Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Hukum Selfie Dalam Islam

Selasa, 03 Mei 2016
Kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh ust dan usth di Darunnajah 9 yaitu, kuliah subuh agenda rutin para ust dan usth. Nah pagi ini judul nya menarik sekali, karena sedang marak diseluruh indonesia yaitu Selfie. Dan islam pasti punya larangan mengapa selfie itu tidak boleh.

Selfie pada hukum nya adalah asal dari foto sendiri, yaitu mubah,halal, haram dari hukum asal hal tersebut bergantung pada tujuan dari mukalaf (pelaku). Misalnya, Mubah menggunakan telepon seluler. Jika digunakan untuk berkomunikasi, hukumnya boleh (halal). Jika digunakan untuk berdakwah, hukumnya mandub (sunnah), bahkan bisa wajib. Namun, jika digunakan untuk menipu, menghina, atau melecehkan orang lain, hukumnya Haram.

Nah, tidak mustahil lagi kan jika selfie bisa menjadi mandub. Misalnya, anak yang merantau dan jauh dari orang tuanya. dan untuk menghilangkan rasa kangen, bisa jadi anak tersebut selfie dan mengirimkan foto nya kepada orang tuanya. Bisa dihukumi mandub dan berpahala karena mukahalaf telah melakukan kebaikan dengan selfie.

Demikianlah hukum selfie dalam islam, yaitu terkait dengan sifat riya dan ujub, bahkan potensial menumbuhkan takabur, mengingat selfie biasanya sambil mempertunjukan sesuatu. Semoga kaum muslim yang suka selfie tidak terjangkit kedua penyakit itu. Amin..

Pendaftaran Santri Baru