Oleh, Busthomi Ibrohim
a href=”http://darunnajah.com/wp-content/uploads/2014/03/images.jpg”>img class=”size-medium wp-image-3051″ alt=”Kemandekan Fiqih dan Perkembangan Ushul Fiqh” src=”http://darunnajah3.com/wp-content/uploads/2014/03/images-300×141.jpg” width=”300″ height=”141″ />/a> Kemandekan Fiqih dan Perkembangan Ushul Fiqh
b style=”line-height: 1.5em;”>A. /b>b style=”line-height: 1.5em;”>Pendahuluan/b>
Kajian tentang sejarah perkembengan a href=”http://www.darunnjah3.com”>hukum Islam/a> (fiqih) dirasakan sangat penting, karena di satu sisi pertumbuhan dan perkembangan hukum Islam menunjukkan pada suatu dinamika pemikiran keagamaan itu sendiri dan menggambarkan kemampuan hokum Islam menghadapi tantangan-tantangan yang ditimbulkan oleh perkembangan dan perubahan sosial budaya dalam sejarah umat Islam. Di sisi lain, kajian tersebut tidaklah semata-mata bernilai historis tetapi lebih jauh dari itu, yaitu menawarkan kemungkinan baru bagi perkembangan hokum Islam selanjutnya.
Perkembangan hokum Islam ditentukan oleh semangat umat Islam menggali hokum Islam dari sumbernya (a href=”http://www.darunnjah3.com”>Al-Qur’an/a> dan Al-Hadis). Penggalian ini tidak dibebankan kepada seluruh umat Islam tetapi menjadi tugas bagi yang mempunyai keahlian di bidang tersebut. Mereka adalah para mujtahid yang berijtihad dengan menerapkan metodologi ijtihad yakni a href=”http://www.darunnjah3.com”>Usul Fiqih/a>, untuk menghasilkan produk hukum yang sesuai dengan perkembangan sosial. Semangat ijtihad ini timbul pada awal-awal abad Islam. Praktek hukum yang pernah dicontohkan Rasulullah pada masa hidupnya dijadikan oleh para sahabat sebagai petunjuk untuk berijtihad dalam memecahkan hukum suatu persoalan.a title=”” href=”file:///G:/KEMANDEKAN%20FIQIH%20DAN%20PERKEMBANGAN%20%20USUL%20FIQIH.docx#_ftn1″>[1]/a>
Pada masa sahabat, ijtihad terus berkembang terutama ketika daerah kekuasaan Islam semakin meluas. Daerah-daerah tersebut memiliki perbedaan masalah cultural, tradisi, situasi dan kondisi ayang menantang para sahabat untuk menjawab persoalan-persoalan baru yang kompleks. Penggalakan ijtihad kemudian diwariskan dari generasi sahabat kepada generasi berikutnya (tabi’in). Setelah generasi tabi’in berakhir, tugas yang mulia ini diemban oleh generasi yang berikutnya sampai pada imam mujtahid pembentuk madzhab fiqih. Penggalakan ijtihad sejak masa sahabat sampai imam madzhab berlangsung sekitar tiga setengah abad. Masa ini merupakan periode formatif bagi hukum Islam.a title=”” href=”file:///G:/KEMANDEKAN%20FIQIH%20DAN%20PERKEMBANGAN%20%20USUL%20FIQIH.docx#_ftn2″>[2]/a>
Setelah periode ini, hokum Islam (fiqih) mengalami kemandekan dan kemunduran karena banyak factor yang menyebabkannya. Pada periode ini, di satu sisi fiqih mengalami kemandekan tetapi di sisi lain Usul Fiqih mengalami perkembangan. Oleh karena itu, perlu dikaji factor-faktor yang menyebabkan kemandekan fiqih dan perkembangan usul fiqih.
b>B. /b>b>Kemandekan Fiqih/b>
Periode kemunduran dan kemandekan fiqih berlangsung lama, dimulai dari sekitar abad keempat H sampai dengan akhir abad ketiga belas H. Pada periode ini, wilayah Islam terbagi menjadi beberapa bagian yang masing-masing dipimpin oleh seorang yang bergelar “Amirul Mu’minin”.a title=”” href=”file:///G:/KEMANDEKAN%20FIQIH%20DAN%20PERKEMBANGAN%20%20USUL%20FIQIH.docx#_ftn3″>[3]/a>Di Andalusia misalnya, berdiri Daulah Bani Umayah, di Afrika Utara, Syi’ah Isma’iliyyah mendirikan Daulah Fathimiyah, di Mesir terdapat Daulah Ikhsyidiyah, di Mosul dan Aleppo berdiri Daulah Hamdaniyah, di Baghdad Daulah Abbasyiah hanya sebagai simbul saja, sedangkan pemegang kekuasaan praktisnya berada di tangan Bani Buwaih. Setelah Bani Buwaih runtuh, kekuasaan dipegang oleh Bani Saljuk.a title=”” href=”file:///G:/KEMANDEKAN%20FIQIH%20DAN%20PERKEMBANGAN%20%20USUL%20FIQIH.docx#_ftn4″>[4]/a>
Dengan terpecahnya wilayah Islam menjadi beberapa daulat yang berdiri sendiri, masing-masing penguasa saling bersaing, bermusuhan dan banyak membawa fitnah. Persaingan dan fitnah yang paling besar terjadi antara Bani Abbas di Baghdad yang kekuasaannya semakin melemah dengan Bani Fathimiyah yang mengusai Mesir dan Syam. Keduanya saling menjatuhkan dengan cara menyebarkan propaganda lewat ceramah dan tulisan dari para ulama secara sukarela maupun terpaksa. Kondisi tragis ini mengakibatkan umat Islam terpuruk dan mengalami krisis di bidang politik, intelektual, moral dan social.a title=”” href=”file:///G:/KEMANDEKAN%20FIQIH%20DAN%20PERKEMBANGAN%20%20USUL%20FIQIH.docx#_ftn5″>[5]/a>Disamping faktor internal umat Islam di atas, faktor eksternal juga sangat mempengaruhi terjadinya krisis di berbagai bidang, seperti terjadi perang salib dalam beberapa gelombang dan serangan tentara Mongol yang dipimpin Hulagu Khan ke wilayah kekuasaan Islam.a title=”” href=”file:///G:/KEMANDEKAN%20FIQIH%20DAN%20PERKEMBANGAN%20%20USUL%20FIQIH.docx#_ftn6″>[6]/a>
Dalam kondisi demikian, semangat dan gerakan ijtihad mundur, jiwa kebebasan berfikir mati, hilang kepercayaan diri untuk menggali hokum dari Al-Qur’an dan Assunnah. Ulama’ merelakan untuk bertaqlid dan merasa puas mencukupkan diri dengan fiqih imam mujtahid terdahulu yaitu Abu Hanifah, Malik, Syafe’I, Ahmad bin Hambal dan lainnya yang madzhabnya tersebar pada waktu itu.a title=”” href=”file:///G:/KEMANDEKAN%20FIQIH%20DAN%20PERKEMBANGAN%20%20USUL%20FIQIH.docx#_ftn7″>[7]/a>Dengan berpegang teguh pada madzhab, ulama’ hanya mencurahkan pikiran sebatas pada furu’ yang ada pada madzhabnya. Mereka tidak berani keluar dari batas lingkungan ini dan berkutat pada pemahaman kata-kata serta ibarat pada imam madzhabnya, tidak mencurahkan kemampuannya dalam mengkaji nash baik dari segi kajian kebahasaan maupun substansi.
Kecenderungan tersebut lalu berkembang sedemikian rupa sehingga ulama’ memandang pendapat para imam madzhab sebagai nash yang tidak dapat dirubah dan diganti. Hal ini dapat dilihat dari pernyataan Ubaidillah Al-Karkhi seorang ulama’ terkemuka madzhab Hanafi (W.349 H), “setiap ayat dan hadis yang bertentangan dengan madzhab Hanafi, harus ditakwilkan atau dinasahkan”.a title=”” href=”file:///G:/KEMANDEKAN%20FIQIH%20DAN%20PERKEMBANGAN%20%20USUL%20FIQIH.docx#_ftn8″>[8]/a>Al-Karkhi yang begitu berpengaruh pada masanya seolah-olah memandang teks madzhab sebagai syari’at, sehingga nash Al-Qur’an dan Sunnahpun harus disesuaikan dengan madzhabnya. Sikap ini dapat dikatakan suatu kesalahan total dalam memahami fiqih. Fiqih merupakan hasil ijtihad mujtahid yang mengandung kemungkinan benar atau salah. Para imam madzhab sendiri mengakui kemungkinan salah hasil ijtihad mereka. Abu Hanifah menyatakan, “Jika pendapat saya bertentangan dengan kitab Allah dan Sunnah Rasulullah, maka tinggalkanlah pendapat saya”, dan Imam Malik mengatakan, “Saya adalah manusia biasa, bias salah dan benar, lihatlah pendapat saya, kalau sesuai dengan Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah ambillah, tetapi jika tidak sesuai, tinggalkanlah”.
Faktor-faktor terpenting yang menyebabkan semangat ijtihad terhenti diantaranya adalah :
ol>
li>Pergolakan politik mengakibatkan wilayah kekuasaan Islam terpecah menjadi daulat-daulat yang berdiri sendiri dan saling bermusuhan. Umat Islam sibuk berperang, fitnah memfitnah demi kepentingan politik masing-masing sehingga kurang perhatian terhadap kemajuan ilmu, terutama bidang fiqih./li>
li>Kecemerlangan fiqih periode sebelumnya telah mencapai puncak keemasan. Para imam pembentuk madzhab mewariskan i>Tsarwah Fiqhiyyah/i> yang begitu mengagumkan, mereka mempunyai corak aliran fiqih masing-masing. Hal ini menjadikan ulama’ pada periode ini kagum kepada imam madzhab dan fanatic terhadap madzhabnya.a title=”” href=”file:///G:/KEMANDEKAN%20FIQIH%20DAN%20PERKEMBANGAN%20%20USUL%20FIQIH.docx#_ftn9″>[9]/a>/li>
/ol>
Konsekwensinya adalah mereka menitik beratkan perhatian untuk membela dan memenangkan madzhabnya serta memperkuat dasar-dasar maupun pendapat-pendapat madzhabnya denagan berbagai cara. Diantara caranya adalah mereka mengemukakan alasan-alasan atas kebenaran madzhabnya dan menyalahkan madzhab lain atau dengan cara menonjol-nonjolkan kemampuan imam yang menjadi panutannya.
Mereka tidak memusatkan perhatian kepada sumber hukum (Al-Qur’an dan Assunnah), kedua sumber ini hanya dipergunakan untuk memperkokoh madzhab melalui pemahaman dan penakwilan. Sebenarnya penakwilan nash untuk memperkuat madzhab bias diterima sepanjang mengikuti kaidah-kaidah yang berlaku. Permasalahan yang muncul adalah justru mereka terkadang harus menempuh pemahaman dan penakwilan yang menyimpang demi mempertahankan madzhabnya. Tindakan ini tidak bias ditolerir karena menghilangkan objektifitas dan tanggung jawab ilmiah serta bertentangan dengan moral Islam. Dengan demikian, hilanglah jati diri ulama dan mereka tidak ada bedanya dengan orang awam. Tidak diragukan lagi bahwa fanatic terhadap suatu pemikiran membawa kepada suatu kejumudan.
ol>
li>Pembukuan terhadap pendapat-pendapat madzhab memudahkan orang untuk menemukan jawaban terhadap suatu persoalan hokum, kemudahan inilah yang sudah barang tentu diambil, karena kecenderungan orang selamanya tidak mengambil yang sulit.a title=”” href=”file:///G:/KEMANDEKAN%20FIQIH%20DAN%20PERKEMBANGAN%20%20USUL%20FIQIH.docx#_ftn10″>[10]/a>/li>
/ol>
Hal ini menjadikan orang berpaling kepada taqlid, tidak ada dorongan untuk lebih maju. Di satu sisi, dibukukannya fiqih adalah merupakan langkah positif, karena hasil kajian yang berharga dari mujtahid terdahulu tidak sia-sia. Akan tetapi, di sisi lain dirasakan pula efek negatifnya, yaitu ulama’ setelah periode imam madzhab merasa tidak perlu lagi menggunakan pikiran dalam menggali hal baru. Fiqih i>iftiradli/i> atau prediksi terhadap suatu peristiwa yang muncul dan memberikan hukumnya yang biasa dilakukan oleh mujtahid terdahulu menjadikan kerja ulama’ terbatas pada penghimpunan dan penulisan, karena hamper setiap persoalan yang muncul dapat ditemukan ketentuan hukumnya dalam fiqih i>iftiradli./i>
ol>
li>Pada masa sebelumnya, orang yang berbicara dan berfatwa dalam bidang hukum Islam adalah para ahli dan tidak dibenarkan berijtihad kecuali yang dipandang ahli untuk itu. Pada periode ini dapat dikatakan bahwa setiap orang ingin ikut campur dalam berfatwa bahkan berijtihad./li>
/ol>
Mereka berijtihad tanpa keahlian yang memadai dan tidak memperhatikan aturan main dalam usul fiqih. Semangat ijtihad bergelora dan semarak, tetapi mengabaikan pertimbangan orang yang mampu dan yang tidak mampu berijtihad. Ijtihad dilakukan oleh siapa saja yang mau.a title=”” href=”file:///G:/KEMANDEKAN%20FIQIH%20DAN%20PERKEMBANGAN%20%20USUL%20FIQIH.docx#_ftn11″>[11]/a> Akibatnya, produk-produk ijtihad bermunculan tanpa bias dipertanggung jawabkan dan sulit terkontrol.
Di peradilan muncul beraneka hokum, sehingga terjadi keputusan hokum yang bertentangan dalam kasus yang sama di satu wilayah. Hal ini menyebabkan kekacauan dan tidak ada kepastian hukum bagi masyarakat. Ulama menghawatirkan kondisi ini dan merasa bertanggung jawab untuk menyelesaikan persoalan ini. Oleh karena itu, mereka mengambil kebijaksanaan untuk menutup pintu ijtihad. Ummat Islam untuk sementara tidak diperkenankan menerima hasil ijtihad baru. Para mufti dan hakim harus merujuk dan mengikuti hokum-hukum para iamam terdahulu yang terdapat dalam kitab-kitab fiqih.a title=”” href=”file:///G:/KEMANDEKAN%20FIQIH%20DAN%20PERKEMBANGAN%20%20USUL%20FIQIH.docx#_ftn12″>[12]/a>
Kebijaksanaan tersebut diambil untuk menyelamatkan hukum Islam dari tangan orang yang tidak bertanggung jawab. Akan tetapi, tertutupnya pintu ijtihad mengakibatkan kemandekan fiqih Islam yang berarti para ulama’ mengobati krisis umat dengan kejumudan.
ol>
li>Penyakit moral tersebar di kalangan ulama’ yang menghalangi mereka dari ketinggian derajai ijtihad. Mereka saling menghasut dan egois. Jika seseorang mencoba membuka pintu ijtihad, dia dianggap membuka kemasyhuran dirinya dan merendahkan yang lain. Jika dia berani member fatwa tentang suatu kejadian dengan pendapatnya, maka ulama’ lain merendahkan pendapatnya dan merusak fatwanya. Oleh karena itu, para ulama berusaha untuk menjaga diri dari tipu daya dan celaan rekannya.a title=”” href=”file:///G:/KEMANDEKAN%20FIQIH%20DAN%20PERKEMBANGAN%20%20USUL%20FIQIH.docx#_ftn13″>[13]/a> Dengan demikian, semangat berijtihad terhenti dan para ulama mengalami krisis kepercayaan diri./li>
li>Kecintaan ummat Islam terhadap materi yang menguasai dirinya dan beralihnya keinginan untuk mengumpulkan harta.a title=”” href=”file:///G:/KEMANDEKAN%20FIQIH%20DAN%20PERKEMBANGAN%20%20USUL%20FIQIH.docx#_ftn14″>[14]/a>/li>
/ol>
Walaupun pada periode ini terdapat factor-faktor yang melumpuhkan para ulama’ untuk melakukan ijtihad mutlak dan mereka terjangkit ruh taqlid, mereka tetap mempunyai kesibukan yang baik yang dapat mengangkat pamor mereka. Mereka tidak semata-mata berhenti dan i>taqlid,/i> tetapi berupaya menghimpun pemikiran-pemikiran fiqih para imam, i>mentarjih/i> berbagai riwayat, mengeluarkan i>illat /i>hukum kemudian merumuskan dasar-dasar pijakan dan kaidah-kaidah yang menjadi landasan ijtihad dan fatwa para imam.
Dalam melakukan aktifitas itu seringkali terjadi dialog, diskusi dan perdebatan di antara para pengikut madzhab. Dengan demikian, dapat dirumuskan aktifitas ulama pada periode ini menjadi beberapa hal seperti berikut :
ol>
li>i>Mentarjih /i>berbagai pendapat dalam madzhab./li>
li>Mencari dan mengeluarkan i>illat /i>hukum/li>
li>Membela madzhab/li>
li>Merumuskan dasar-dasar dan kaidah-kaidah i>usuliyah/i>/li>
/ol>
div>(Bersambung)br clear=”all” />
hr align=”left” size=”1″ width=”33%” />
div>
a title=”” href=”file:///G:/KEMANDEKAN%20FIQIH%20DAN%20PERKEMBANGAN%20%20USUL%20FIQIH.docx#_ftnref1″>[1]/a> Satria Effendi M. Zein, i>Ijtihad Sepanjang Sejarah Hukum Islam : Memposisikan K. H. Ali Yafie dalam Jamal D/i> i>Rahman (Ed), Wacana Baru Fiqih Sosial/i>, (Bandung : Mizan, 1997), Hal. 148
/div>
div>
a title=”” href=”file:///G:/KEMANDEKAN%20FIQIH%20DAN%20PERKEMBANGAN%20%20USUL%20FIQIH.docx#_ftnref2″>[2]/a> i>Ibid/i>
/div>
div>
a title=”” href=”file:///G:/KEMANDEKAN%20FIQIH%20DAN%20PERKEMBANGAN%20%20USUL%20FIQIH.docx#_ftnref3″>[3]/a> M. Ali Al-Sayis, i>Tarikh Al-Fiqih Al-Islami/i>, (Makkah : Maktabah Ihya Al-Turos Al-Islami, tt) hal. 127.
/div>
div>
a title=”” href=”file:///G:/KEMANDEKAN%20FIQIH%20DAN%20PERKEMBANGAN%20%20USUL%20FIQIH.docx#_ftnref4″>[4]/a> M. Bik Al-Khudlari, i>Tarikh Tasyri’ Al-Islami/i>, ( Beirut : Daarl El-Ma’rifat, 1960), hal. 318.
/div>
div>
a title=”” href=”file:///G:/KEMANDEKAN%20FIQIH%20DAN%20PERKEMBANGAN%20%20USUL%20FIQIH.docx#_ftnref5″>[5]/a> Abd. Wahab Khalaf, i>Khulasah Tarikh Tasyri’ Al-Islami/i>, (Kairo :Maktabah Annahdhah Al-Misriyah, 1971), hal. 95
/div>
div>
a title=”” href=”file:///G:/KEMANDEKAN%20FIQIH%20DAN%20PERKEMBANGAN%20%20USUL%20FIQIH.docx#_ftnref6″>[6]/a> Kamil Musa, i>Al-Madkhal Ila Attasyri’ Al-Islami/i>, (Beirut : Muassasah Al-Risalah, 1989), hal. 172.
/div>
div>
a title=”” href=”file:///G:/KEMANDEKAN%20FIQIH%20DAN%20PERKEMBANGAN%20%20USUL%20FIQIH.docx#_ftnref7″>[7]/a> Sya’ban Muhammad Isma’il, i>Al-Tasyri’ Al-Islami/i>, (Kairi : Maktabah Al-Nahdhah Al-Misriyyah, 1985), hal. 359.
/div>
div>
a title=”” href=”file:///G:/KEMANDEKAN%20FIQIH%20DAN%20PERKEMBANGAN%20%20USUL%20FIQIH.docx#_ftnref8″>[8]/a> Muhammad bin Hasan Al-Hajwiy Al-Fasiy, i>Al-Fikru Al-Samiy Fi Tarikh Al-Fiqih Al-Islamiy Jilid II/i>, (Beirut : Dar-Elkutub Al-Ilmiyyah, t.t), hal. 6.
/div>
div>
a title=”” href=”file:///G:/KEMANDEKAN%20FIQIH%20DAN%20PERKEMBANGAN%20%20USUL%20FIQIH.docx#_ftnref9″>[9]/a> Musthafa Ahmad Azzarqa, i>Al-Madkhal Al-Fiqih Al-Am/i>, (Beirut : Darul Fikri, 1968), hal. 177.
/div>
div>
a title=”” href=”file:///G:/KEMANDEKAN%20FIQIH%20DAN%20PERKEMBANGAN%20%20USUL%20FIQIH.docx#_ftnref10″>[10]/a> i>Ibid/i>, hal 179.
/div>
div>
a title=”” href=”file:///G:/KEMANDEKAN%20FIQIH%20DAN%20PERKEMBANGAN%20%20USUL%20FIQIH.docx#_ftnref11″>[11]/a> Zein, i>Op.Cit.,/i> hal. 152
/div>
div>
a title=”” href=”file:///G:/KEMANDEKAN%20FIQIH%20DAN%20PERKEMBANGAN%20%20USUL%20FIQIH.docx#_ftnref12″>[12]/a> Khalaf, i>Op. Cit.,/i> hal. 98.
/div>
div>
a title=”” href=”file:///G:/KEMANDEKAN%20FIQIH%20DAN%20PERKEMBANGAN%20%20USUL%20FIQIH.docx#_ftnref13″>[13]/a> Assayis, i>Op. Cit.,/i> hal. 139.
/div>
div>
a title=”” href=”file:///G:/KEMANDEKAN%20FIQIH%20DAN%20PERKEMBANGAN%20%20USUL%20FIQIH.docx#_ftnref14″>[14]/a> Isma’il, i>Op. Cit/i>., hal. 376.
/div>
/div>