Koruptor Oh Korupsi

Korupsi di Indonesia sudah menjadi budaya. Merupakan aji mumpung karena memiliki kesempatan dan peluang. Sebagaimana nasihat Bang Napi, ‘Awas, kejahatan itu bukan karena niat pelakunya, tapi karena adanya kesempatan’. Persis seperti itu, karena korupsi sekarang sudah menjadi komoditi umum. Tidak pandang bulu; pejabat, ulama, artis, tentara, polisi, dan siapa saja. Semuanya berpotensi menjadi koruptor.

Dalam salah satu portal, ada hal yang menggelitik. Di sana terdapat satu kolom yang isinya adalah ‘Koruptor Minggu ini’? Ini berarti menandakan bahwa setiap minggu (bisa jadi tiap hari) selalu muncul nama-nama baru yang terlibat korupsi. Seperti regenerasi koruptor. Inilah Indonesia kita. Bahkan dalam salah satu iklan televisi, terdapat pula gambaran bahwa di Indonesia paling mudah menghilangkan kasus korupsi, karena korupsi telah ada di antara kita. Sehingga sama-sama masa bodoh saja.

Korupsi

Wikipedia: Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.

Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:

  • perbuatan melawan hukum,
  • penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana,
  • memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan
  • merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Jenis tindak pidana korupsi di antaranya, namun bukan semuanya, adalah

  • memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan),
  • penggelapan dalam jabatan,
  • pemerasan dalam jabatan,
  • ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara), dan
  • menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).

Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah/pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, dimana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.

Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kejahatan.

Penyebab Korupsi

Mantan pimpinan KPK Bibit S Rianto menilai ada lima hal penyebab korupsi. Hal pertama adalah sistem birokrasi yang masih korupsi. Hal yang kedua adalah sistem hukum yang belum kuat dan tegas. Hal ketiga adalah penghasilan yang besar. Semakin kaya seorang pejabat, Bibit menilai semakin banyak pejabat tersebut korupsi. Untuk hal yang keempat pengawasan yang tidak efektif. Penyebab korupsi yang terakhir adalah kurangnya taat hukum sudah menjadi budaya. ” Budaya taat hukum kita rendah,” kata Bibit.

Pendapat lain mengatakan bahwa penyebab munculnya korupsi ditengarai oleh tiga prilaku terbesar yaitu materialistik, kapitalistik, dan hedonistik. Ketiga sifat ini akan siap siaga mengantarkan ummat manusia untuk menghalalkan segala macam cara agar mendapatkan harta berlimpah. Dengan harta yang berlimpah ini pun tidak pernah merasa puasa dan cukup, selalu kehausan dan kekurangan setiap saat. Sudah punya mobil satu maka ingin punya mobil dua, sudah punya mobil dua maka ia pun berhasrat untuk memiliki tiga dan seterusnya, akibatnya apapun dilakukan untuk mendapatkannya termasuk di dalamnya dengan melakukan korupsi yang jelas-jelas menyengsarakan rakyat dan negara.

Oleh karena itulah maka Nabi Saw memperingatkan kepada yang haus akan harta melalui sabda beliau: “Celakah hamba dinar dan hamba dirham, hamba permadani, dan hamba baju. Apabila ia diberi maka ia puas dan apabila ia tidak diberi maka iapun menggerutu kesal”. Maka dari itu perlunya setiap individu menumbuhkan rasa bersalah dan rasa malu. Hal ini dirasakan sangat penting sebab para koruptor dan sebagian penduduk bangsa Indonesia telah hilang rasa bersalah dan apalagi rasa malunya. Oleh karena itu maka perlu dilakukan upaya-upaya untuk menumbuhkan rasa bersalah dan rasa malu ini. Hal ini dapat dilakukan dengan pendekatan agama.

Tinjauan Fiqih Islam

Sebagai sebuah modus pidana baru, korupsi tidak ditemukan padanannya yang sama persis dalam khazanah fiqih Islam, tepatnya dalam hal ta’rif (definisi) dan maudlu’ (materi)-nya. Meski demikian, dilihat dari karakteristik tindak pidananya, korupsi ini sepadan dengan perbuatan pidana yang sudah ada ketentuan hukumnya dalam fiqih Islam, yaitu: ghashb (mengambil hak orang lain), risywah (suap), ghulul (penyelewengan jabatan untuk keuntungan pribadi), dan fasad (merusak).

  • Ghashb

Ghashb artinya mengambil hak orang lain. Dalam tema ini terdapat juga perbuatan jahat lain yang serupa tapi tak sama dengan ghashb, yaitu khianat (menipu/menggelapkan), ikhtilas (mencopet), intihab (merampas), dan sariqah (mencuri). Pengertian dan batasan makna dari kelima perbuatan jahat ini akan diuraikan berikut ini.

Ghashb sebagaimana didefinisikan oleh para ulama Syafi’iyyah dan Hanabilah adalah menguasai hak orang lain (harta atau kepemilikan lainnya) secara paksa (al-Fiqhul-Islami wa Adillatuhu 5 : 709).

Dalam al-Qur`an, istilah ghashb ditemukan dalam surat al-Kahfi:

(Khidlr berkata kepada Musa:) Adapun bahtera itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusakkan bahtera itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas tiap-tiap bahtera (QS. al-Kahfi [18] : 79).

Dalam hadits, istilah ghashb ditemukan dalam riwayat berikut:

“Siapa yang merampas tanah seseorang dengan zhalim, ia pasti bertemu Allah dalam keadaan murka kepadanya“(Al-Mu’jamul-Kabir bab ‘Abdul-Malik ibn ‘Umari ‘an ‘Alqamah ibn Wa`il no. 24. Tetapi dalam sanadnya ada rawi bernama Yahya al-Himmani yang dinilai dla’if oleh al-Haitsami [Jami’ul-Ahadits no. 23035]).

Hadits shahih yang semakna dengan riwayat di atas adalah:

“Siapa yang zhalim dalam hal tanah meskipun sedikit, pasti akan dibebankan kepadanya tujuh bumi” (Shahih al-Bukhari kitab al-mazhalim bab itsmi man zhalamah syai`an minal-ardli no. 2452).

Dua hadits di atas menggambarkan betapa besarnya dosa ghashb. Hukuman untuk ghashb ini adalah mengembalikan apa yang telah diambilnya. Jika yang diambilnya itu telah rusak atau habis, maka pelaku ghashb harus menggantinya. Nabi saw bersabda:

“Janganlah salah seorang dari kalian mengambil harta saudaranya, baik itu main-main atau sungguh-sungguh. Dan siapa yang mengambil tongkat saudaranya hendaklah ia mengembalikannya” (Sunan Abi Dawud kitab al-adab bab man ya`khudzus-syai`a ‘alal-mizah no. 5005; Sunan at-Tirmidzi kitab al-fitan bab dima`ukum wa amwalukum ‘alaikum haramun no. 2160).

Masuk dalam kategori mengambil hak orang lain ini khianat (menipu/menggelapkan), ikhtilas (mencopet), dan intihab (merampas), sebab pada ketiga amal ini telah terjadi pengambilan hak orang lain. Hukumannya pun sama, harus mengembalikan lagi barang yang diambilnya. Akan tetapi, perbuatan-perbuatan jahat tersebut tidak bisa disamakan statusnya dengan sariqah (mencuri), sebab untuk sariqah hukumannya potong tangan, sementara untuk ghashb, khianat (menipu/menggelapkan), ikhtilas (mencopet), dan intihab (merampas) tidak ada hukuman potong tangan. Nabi saw bersabda:

“Tidak ada hukuman potong tangan untuk khianat/menipu/menggelapkan dan ikhtilas/mencopet” (Sunan Abi Dawud kitab al-hudud bab al-qath’ fil-khulsah wal-khiyanah no. 4395; Shahih Ibn Hibban kitab al-hudud bab haddis-sariqah no. 4458. Al-Albani dan Syu’aib al-Arnauth menilai hadits ini shahih).

“Tidak ada hukuman potong tangan untuk intihab/merampas. Siapa yang merampas terang-terangan maka ia bukan dari golongan kami” (Sunan Abi Dawud kitab al-hudud bab al-qath’ fil-khulsah wal-khiyanah no. 4393).

 

Wahbah az-Zuhaili menjelaskan khianat sebagai berikut:

“Orang yang khianat adalah orang yang menyembunyikan dalam hati apa yang berbeda dengan yang diperlihatkan. Maksudnya mengambil harta secara sembunyi-sembunyi dengan berpura-pura memperlihatkan kejujuran dan ketelitian” (al-Fiqhul-Islami wa Adillatuhu 6 : 93).

Sementara ikhtilas dan intihab adalah:

Ikhtilas: Menunggu pemilik harta lengah, lalu mengambilnya dan pergi segera, secara terang-terangan (al-Fiqhul-Islami wa Adillatuhu 6 : 93).

Intihab asal katanya nahbah yaitu menyerang dan mengambil. Maksudnya: Orang yang mengambil harta dengan menyerang dan memaksa (al-Fiqhul-Islami wa Adillatuhu 6 : 94).

Meski tidak ada hukuman potong tangan, bukan berarti tidak ada hukuman sama sekali. Sebagaimana disabdakan Nabi saw dalam hadits riwayat Abu Dawud dan at-Tirmidzi di atas, setiap perbuatan mengambil hak orang lain, hukumannya harus mengembalikan apa yang sudah diambilnya, atau disita secara paksa aset yang dimiliki sebagai ganti dari hak orang lain yang sudah diambilnya. Di samping itu, untuk menimbulkan efek jera bisa juga diterapkan hukuman lain berdasarkan kebijakan pemimpin (ta’zir) seperti dera dan penjara (al-Fiqhul-Islami wa Adillatuhu 6 : 95).

Sementara sariqah (mencuri), hukumannya potong tangan. Definisi lebih jelas dari sariqah itu sendiri, dijelaskan Wahbah az-Zuhaili sebagai berikut:

“Sariqah:  Mengambil harta orang lain secara diam-diam dan sembunyi-sembunyi” (al-Fiqhul-Islami wa Adillatuhu 6 : 92).

Wahbah az-Zuhaili menjelaskan lebih lanjut bahwa yang dimaksud dengan khufyah (diam-diam pada barang yang sembunyi) adalah ketika mengawali sampai mengakhiri pencurian, dan itu ditujukan pada barang/uang/harta yang ada pada tempat penyimpanannya yang biasa. Contohnya, orang yang masuk ke rumah orang lain secara sembunyi-sembunyi, lalu mengambil uang/barang bukan miliknya yang tersimpan pada tempatnya yang biasa dan tersembunyi, dan keluar dengan sembunyi-sembunyi pula. Dari definisi ini bisa diketahui bahwa letak perbedaan sariqah dengan khianat (menipu), ikhtilas (menggelapkan), dan intihab (menjarah) adalah pada kriteria khufyah-nya.

Untuk sariqah ini, Al-Qur`an dan hadits sudah menjelaskan hukumannya sebagai berikut:

“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” (QS. al-Ma`idah [5] : 38).

Penyebutan secara khusus “perempuan yang mencuri” dalam ayat di atas, menurut al-Hafizh Ibn Katsir, karena memang hukum potong tangan ini sudah diberlakukan sejak zaman Jahiliyyah, hanya perempuan yang mencuri sering tidak dikenai hukuman. Maka dari itu, orang-orang Quraisy di waktu Fath Makkah pernah meminta keringanan hukuman kepada Rasulullah saw untuk seorang wanita terhormat dari Makhzumiyyah yang mencuri, karena berasumsi wanita bisa dibebaskan dari hukuman potong tangan. Agar permohonan mereka dikabulkan, Usamah ibn Zaid yang disayangi oleh Nabi saw pun diminta oleh mereka untuk turut mengajukan permohonan tersebut. Akan tetapi Rasul saw menolaknya dengan keras:

“Kenapa kamu berani memberikan bantuan dalam urusan hukum Allah?” Kemudian beliau berdiri dan berkhutbah: “Wahai manusia, sungguh sesatnya orang-orang sebelum kalian adalah apabila yang mencuri orang-orang mulia/tokoh, dibiarkan, tapi jika yang mencuri orang lemah/rakyat kecil, hukuman ditegakkan. Demi Allah, seandainya saja Fathimah putri Muhammad mencuri, pasti Muhammad akan potong tangannya.” (Shahih al-Bukhari kitab al-hudud bab karahiyatis-syafa’at fil-hadd no. 6788)

Waktu itu juga, kata ‘Urwah, Rasul saw memerintahkan wanita yang mencuri itu dipotong tangannya. Tidak lama dari itu, kata ‘Aisyah, Rasul saw berhubungan baik dengan wanita tersebut, dan menyatakan kepadanya bahwa ia telah bertaubat dengan sebenar-benarnya (Fathul-Bari kitab al-hudud bab karahiyatis-syafa’at fil-hadd)

Perihal nishab (batas minimal berlaku) hukuman potong tangan ini, Nabi saw menjelaskan:

“Tangan itu dipotong karena mencuri ¼ dinar ke atas” (Shahih al-Bukhari kitab al-hudud bab qaulil-‘Llah ta’ala was-sariqu was-sariqatu no. 6789).

Dalam riwayat Muslim, batasan minimal ini kalimatnya lebih jelas lagi:

“Tidak dipotong tangan pencuri kecuali karena mencuri ¼ dinar ke atas” (Shahih Muslim kitab al-hudud bab haddis-sariqah wa nishabiha no. 4494-4496).

Dalam kaitan hadits ini, Imam al-Bukhari mengutip sebuah riwayat yang menyatakan bahwa ‘Ali memotong tangan pencuri pada pergelangan tangannya. Juga riwayat dari Qatadah (tabi’in) yang menyatakan bahwa yang dipotong itu tangan kirinya. Sementara itu, ukuran ¼ dinar jika diuangkan saat ini kurang lebih Rp. 600.000,-. Penjelasannya: 1 dinar itu artinya 1 keping uang emas. Jika diukurkan pada timbangan gram emas hari ini adalah 4,5 gram. Ini merujuk pada hadits Nabi saw tentang nishab zakat simpanan emas sebanyak 20 dinar yang jika diukurkan pada timbangan emas hari ini adalah 90 gram (Sunan Abi Dawud kitab az-zakat bab fiz-zakat as-sa`imah no. 1575). Jika 20 dinar = 90 gram, maka 1 dinar = 4,5 gram, dan ¼ dinar = 1,125 gram. Jika harga emas 24 karat 1 gramnya Rp. 500.000,- maka 1,125 gram kurang lebih Rp. 600.000,-.

Terdapat juga riwayat lain yang menyatakan bahwa Nabi saw pernah memotong tangan pencuri yang terbukti mencuri senilai 3 dirham (uang perak).

“Dari ‘Abdullah ibn ‘Umar ra, bahwasanya Rasulullah saw memotong (tangan pencuri) yang mencuri sebuah alat pelindung tubuh yang harganya tiga dirham” (Shahih al-Bukhari kitab al-hudud bab qaulil-‘Llah ta’ala was-sariqu was-sariqatu no. 6795-6798)

 

Hadits ini tidak bertentangan dengan hadits ‘Aisyah di atas yang menyatakan ¼ dinar, sebab 3 dirham itu senilai dengan ¼ dinar (Fathul-Bari).

Berdasarkan uraian di atas, maka bisa dipastikan korupsi termasuk pada ghashb dan khianat, tepatnya dalam hal aspek pemerasan, pemotongan secara paksa, penggelapan dan pemalsuan. Tidak termasuk pada sariqah karena memang tidak ada upaya mengambil secara khufyah (diam-diam) pada barang/uang yang tersimpan pada suatu tempat. Tidak termasuk ikhtilas, karena bukan aktivitas mencopet. Dan tidak termasuk intihab karena bukan perbuatan merampas secara paksa dengan menyerang lawan. Meski tidak masuk pada kategori sariqah, ikhtilas, dan intihab, tetap saja perbuatan korupsi ini dosa dan harus dikenai hukuman pengembalian secara paksa dan penyitaan.

Perbuatan ghashb dan khianat biasa dilakukan dalam penggelapan pajak, pendapatan asli daerah (PAD), Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), penggelapan dana non budgeting lembaga pemerintah yang bukan departemen termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Di samping itu, ghashb dan khianat bisa juga terjadi pada lembaga non pemerintah, lembaga sosial, yayasan, masjid, madrasah dan sebagainya. Bentuknya, mengambil hak orang lain melalui penggelapan, pemotongan anggaran pengeluaran dan penggelembungan harga. Misal, anggaran membeli kusen untuk masjid yang normalnya 3 juta, ditulisnya 3,5 juta dengan tujuan yang setengah jutanya masuk kantong pribadi. Atau juga memotong anggaran, contohnya anggaran pembangunan madrasah yang tertulis di laporan 100 juta, padahal yang terpakai 95 juta, yang 5 jutanya masuk kantong pribadi. Bisa juga bentuknya manipulasi harga, contohnya membeli peralatan untuk kantor harganya 5 juta, tetapi minta kepada penjualnya agar dituliskan di bon/kwitansi 5,5 juta, dengan dalih yang setengah jutanya uang lelah. Atau seorang karyawan toko/sopir yang mengaku kepada majikannya mendapatkan uang 100 ribu, padahal ia dapat 105 ribu, yang 5 ribunya ia tidak laporkan kepada majikannya.

Praktik ghashb bisa juga dilakukan dengan cara pemerasan atau pemotongan hak orang lain secara paksa. Contohnya, seorang karyawan yang sudah resmi lulus tes diminta uang 5 juta, jika tidak memberi, namanya akan dicoret. Atau bantuan untuk pembangunan satu madrasah tertulis di kwitansinya 100 juta, tetapi pihak madrasah hanya bisa menerima 80 juta. Jika madrasah tersebut tidak menerima adanya potongan, maka dana bantuan akan diserahkan kepada yang lain. Model seperti ini bukan termasuk suap-menyap (risywah), karena tidak ada kerelaan dari dua belah pihak. Melainkan satu pihak memaksa, dan satu pihaknya lagi terpaksa/terzhalimi. Dosanya, hanya ada pada yang meng-ghashb. Meski demikian yang terzhalimi wajib amar ma’ruf nahyi munkar dengan melaporkannya pada ombudsman, KPK, Komisi Yudisial, media cetak/elektronik, situs jejaring sosial (milis, facebook, twitter, dsb), atau ormas/LSM yang bergerak di bidang pengawasan. Mendiamkannya begitu saja berarti sama dengan ridla dan mendukung perbuatan laknat tersebut.

Semua yang diuraikan di atas termasuk perbuatan ghashb dan khianat yang dosanya besar sekali dan mesti diberi hukuman pengembalian harta, penyitaan dan penjara dalam waktu yang lama.

  • Risywah

Risywah dalam bahasa Melayu disebut rasuah, sedang dalam bahasa Indonesia disebut suap atau sogok. Maksudnya adalah:

“Risywah: Pemberian untuk membathilkan yang benar dan membenarkan yang bathil” (‘Aunul-Ma’bud bab fi karahiyatir-risywah).

Dalam korupsi ini rentan terjadi untuk memuluskan sebuah agenda yang melanggar prinsip kebenaran atau melancarkan sesuatu tanpa melalui prosedur yang semestinya. Suap menyuap dilakukan dua belah pihak secara sukarela tanpa ada pemaksaan dan keterpaksaan. Maka dari itu kedua belah pihak dilaknat (dipastikan akan disiksa neraka) oleh Nabi saw:

Dari ‘Abdullah ibn ‘Amr, ia berkata: “Rasulullah saw melaknat pemberi dan yang diberi suap.” (Sunan Abi Dawud kitab al-aqdliyah bab fi karahiyatir-risywah no. 3582)

Contohnya memberi secara sukarela kepada hakim/jaksa/polisi agar membebaskan atau memberi keringanan hukuman, dan hakim/jaksa/polisi pun sukarela menerimanya. Seorang pejabat daerah yang memberi secara sukarela kepada anggota DPR untuk menggolkan anggaran yang besar bagi daerahnya. Pengusaha memberi secara sukarela kepada pejabat pemerintah agar memenangkan perusahaannya dalam tender proyek di kantor pemerintahannya. Orangtua memberi secara sukarela kepada pihak sekolah agar anaknya diterima di sekolah yang bersangkutan, sang karyawan/guru sekolah pun menerimanya dengan sukarela. Memberi secara sukarela kepada polisi agar membuatkan SIM tanpa ujian atau melancarkan proses tilang tanpa sidang dan polisi pun sukarela menerimanya. Semua ini termasuk risywah yang dilaknat penyuap dan yang disuapnya.

  • Ghulul

Ghulul arti asalnya khianat. Dalam al-Qur`an, ghulul disinggung dalam surat Ali ‘Imran, sebagai berikut:

“Tidak mungkin seorang Nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. Barang siapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu; kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal, sedang mereka tidak dianiaya” (QS. Ali ‘Imran [3] : 161).

Terjemahan untuk ghulul dengan “berkhianat dalam urusan harta rampasan perang” memang merujuk pada asbabun-nuzul ayat tersebut berupa tuduhan dari orang-orang munafiq bahwasanya Nabi saw mengambil sebagian harta rampasan perang (ghanimah) untuk dirinya sendiri sebelum dikumpulkan dan dibagikan secara resmi (Tafsir Ibn Katsir Ali ‘Imran [3] : 161). Meski demikian, dalam hadits, Nabi saw kemudian menjelaskan bahwa ghulul juga mencakup setiap pemberian (hadiah) dari pihak luar kepada pejabat/petugas di luar upah resmi yang sudah ditetapkan dan atau yang tidak disetorkan kepada Nabi saw selaku pimpinan. Istilah yang populer hari ini “gratifikasi”. Titik persamaannya ada pada “tidak disetorkan terlebih dahulu kepada pimpinan”. Meski terdapat perbedaan dengan risywah, dimana ghulul ini sebagai hadiah semata terkait tugas seseorang, sedangkan risywah ada tujuan tertentu untuk “melancarkan” sesuatu, menurut ‘Umar ibnul-‘Aziz tetap saja hadiah terkait jabatan seseorang itu harus ditolak karena berpotensi menjadi risywah.

“umar ibn ‘Abdil-‘Aziz berkata: “Hadiah pada zaman Rasulullah saw adalah hadiah, tetapi hari ini adalah risywah.” (Shahih al-Bukhari kitab al-hibah bab man lam yaqbalil-hadiyyah li ‘illah)

Contohnya memberi tip kepada wartawan yang telah meliput berita, pengusaha percetakan yang memberi komisi kepada karyawan perusahaan tertentu yang memberinya proyek pencetakan, pengusaha katering yang memberikan hadiah kepada seorang staf panitia yang memberinya proyek katering, atau muzakki yang memberi uang ongkos untuk staf DKM penagih zakat. Semua pemberian tersebut jelas terkait tugas wartawan, karyawan, dan staf yang bersangkutan. Padahal wartawan, karyawan, dan staf tersebut punya hak/pendapatan resmi. Semua itu termasuk ghulul (gratifikasi). Pemberi dan penerimanya sama-sama berdosa, karena bersekongkol dalam perbuatan terlarang.

Ketika Ibnul-Lutbiyyah diangkat menjadi petugas Rasulullah saw, lalu ketika kembali kepada Rasul saw mengatakan ini harta untuk umat, sementara ini hadiah yang diperuntukkan baginya, Rasul saw menegurnya dengan keras:

“Kenapa kamu tidak diam saja di rumah ayah dan ibumu! Coba kalau seperti itu, akankah kamu mendapatkan hadiah!” (Shahih al-Bukhari kitab al-aiman wan-nudzur bab kaifa kanat yaminun-Nabi saw no. 6636)

Maksudnya, ia diberi hadiah itu karena tugas yang diembannya. Kalau tidak sedang mengemban tugas, mustahil ada yang memberi. Semestinya hadiah itu dilaporkan dulu kepada Nabi saw selaku pimpinan, baru nanti Nabi saw yang menentukan.

“Siapa di antara kalian yang kami beri pekerjaan, maka hendaklah ia datang kembali dengan membawa harta yang banyaknya dan yang sedikitnya. Maka apa yang diberikan kepadanya (oleh Rasul saw) dari harta itu, ambillah, dan apa yang tidak diberikan jangan ia mengambil” (Shahih Muslim kitab al-imarah bab tahrim hadayal-’ummal no. 4848).

Dalam kasus di atas, wartawan, karyawan, staf panitia, dan staf DKM semestinya lapor dulu kepada pimpinan, dan kelak pimpinan yang menentukan. Sebab jika tidak demikian, maka itu termasuk ghulul.

“Barangsiapa yang kami pekerjakan satu pekerjakan, lalu kami memberinya rezeki (upah), ambillah. Tetapi apa yang ia ambil di luar itu maka itu ghulul” (Sunan Abi Dawud kitab al-kharaj bab fi arzaqil-’ummal no. 2945).

Sesudah menegur Ibnul-Lutbiyyah sebagaimana ditulis di atas, Nabi saw memberikan wejangan kepada kaum muslimin sebagai berikut:

“Demi Zat yang diriku ada dalam tangan-Nya, tidaklah seseorang mengambil sedikit saja darinya kecuali kelak akan datang pada hari kiamat dalam keadaan membawa unta, sapi atau kambing yang bersuara di atas lehernya (sebagai hasil ghululnya tersebut). (Abu Humaid as-Sa’idi berkata:) Kemudian Nabi saw mengangkat kedua tangannya ke atas sampai kami bisa melihat kedua ketiaknya, lalu berkata: “Ya Allah, bukankah aku sudah sampaikan.” Sampai tiga kali (Shahih al-Bukhari kitab al-hibah bab man lam yaqbalil-hadiyyah li ‘illah no. 2597).

 

Hadits-hadits ini tidak berarti bahwa saling memberikan hadiah hukumnya haram. Yang diharamkan itu adalah hadiah yang disebut oleh Imam al-Bukhari dilatari oleh li ‘illah (terkait motif tertentu), tepatnya motif jabatan atau tugas yang diemban. Maka dari itu, hadiah yang biasa dan tidak terkait motif jabatan, yang di saat sebelum menjadi pejabat pun biasa saling berkirim hadiah, tidak masuk kategori ghulul.  Demikian juga pemberian yang sifatnya ujrah (upah) atas jasa yang sudah diberikan, yang seorang petugas/pekerja memang tidak mendapatkan ujrah dari manapun, itu juga tidak termasuk ghulul. Seperti seorang ahli/pakar/ustadz yang dimintai jasa keahlian/keilmuannya lalu diberi sebuah pemberian. Pemberian yang seperti ini termasuk ujrah (upah), bukan hadiah atau ghulul.

Dari penjelasan Nabi saw tentang konsep ghulul ini tampak terlihat bahwa setiap upaya memanfaatkan/menyelewengkan jabatan untuk memperkaya diri sendiri hukumnya haram. Jika tindak pidana korupsi berasal dari sini (penyelewengan jabatan untuk memperkaya diri), maka sebenarnya Nabi saw sudah menjelaskan keharaman dan hukumannya.

Setiap pejabat/petugas yang mendapatkan hadiah, atau berbuat ghulul sebagaimana dijelaskan Nabi saw di atas, harus menyerahkan hadiah/hasil ghulul tersebut kepada pimpinan di atasnya, untuk kemudian menunggu keputusan dari pimpinannya tersebut. Dalam konteks negara Indonesia, setiap pejabat yang mendapatkan gratifikasi harus melapor kepada KPK atau disita langsung oleh KPK.

  • Fasad

Istilah fasad yang dimaksud di sini adalah fasad yang menimbulkan konsekuensi hukuman atau fasad dalam makna tindak pidana, bukan fasad dalam arti merusak secara umum yang termasuk di dalamnya bersikap kufur, munafiq dan maksiat (lihat QS. al-Baqarah [2] : 11-12). Istilah lain yang dikemukakan oleh para fuqaha untuk perbuatan jahat ini adalah hirabah (penyerangan) atau qath’ut-thariq (menghadang jalan). Ketiga istilah tersebut merujuk pada firman Allah swt berikut ini:

“Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar, kecuali orang-orang yang tobat (di antara mereka) sebelum kamu dapat menguasai (menangkap) mereka; maka ketahuilah bahwasanya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. al-Ma`idah [5] : 33-34).

Ayat ini, sebagaimana dikemukakan Ibn Katsir, turun terkait perbuatan jahat orang-orang Urainah yang membunuh seorang penggembala unta dan mencuri unta-untanya. Sebagaimana diceritakan oleh Anas:

Dari Anas, ia berkata: “Orang-orang ‘Ukl atau ‘Urainah datang ke Madinah. Ternyata mereka tidak cocok dengan cuaca di Madinah sehingga sakit. Maka Nabi saw memerintahkan mereka untuk mencari unta perahan yang deras air susunya, lalu mereka minum air kencing dan air susunya. Mereka pun kemudian pergi berobat. Setelah sembuh, mereka malah membunuh penggembala unta Nabi saw dan mencuri unta-untanya. Ketika berita tersebut datang kepada Nabi saw pagi hari maka Nabi saw mengirim beberapa orang untuk mengejar mereka. Ketika hari beranjak siang mereka tertangkap. Maka Nabi saw memerintah agar tangan dan kaki mereka dipotong silang, dan dicongkel matanya. Kemudian mereka dijemur dalam panas. Ketika mereka minta minum mereka tidak diberi minum.” Abu Qilabah berkata: “Mereka itulah orang-orang yang mencuri, membunuh, kafir sesudah beriman (murtad), dan memerangi Allah dan Rasulnya.” (Shahih al-Bukhari kitab al-wudlu bab abwalil-ibil no. 233).

Dari latar belakang kasus (assbabun-nuzul) ini maka para fuqaha pun memberikan batasan bahwa fasad/hirabah/qath’ut-thariq adalah mencuri dan membunuh, yang berarti menantang perang (hirabah) kepada Allah dan Rasul-Nya, sebagaimana dijelaskan Abu Qilabah di atas. Hukumannya sebagaimana dijelaskan ayat di atas, salah satu dari empat: Dibunuh, disalib, dipotong tangan dan kaki dengan silang atau dibuang. Untuk orang-orang ‘Urainah yang tersebut di atas, juga dicongkel matanya dan dibiarkan kepanasan, karena memang, menurut Anas dalam riwayat Muslim, mereka telah berbuat yang sama kepada penggembala unta Nabi saw yang mereka bunuh (Shahih Muslim kitab al-qasamah bab hukmil-muharibin wal-murtaddin no. 4453). Jadi artinya sebagai qishash/hukum balas sebagaimana disinggung Allah swt dalam QS. al-Ma`idah [5] : 45.

Akan tetapi, para ulama juga sepakat, bahwa ayat ini tidak membatasi pada perbuatan jahat mencuri dan membunuh saja, melainkan semua perbuatan memerangi dan membuat kerusakan. Shahabat Ibn ‘Abbas di antaranya menyatakan bahwa ayat ini berlaku bagi orang-orang Musyrik atau Ahli Kitab yang melanggar perjanjian damai lalu menyerang kaum muslimin dan membuat keonaran di muka bumi. Sa’id ibn al-Musayyab juga menyatakan bahwa mencuri dirham dan dinar termasuk ifsad yang disebut oleh ayat ini (Tafsir Ibn Katsir al-Ma`idah [5] : 33-34). Termasuk ifsad yang disebut oleh QS. al-Baqarah [2] : 205 merusak al-hartsa dan an-nasla. Maknanya bisa tumbuh-tumbuhan dan ternak, atau juga istri dan keturunan (makna al-hartsa sebagai istri ada dalam QS. al-Baqarah [2] : 223 dan makna an-nasla sebagai keturunan ada dalam QS. as-Sajdah [32] : 8).

Dalam kaitannya dengan korupsi, tindak pidana ini jelas termasuk fasad, karena kerusakan yang ditimbulkannya sangat sistemik, mulai dari kerugian negara, rusaknya sistem pemerintahan, terzhaliminya rakyat dan terbentuknya manusia-manusia yang “bukan manusia”: tidak berbudaya, tidak menghargai norma, tidak menghargai prestasi dan kompetisi, senang menempuh jalan instan berupa kolusi, menjadikan kekayaan sebagai Tuhan, dan sebagainya. Korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime), karena karakter korupsi yang sangat kriminogin (dapat menjadi sumber kejahatan lain) dan viktimogin (secara potensial dapat merugikan berbagai dimensi kepentingan).

Hukuman untuk perbuatan fasad ini adalah salah satu dari empat: Hukuman mati, salib, potong tangan dan kaki secara silang, atau diasingkan (dipenjara, diberhentikan tidak hormat, dicabut keanggotaan/kewarganegaraan, diusir). [Red__________dari berbagai sumber]