Hari Idul Fitri yang dinanti-nanti tahun 1433 ini insyaAllah akan bisa dirayakan bersama oleh mayoritas ummat Islam di Indonesia, bahkan di dunia. Alhamdulillah. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengisyaratkan itu kemarin. Semoga verifikasi hisab melalui ru’yah al-hilal nanti sore mengonfirmasi harapan kita bersama. Sehingga perbedaan ‘el classico’ antara Si Hijau NU dan Si Biru Muhammadiyah sementara bisa disatukan. Mohon maaf, bukan bermaksud menantang perang.
Sekilas mari kita tengok dulu suasana di Pasar Pagi Bintara, seberang stasiun kereta api Cakung Jakarta Timur. Sabtu pagi ini terjadi puncak prepegan (keramaian belanja – Jawa). Saya yakin suasana serupa terjadi di hampir semua pasar di pelosok nusantara. Kemarin juga terjadi prepegan (traffic jam) mudik di jalan tol dan nontol mulai Jabodetabek menuju Jawa Tengah/Timur dan Sumatera. Sebagai contoh ilustrasi gegap gempita dan gairah ekonomi riil masyarakat/rakyat kecil, di Pasar Pagi Bintara satu lembar daun kelapa untuk bahan selongsong ketupat dijual oleh seorang pedagang Rp300,-. Kalau mau yang sudah dianyam @ Rp600,-. Itupun inden (harus menunggu), sangat mungkin jadinya siang atau sore nanti. Fantastis!
Semoga mereka yang berjual beli ini semua memperoleh berkah. Para pedagangnya jujur, tidak mencurangi timbangan, tidak menyembunyikan cacat komoditasnya, tidak mengoplos, tidak mencampur dengan unsur haram, dan yang juga penting tidak aji mumpung mencekik pembbeli dengan harga yang selangit. Para pembelinya juga jujur, tidak meminta dilebihkan timbangannya, tidak menggunakan uang palsu, dan tidak ngutil.
Kembali ke pertanyaan di muka. Perbedaan awal Ramadhan, awal Syawal, dan hari Idul Adha antara dua pendapat ormas besar dan berwibawa di tanah air itu masih bisa diterima. Di Indonesia, biasanya perbedaan itu memang mengerucut dan terwakili oleh kedua ormas dimaksud. Betapapun, sebagai orang awam di bidang ilmu falak, hisab, dan ru’yah saya ikut mendamba dan berharap agar segera ada kesepahaman yang bermuara persatuan dan kesatuan ummat, sehingga berwibawa di hadapan ummat (agama) lain. Jangan sampai ada anggapan (terlebih di kalangan nonmuslim): oh selain Islam, ada juga (agama) Muhammadiyah, (agama) NU, dan seterusnya.
Di luar perbedaan furu’iyah yang masih bisa ditoleransi itu, ada hal-hal yang mestinya menjadi keprihatinan dan agenda edukasi dan dakwah para ulama, cendikiawan muslim, dan mereka yang berstatus sebagai kyai, ustadz, ajengan, tuan guru, syekh, habib, dan sebagainya.
Masalah pertama, adalah beberapa komunitas ummat yang selalu memulai puasa Ramadhan dan ber-Idul Fitri satu atau dua hari lebih dahulu daripada jumhur (mayoritas) kaum muslimin. Ada di antara komunitas-komunitas ini yang (masih) berpatokan kepada almanak Aboge atau Asopon, tanda-tanda alam, atau kepada wasiat para leluhur mereka, bahkan mungkin ada juga yang berpegang kepada sandaran dalil yang lebih rapuh dan tidak kredibel secara ilmiah. Bagaimanapun, ‘zhann al-‘aqil khayrun min yaqin al-jahil’.
Masalah kedua, mereka yang telah berbuka (berlebaran) sejak tanggal 1 Ramadhan. Cobalah tengok di terminal, stasiun kereta, bandara, pelabuhan, pasar dan tempat-tempat keramaian lainnya selama bulan (dan terutama hari-hari akhir) Ramadhan. Saudara-saudara kita yang tidak berpuasa ini memang masih bisa dibedakan menjadi dua golongan. Pertama, mereka yang memperoleh keringanan (rukhsah) secara syar’i: sakit, safar (bepergian jauh), hamil dan/atau menyusui, dan tua renta, serta anak-anak yang belum aqil baligh. Ada pula mereka yang secara permanen tidak wajib berpuasa, yaitu orang kafir dan murtad (nonmuslim), dan orang gila! Kedua, mereka yang tidak dalam kategori memperoleh rukhsah (keringanan sementara), tetapi juga tidak ada indikasi kafir atau tanda gila. Termasuk di dalamnya, mereka yang justru melacurkan diri, berbuat berbagai kejahatan publik, berjudi, dan menenggak minuman keras dan narkoba di bulan nan suci ini. Dan kita juga tidak boleh gegabah mengkafirkan sesama orang yang pernah bersyahadat, serta tidak pula mengejek/memperoleok sesama muslim.
Tetapi, sekali lagi, kenyataan ini harus menjadi concern para mutafaqqihun fid dien. Karena, di pundak mereka terpikulkan tanggung jawab untuk mengingatkan (dan memperingatkan) kaumnya bila mereka telah diwisuda dan diberi Ijazah oleh sang kyai, tamat perguruan tinggi agama Islam (dirasat Islamiyah), dan sebagainya (baik secara pribadi maupun organisasi).
Mereka yang tidak berpuasa karena alasan terakhir (lebih tepatnya tanpa alasan) itu terutama karena kemalasan, dan kemalasan itu berpangkal pada kebodohan. Ada yang menganggap cape sedikit saja sebagai sakit atau bepergian dekat saja sebagai safar. Padahal jika mereka mau melihat dan mengambil ‘ibrah, banyak orang yang lebih cape dan ‘sakit’ dari mereka, tetapi tetap berpuasa. Perhatikan pula mereka yang karena kemiskinan dn kefakirannya terpaksa harus ‘berpuasa’ berbulan-bulan, bertahun-tahun, bahkan tidak tahu kapan bisa ‘berbuka.’
Mereka yang karena ‘kesesatan’ dan/atau ‘kebodohannya’ ini tidak berpuasa memang perlu dikasihani agar selamat dunia dan akhirat. Membiarkan mereka tetap demikian atau menganggapnya sebagai sesuatu yang lumrah justru menjerumuskan mereka ke neraka. Cara mengasihani mereka adalah dengan mengedukasi dan menyadarkan mereka. Forum-forum tau’iyah Ramadhan (khutbah Jum’at, kuliah subuh, kultum zhuhur, ceramah tarawih, muhasabah i’tikaf, dan lain-lain) mestinya dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh kaum muslimin (jama’ah), dan terutama para ulama dan dai, untuk edukasi itu. Ada peringatan (hadis) bahwa seseorang yang sengaja membatalkan puasa satu hari saja di bulan Ramadhan tanpa alasan/dasar rukhsah, tidak dapat diganti dengan puasa sepanjang masa (seumur hidup), jikapun yang bersangkutan sanggup melakukannya. Ada pula ayat, barang siapa bersetubuh dengan sengaja pada siang hari Ramadhan wajib baginya mengganti dengan puasa setiap hari dua bulan berturut-turut (lalu, jika tidak sanggup ia harus memerdekakan budak; dan jika tidak sanggup juga, wajib memberi makan 60 orang miskin). Ada pula peringatan-peringatan lain yang bertujuan setiap muslim menjaga betul puasanya dan kesucian bulan Ramadhan.
Hal lain lagi, yaitu masalah orang-orang yang makan dan minum secara demonstratif di ruang publik pada bulan Ramadhan. Berulang-kali ada imbauan, agar ummat nonmuslim menghormati bulan Ramadhan. Tetapi, kita juga harus jujur menyadari, masih banyak saudara-saudara kita sesama muslim sendiri yang melakukan penodaan itu. Bahkan kalaupun mereka ini adalah orang-orang yang berhak atas rukhsah, mestinya bisa dilakukan dengan elegan (tertutup) dan tidak provokatif.
Sayangnya kita masih melihat tau’iyah itu belum optimal dilakukan: sebagian masjid/mushalla masih mentabukan ta’lim dan tau’iyah (setelah Isya’/tarawih, setelah subuh, setelah zhuhur, atau menjelang buka puasa bersama, misalnya). Bisa jadi terutama di perkotaan ada alasan buru-buru mau kerja; ataupun kalau ada sebagian isi ceramah-ceramah itu terlalu umum, monoton, dan cenderung lebih banyak ‘ngelucunya’.
Kenyataan lain adalah ternyata sekalipun sudah tampak lebih banyak, tetapi jama’ah shalat dan pendengar ceramah selama Ramadhan itu bisa dipastikan belum mencapai 50 persen dari total kaum muslimin. Mestinya kalau semua (atau sekurang-kurangnya mayoritas) orang muslim laki-laki berjama’ah, kita akan terperangah bahwa ternyata kita kekurangan masjid/mushalla. Hal yang juga harus menjadi keprihatinan kita, di banyak tempat, mereka yang banyak tidak pergi ke masjid itu justru para remaja (pemuda). Bayangkan, bagaimana religiusitas mereka 10-20 tahu ke depan ketika menjadi penerus para pemimpin hari ini???
Kapan berlebaran sangat tergantung kapan mulai berpuasa. Sebagai pedoman umur bulan-bulan hijriyah itu hanya ada dua kemungkinan: 29 atau 30 hari, tidak ada yang 28 atau 31 hari. Jadi bagi yang tahun ini berpuasa mulai tanggal 21 Juli lalu, tidak mungkin berlebaran Sabtu ini. Begitu pula mereka yang mulai puasa 20 Juli, tidak boleh meneruskan puasa hingga Senin lusa. Hal yang perlu diperhatikan dan diamalkan, jika kita memulai puasa ittiba’ (mengikuti) suatu pendapat, tidak boleh berlebaran (lebih dulu misalnya, sekalipun sudah 29 hari) mengikuti pendapat lain, hanya karena ingin ringannya saja (sementara mazhab yang ia ikuti sebelumnya menggenapkan 30 hari). Itu talfiq namanya. Jika demikian rusaklah (keber)agama(an orang) ini. Nanti akan ada lagi orang yang imsak dengan jadwal waktu Banda Aceh dan berbuka puasa dengan jadwal waktu Jayapura, padahal yang bersangkutan bermukim di Surabaya. Juga akan ada akal-akalan yang lebih dahsyat dan mengerikan lagi. Na’udzu billah min dzalik.
Sebelum goresan pena kegelisahan hamba yang penuh keterbatasan ilmu ini diakhiri, marilah kita bertanya kepada diri masing-masing, “Berhakkah kita berlebaran, bila ternyata selama ini tidak lengkap berpuasa secara lahir, dan sempurna secara batin?”
Wilayah tanggung jawab dakwah para dai tidak hanya di ‘tempat-tempat basah’. Daerah pedalaman, wilayah, marjinal, daerah minoritas muslim, dan sejenisnya-lah yang sebenarnya tempat basah. Karena, balasan pahala dari sisi Allah lebih besar dan utama. Yang jelas setiap wilayah dan komunitas subjek dakwah harus memperoleh perhatian, sesuai dengan karakteristik dan problematika masing-masing.
Kita prihatin tahun lalu masalah perbedaan awal Syawal (lebaran) justru ditanyakan (dimintakan tanggapannya) kepada narasumber yang nonmuslim di talk show salah satu TV swasta. Begitu pula beberapa kali ketika membahas masalah-masalah fiqh, narasumber yang diundang justru bukan berkualifikasi ulama mutafaqqihun fid dien.
Sebagai muslim, setiap kita –apapun profesi dan posisi kita- juga wajib mengetahui dan dapat mengamalkan pokok-pokok ajaran agama. Belajar ilmu agama itu fardhu ‘ain (wajib bagi setiap muslim). Hal ini penting dan selalu mendesak, agar kita tidak mudah bingung dan terombang-ambing oleh berbagai pendapat yang simpang siur, dan sebagiannya menyesatkan. Setiap muslim wajib tunduk kepada nasihat. Tidak ada alasan lagi untuk ngeles dan berkelit dari taklif, dengan dalil ‘La ikraha fid dien (tidak ada paksaan dalam beragama)’. Dalil itu benar adanya, masalahnya istidlal dan wajhud dalalahnya yang keliru. Ayat itu berlaku hanya bagi mereka yang belum masuk Islam.
Hal yang perlu diwaspadai juga adalah ungkapan, “Kita tak perlu taat/melaksanakan fatwa ulama. Toh ulama juga manusia biasa yang bisa saja salah”. Ini adalah racun yang disuntikkan oleh para penganjur paham sekularisme, pluralisme, dan liberalisme yang sesat. Propaganda dan jualan utama mereka memang dekonstruksi syariat, relativisme dan penanaman keraguan terhadap kebenaran Al Qur’an dan As Sunnah, dan delegitimasi ulama.
Tulisan ini tak hendak menggurui, memperolok, apalagi melecehkan. Penulis menyadari sebagai seorang yang belum sempurna ‘puasa’nya (tapi boleh dong mengamalkan “Ballighu ‘anni walau ayah”). Jika terdapat kalimat yang belum tepat sasaran, atau ungkapan yang menyinggung perasaan, penulis mohon maaf. Penulis yakin itu karena balaghahnya masih ‘cethek’, mantiq (logika)nya masih dangkal, dan belajar diksinya belum lulus. Tetapi, bisa juga karena kebenaran itu seringkali menyakitkan dan terasa pahit, terutama ketika menabrak ego pribadi dan vested interest.
“In uridu illal islaha mastatha’tu, wama taufiqi illa biLlah, ‘alayhi tawakkaltu wa ilayhi unib.” [Q.s Hud/11:88].
‘Ala kulli hal, “Selamat Idul Fitri 1 Syawal 1433. Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir batin. Ied mubarak, wa fi kulli ‘am wa antum bikhayr. Allahummaj’alna minas su’ada-il maqbulin wa la taj’alna minal asyqiya-il mardudin. Semoga pula kita masih diberi kesempatan bertemu dengan Ramadhan yang akan datang dalam keadaan iman, sehat wal afiat. Allahumma amien…” Wallahu a’lam bis-shawab. [Muhamad Mufti, [email protected]].
