bahwa pemahaman dan analogi di atas tidak sesuai dan tidak bisa dibenarkan. Islam memang tidak mengenal konsep dosa keturunan/dosa warisan, dan di sisi lain bahwa pelaksanaan ibadah haji oleh orang yang ditunjuk/ yang mewakili, tentu memiliki syarat-syarat tertentu sesuai dengan kaidah syari’at Islam.

Syarat-Syarat tersebut antara lain; bahwa orang yang mewakili dan diwakili harus sama-sama sebagai orang  mu’min dan muslim, orang yang dihajikan gemar melakukan ibadah,  orang yang dihajikan ikhlas dengan perwakilan tersebut, orang yang mewakili haruslah sudah pernah melakukan ibadah Haji,  satu kali ibadah haji hanya berlaku untuk satu orang, dan tentunya orang yang mewaili tersebut  wajib menguasai pengetahuan tentang manasik haji.

Dalil naqli tentang diperbolehkannya badal haji adalah sebuah hadits yang menceritakan seseorang wanita dari Khatsam yang meminta fatwa kepada Rasulullah, bahwa ayah wanita tersebut sudah memenuhi persyaratan sehingga kewajiban haji jatuh kepadanya, hanya saja ia terkendala dengan tidak bisa bertahan lama di dalam kendaraan selama menuju Baitullah. Maka Rasulullah membolehkan wanita tersebut untuk melakukan ibadah haji atas nama ayahnya. Sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.

Seusai pemaparan materi, seperti biasanya, forum dilanjutkan dengan diskusi atau sesi tanya jawab. Dimulai oleh Ust. Hanafi Salman, S.Pd yang menanyakan hukum badal sholat bagi sesorang yang sudah meninggal dan dikhawatirkan pernah meninggalkan sholat. Dengan tegas, ust. Amin menjawab dengan mengutip hadits Aisyah tentang disyariatkannya qadha shoum dan tidak adanya perintah qadha sholat. Berikutnya, ust. Mustajab Anwar, S.Pd.I  menanyakan tentang digabungkannya niat beribadah haji untuk diri sendiri sekaligus diniatkan untuk menghajikan orang lain,  jawabannya adalah bahwa satu kali ibadah haji hanya berlaku untuk satu orang.

Pertanyaan terakhir berasal dari ust. Jeje Juraemi, S.Ag, tentang orang yang beribadah haji dengan niat mencari titel, gelar, pesugihan dan lain sebagainya. Kaidah terkenal dari Imam Syafi’i disitir oleh alumni TMI Darunnajah Cipining tahun 2000 tersebutsebagai jawabannya.  ‘Nahnu Nahkumu bidzawaahir, wallahu yatawallaa assaraair, artinya kita hanya bisa menilai yang nampak di lahiriyah saja, sementara hal-hal bathiniyah, semisal niat haji dan lain-lain, hanya Allah saja yang mengetahuinya dengan pasti.

Ta’lim pagi ini sangat mengispirasi anshor ma’had untuk bisa menunaikan rukun Islam ke lima tersebut, tidak kurang dari pimpinan pesantren sendiri yang menyampaikan ulang nasehat Ust. Yusuf Mansyur untuk memperbanyak infaq dan shodaqah sebagai solusi cepat naik haji, dibandingkan dengan menabung reguler yang akan membutuhkan waktu lama. Semoga kita ditaqdirkan menjad ibagian dari Dhuyuufur Rahman, Amin! (WARDAN/Mr.MIM)