Guru Darunnajah Antusias Bedah Buku Hukum Waris Islam

Guru Darunnajah Antusias Bedah Buku Hukum Waris Islam

Ingin membagi harta warisan secara Islami? Berniat memperoleh keberkahan dan keadilan dalam warisan? Tidak perlu ragu-ragu dan sulit-sulit lagi sekarang. ABCD ihwal harta warisan tersebut dapat ditemukan dalam Buku Hukum Waris Islam karya H. Saefuddin Arief, S.H., alumnus KMI gontor dan Universitas Islam Djakarta, yang kini bekerja sebagai notaries dan PPAT serta menjabat Ketua Yayasan Darunnajah.

Ya, berawal dari niat tulus untuk mensosialisasikan hukum waris Islam, putra sulung K.H. Abdul Manaf Mukhayyar (alm.) yang sudah 20 tahun lebih bergelut di bidang tersebut, akhirnya menulis sebuah buku yang masih agak langka di bidangnya, berjudul ‘Hukum Waris Islam dan Praktek Perhitungan Harta Peninggalan’ setebal 242 halaman. Buku yang menurut pengakuan pengarangnya diselesaikan dalam 8 hari serta banyak mendapat inspirasi, ilustrasi dan problem solving dalam penulisannya setiap usai shalat malam tersebut, untuk tahap perdana telah diterbitkan oleh Digital Image Production Darunnajah Jakarta pada akhir 2007. Dan kini buku tersebut sudah direvisi dengan mendapat tambahan testimoni dari Harian Republika, KH. Kholil Ridwan (Ketua MUI Pusat), dan lain-lain.

“Saya sangat salut atas upaya pak Andin (panggilan akrab penulis-red) untuk menyusun buku Hukum Waris Islam ini. Ilmu Waris adalah ilmu yang pertama kali ditinggalkan oleh umat Islam. Saya yakin ini semua adalah berkat petunjuk dan bimbingan Allah, karena kedekatan penulis denganNya. Alhamdulillah, beliau telah diundang ke berbagai tempat untuk bedah buku tersebut. Beliau juga akan diundang untuk presentasi di pondok Modern Gontor selama tiga hari”!, ujar KH. Jamhari Abdul Jalal, Lc. dalam sambutan pembukaan bedah buku tersebut di Darunnajah Cipining, Jum’at, 09 Mei 2008. Pada acara yang digelar ba’da shalat Jum’at tersebut, penulis kelahiran Banten, 15 Agustus 1946 ini tampak didampingi ‘asisten pribadi’ (istilah penulis), yaitu istrinya kini setelah beliau ditinggal wafat istri pertama dan berpisah dengan istri kedua. Pertemuan ini bertempat di ruang musyawarah mingguan guru dan diikuti oleh sebagian besar guru Darunnajah Cipining.

Dalam sesi pertama, dengan bantuan in focus, penulis memaparkan seluk-beluk teori, keistimewaan hukum waris Islam dibandingkan dengan hukum waris adat dan barat, dan praktik hukum waris Islam. Beliau juga mengulas tentang pentingnya Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebagai hasil ijtihad ulama Indonesia dalam membumikan ajaran Islam. Selanjutnya, para peserta diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan.

Setelah shalat Ashar berjama’ah di Masjid, sesi diskusi dilanjutkan. Para peserta bedah buku tampak sangat antusisas. Seusai tanya jawab dilanjutkan dengan praktik langsung perhitungan harta warisan. Dalam sesi penutupan, penulis yang juga Notaris dan PPAT Kota Tangerang ini, juga mempertunjukkan perhitungan cepat harta warisan menggunakan rumus komputerisasi temuan seorang doktor Amerika, yang sudah dimodifikasi oleh Ustadz Musthofa Zahir Jamhari (putra kedua K.H. Jamhari Abdul Jalal, Lc.).

Pendaftaran Santri Baru