Kewajiban tatat kepada Rasulullah saw, Ittiba’ kepada beliau, taslim (menyerah) kepada keputusan beliau, menjadikan beliau sebagai hakim satu-satunya dan tidak menyalahi perintah beliau, itulah aqidah seorang muslim.
Allah swt telah berfirman:
قُلْ إِن كُنتُمْ تُحِبُّونَ اللّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللّهُ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
قُلْ أَطِيعُواْ اللّهَ وَالرَّسُولَ فإِن تَوَلَّوْاْ فَإِنَّ اللّهَ لاَ يُحِبُّ الْكَافِرِينَ
Artinya:
“Katakanlah: “Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu.” Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Katakanlah: “Ta’atilah Allah dan Rasul-Nya; jika kamu berpaling, maka sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir”.” ( Ali Imran: 31-32)
Allah swt. Memerintahkan Rasul-Nya yang mulia Shalaullahu ‘alihi wa sallam untuk mengatakan kepada seluruh manusia yang mendakwahkan dirinya cinta kepada Allah. “Ittiba’-lah kepadaku jika memang benar-benar mencintai Allah.”
Ayat yang mulia ini merupakan ujian dan sekaligus sebagai hakim yang mengadili setiap manusia yang mengaku cinta kepada Allah akan tetapi tidak Ittiba’ kepada Rasulullah saw. Menurut ustadz Abdul Hakim Abdat dalam hal ketaatan kepada Rasul, terbagi menjadi dua golongan manusia:
Golongan pertama: setiap manusia yang berada diluar Islam. Mereka yang mengatakan kami bertuhan, kami mencintai Tuhan, dan jika ditanyasiapa yang menciptakan langit dan bumi mereka menjawab Allah, akan tetapi mereka tidak beriman kepada Rasul, bahkan menentang dan memusuhinya, mereka itulah orang-orang yang berpaling dan sesungguhnya Allah tidak menyukai (mencintai) orang-orang yang kafir.
Golongan Kedua: Setiap manusia yang berada di dalam Islam dan mereka ini terbagi lagi menjadi dua golongan.
Pertama: Manusia yang dzahirnya beriman akan tetapi batinnya kufur. Meraka itulah oarang-orang yang munafik yang banyak tersebut dalam al-qur’an, diantaranya diawal surat Al-Baqarah sampai ayat 20.
Kedua: Mereka yang lahir batinnya beriman kepada Allah dan Rasulnya, akan tetapi mereka tidak Ittiba’ sepenuhnya kepada Rasulullah saw. baik dalam Itiqad , manhaj yang haq dakwah dan lain sebagainya. Maka pengakuan mereka bahwa mereka mencintai Allah, mendakwahkan Islam dan lain-lain dari pengakuan yang dusta dan batil dan amal mereka tertolak (AlMasaa-il (hal 18) oleh Abdul Hakim bin Amir Abdat), sebagaimana Rasulullah telah bersabda:
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ اَمْرُنَا فَهُوَرَدٌّ (رواه مسلم وغيره
“Barang siapa yang mengerjakan sesuatu amal yang tidak ada ketengannya dari kami (dari agama kami), maka tertolaklah amalan tersebut.” (HR. Muslim 5/133).
Menurut Ust. Yazid bin Abdull Qadir Jawas “kita wajib mantaati Nabi saw. dengan menjalankan apa yan diperintahkannya dan meninggalkan apa yang dilarangnya. Hal ini merupakan konsekuensi dari syahadat (kesaksian) bahwa beliau adalah rasul (utusan) Allah.” Selain itu beliau (Ust. Yazid) mengatakan bahwa “dalam Al-qur’an, Allah telah menyebutkan ketaatan kepada Rasulullah saw dan meneladaninya sebanyak 40 kali.” Demikianlah, karena jiwa manusia lebih membutuhkan untuk mengetahui apa yang Nabi saw. bawa dan mengikutinya dari pada kebutuhan kepada makanan dan minuman, ia hanya berakibat mati di dunia. Sementara jika tidak mentaati dan mengikuti Rasulullah saw. maka akan mendapat siksa dan kesengsaraan yang abadi. (Syarah Aqidah Ahlus sunnah wal jama’ah hal.262 oleh Yazid bin Abdul Qadir Jawas).
Nabi saw. telah memerintahkan kit, agar mengikutinya dalam melakukan berbagai Ibadah sesuai dengan apa yang telah beliau contohkan seperti beliau saw bersabda :
صَلُوْاكَمَا رَأَيْتُمُوْنِي أُصَلَيِ
“Shalatlah sebagimana kalian melihat aku sholat.” (HR. Bukhari 631)
لَتَأْ خُذُ وْا عَنّىِ مَنَا سِكَكُمْ
“Hendaklah kalian mengambil tata cara manasik (haji) kalian dariku.” (HR. Muslim 1297)
مَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتَيِ فَلَيْسَ مِنِّي
“Barang siapa yang membenci sunnahku, maka ia bukan termasuk golonganku.” (HR. Bukhari 2697 dan Muslim 1719/118)
Daftar Pustaka
- Al-Qur’anul Karim dan terjemahannya
- Shahihul-Bukhari, Imam Abu Abdullah Muhammad bin Ismail Al-Bukhari (wafat th.256 H) cet. Daarus-Salaam. Riyadh,1417H.
- Shahihul Muslim, Ilham Abu Husain Muslim bin Hajjaj Al-Qusyairi Fuad Abdul Baqy, Cet. Daarul Hadist Kairo. 1412 H.
- Syarah Aqidah Ahlus Sunnah Wal Jama’ah, Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Cet. Ke 7, pustaka Imam Asy-Syafi’i, Jakarta. 1430 H.
- Al Masaa-il (jilid 3), Abdul Hakim bin Amir Abdat. Cet. Ke 4 Darus sunnah Jakarta. 2007.
(Farhan Kamilullah, S.H.I./ DJ)