Darunnajah Kelola Wakaf Berbasis Social Entrepreneurship

Darunnajah Kelola Wakaf Berbasis Social Entrepreneurship

Social Entrepreneurship merupakan istilah baru yang diperkenalkan sebagai jalan tengah menyelesaikan masalah-masalah sosial dan masalah ekonomi. Istilah ini sangat berbeda jauh dengan business entrepreneurship.

Salah satu pembedanya adalah tujuan akhir dari keduanya. Social entrepreneurship atau disingkat dengan SE bertujuan untuk sebesar-besarnya kemaslahatan umat, dalam istilah lain dari umat oleh umat untuk umat. Bukan memperkaya diri sendiri atau kroni.

Adapun Business Entrepreneurship, disingkat BE walaupun memiliki tujuan mendorong semangat berwira usaha masih memiliki keinginan mengumpulkan keuntungan sebanyak-banyaknya atau memperkaya diri.

Salah satu lembaga yang telah berhasil menerapkan SE dalam pengelolaannya adalah pesantren Darunnajah. Pesantren yang berdiri kurang lebih 60 tahun yang lalu ini, telah menjelma menjadi lembaga pendidikan yang teratur, maju sesuai dengan visi dari para pendirinya (KH. Abdul Manaf Mukhayyar, KH. Qamaruzzaman, KH, Mahrus Amin).

Pesantren yang telah diwakafkan ini memulai kegiatan pendidikannya dari lahan 600 m2 di daerah Palmerah yang bekembang menjadi menjadi 822 hektar, ada 17 cabang pesantren, 3 Sekolah Tinggi dan 59 satuan pendidikan lainnya.

Pimpinan pesantren ini dengan tegas menyatakan bahwa Darunnajah adalah lahan perjuangan bukan lahan penghidupan. Semangat inilah yang membangkitkan Social Entrepreneurship dari para nazir, pengelola Yayasan.

Sehingga wakaf yang diberikan tidak menjadi harta mati yang selama ini menjadi kendala dalam urusan perwakafan di banyak tempat. Tanah wakaf yang diamanahkan dikelola dengan semangat entrepreur sehingga berkembang, hidup, menghidupi, berkah dan memberkahi.

Salah satu cara mengukur keberhasilan Social Entrepreneurship adalah dari manfaat yang didapatkan bukan dari keuntungan yang dihasilkan. Dan terbukti manfaat pesantren ini telah dirasakan oleh banyak kalangan, dari pemerintah yang terbantu dalam penyelesaian penyelenggaraan pendidikan sampai dengan warga-warga yang berada di pelosok merasakan hal tersebut.

Manfaat yang dirasakan tersebut telah menarik para muhsinin untuk ikut mewakafkan hartanya berupa tanah ke pesantren ini. Tercatat di masa pandemi saat ini, Darunnajah kembali menerima wakaf untuk dikembangkan dan supaya memberikan manfaat lebih dari waqif pertama Ibu Tutdi Iswari dan keluarga dan waqif kedua H. Hamid Husein dan keluarga. Tanah wakaf yang terletak di daerah Ciemas, Sukabumi.

H. Hamid Husein yang juga alumni Gontor dan Univ Umm Quro Mekkah KSA, dalam sambutannya menyatakan “Kami sudah bermusyawarah dengan Istri dan anak-anak dan dengan ikhlas dan penuh kesungguhan serta memohon ridho Allah swt menyerahkan lahan ini, dan mohon pihak Darunnajah menerimanya”. Sungguh sebuah pernyataan yang luar biasa yang menjadi spirit sebuah keabadiaan yang dicita-citakan.

Namun, Kiai Sofwan Manaf dan Kiai Dedy sebagai pengelola menjawab permintaan tersebut dengan pernyataan “Sebenarnya kami ini sedih saat ada waqif menyampaikan amanahnya, karna beban ada di kami sebagai pengurus, namun kami yakin Allah SWT selalu memudahkan hambanya dalam berbuat kebaikan”.

Sebuah jawaban yang betul-betul menunjukkan ini bukan bantuan lunak seperti yang diberikan pada pengusaha atau UMKM. Ini amanah, harus dikembangkan dan dimemberikan manfaat seluas-luarnya.

Permintaan dan jawaban dari wakif dan nazir tersebut merupakan filosofi inti dari pengelolaan sebuah lembaga dengan semangat dan nilai Social Entrepreneurship.

Keduanya memahami betul bahwa harta merupakan titipan yang harus dikembangkan dan memberikan manfaat yang besar. Dan pada akhirnya semuanya akan dikembalikan kepada pemberi utama yaitu Allah Subhanahu Wata’ala.

Writer : Muhammad Irfanudin Kurniawan, M.Ag

Editor : Almas Khalishah

Pendaftaran Santri Baru