Ghasab

Ghasab

Selasa (17/05),- Tangerang. Peristiwa ini sudah sangat sering sekali ditemui di Pondok-Pondok Pesantren. Tidak hanya di Al-Hasanah, di Pondok-Pondok Pesantren lain pun tidak jarang ditemukan. Bahkan mungkin setiap hari ada peristiwa seperti ini.

Kata Ghasab menurut bahasa mempunyai makna mengambil sesuatu secara paksa dan terang terangan. Sedangkan menurut istilah Ghasab ialah menguasai hak orang lain dengan jalan aniaya atau menggunakan hak orang lain tanpa seizin pemiliknya. Hukum seluruh macam Ghasab adalah haram dan terhitung sebagai dosa besar maka selain telah berbuat haram, dia juga harus mengembalikkannya kepada pemiliknya, dan jika barang yang digasabnya hilang, dia harus menggantinya.jika dia meruskan barang yang dighasabnya, dia harus mengembalikkan kepada pemiliknya.

Biasanya di Pondok itu banyak sekali yang mengghasab sendal atau barang temannya walaupun nantinya akan dikembalikan lagi. Teman yang tidak tahu barangnya dipinjam malah tidak ikhlas kalau barangnya dipakai orang tanpa izin. Ghasab sama saja dengan mencuri. Walaupun kita dekat dengan teman kita apabila kita ingin meminjam barang miliknya hendaklah untuk meminta izin kepada pemiliknya. Semua perbuatan yang kita lakukan ada tatakramanya.