Catatan Sejarah Islam Indonesia

17 Juli 1905

Di Jakarta berdiri perkumpulan Al-Jam’iyat Al-Khairiyah, yang mendirikan sekolah dasar untuk masyarakat Arab. Kurikulumnya modern, karena yang diajarkan   di   sekolah   itu   bukan   hanya   pelajaran agama, tetapi juga berhitung, sejarah, geografi dan lain-lain.

16 Oktober 1905

Syarikat Dagang Islam (SDI) berdiri di kampung Sondokan, Solo, oleh Haji Samanhudi, Sumowardoyo, Wiryotirto, Suwandi, Suryopranoto, Jarmani, Haryosumarto, Sukir dan Martodikoro.

Pengurus pertama Syarikat Dagang Islam (SDI):

1.   Ketua                                             : Haji Samanhudi

2.   Penulis I                                        : Sumowardoyo

3.   Penulis II                                       : Sukir

4.   Pembantu                                    : Jamal Surodisastro

5.   Pembantu keuangan               : Sukir dan Haji Saleh

6.   Pembantu                                    : Haryosumarto

7.   Pembantu                                    : Wiryosutirto

8.   Pembantu                                    : Atmo

Asas dan tujuan SDI:

1.   Mengutamakan sosial ekonomi.

2.   Mempersatukan pedagang-pedagang batik.

3.   Mempertinggi derajat bumiputra.

4.   Memajukan    agama    dan    sekolah-sekolah Islam.

Latar-belakang pendirian SDI :

1. Kompetisi yang meningkat dalam bidang perdagangan batik, terutama terhadap golongan Cina.

2.   Sikap superioritas orang-orang Cina terhadap orang-orang Indonesia sehubungan dengan berhasilnya Revolusi Cina (1911).

3.   Adanya tekanan oleh masyarakat Indonesia di Solo (dari kalangan bangsawan mereka sendiri).

Tahun 1905

Gerakan  reformasi  dan  modernisasi  ini  meluas  di Minangkabau dan perintisnya adalah Syekh Thaher Jalaluddin. Majalah Al-Iman adalah alat penyebar Reformisme keluar Minangkabau, di samping memuat

ajaran agama dan peristiwa-peristiwa penting dunia.

Tahun 1909

Tirtoadisuryo  mendirikan  Sarekat  Dagang  Islamiah (SDI) di Batavia. Pada tahun yang sama, H. Abdullah Akhmad mendirikan   majalah   Al-Munir   di   Padang,   yang bertujuan menyebarkan agama Islam yang sesungguhnya dan terbit di Padang tahun 1910-1916.

Tahun 1910

Tirtoadisuryo mendirikan perusahaan dagang Sarekat Dagang Islamiah NV di Bogor. Kedua organisasi tersebut (SDI Batavia dan Bogor) dimaksudkan untuk membantu   pedagang-pedagang   bangsa   Indonesia dalam menghadapi saingan orang-orang Cina.

Tahun 1911

Ambon’s   Bond   didirikan   oleh   pegawai   negeri   di Ambonia, untuk memajukan pengajaran dan penghidupan rakyat Ambon. Haji Abdulhalim mendirikan   Persyarikatan   Ulama   di   Ciberelang, Majalengka, yang bergerak di bidang pendidikan dan ekonomi.

11 Juni 1912

Cokroaminoto masuk SI bersama Hasan Ali Surati, seorang keturunan India kaya, yang kelak kemudian memegang keuangan surat kabar SI, Utusan Hindia. Cokroaminoto  kemudian  duduk  sebagai  pemimpin Syarikat Islam.

12 Agustus 1912

Residen Surakarta membekukan SDI setelah organisasi  itu  berkembang  cepat  ke  daerah-daerah lain  di  Jawa  dan  setelah  kegiatan-kegiatan  pada anggotanya di Solo meningkat tanpa dapat diawasi oleh penguasa setempat. Perkelahian terus-menerus terjadi dengan golongan Cina; sebuah pemogokan dilancarkan oleh pekerja-pekerja di perkebunan Krapyak di Mangkunegaran pada permulaan bulan Agustus 1912. Kedua macam kerusuhan ini menurut pihak penguasa disebabkan oleh Sarekat Islam.

Rijksbestuur Solo atas perintah Residen Belanda melarang untuk sementara waktu SI bekerja, karena SI di anggap berbahaya bagi ketertiban umum, membuat huru-hara di Solo, terutama terhadap kaum dagang   Cina.   Selain   di   larang   bersidang   dan menerima anggota baru, pemimpinnya mengalami penggeledahan, tetapi tidak berhasil.

10 September 1912

Sampai dengan awal tahun 1912, Syarikat Dagang Islam  masih  memakai  anggaran  dasar  yang  lama yang di buat oleh Haji Samanhudi. Karena beliau tidak puas    atas    anggaran    dasar    itu,    maka    beliau menugaskan kepada Cokroaminoto di Surabaya yang baru   masuk   Syarikat   Islam,   supaya   membuat anggaran dasar yang baru yang disahkan di depan Notaris pada tanggal 10 September 1912. Sehingga Syarikat Dagang Islam (SDI) berganti nama menjadi Syarikat Islam (SI).

Cokroaminoto mensosialisasikan PAN-Islamisme dengan target:

1.   Kemerdekaan dari Penjajahan

2.   Kemerdekaan Islam

3.   Kemerdekaan Dunia Islam

Syarikat Islam telah meletakkan dasar perjuangannya atas tiga prinsip dasar, yaitu:

a. Asas agama Islam sebagai dasar perjuangan organisasi.

b. Asas  kerakyatan  sebagai  dasar  himpunan organisasi.

c. Asas sosial ekonomi sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang umumnya berada

dalam taraf kemiskinan dan kemelaratan.

18 Nopember 1912

Di Yogyakarta, berdiri Muhammadiyah yang didirikan oleh K.H. Ahmad Dahlan. Muhammadiyah di sebagian besar programnya sangat mencurahkan pada usaha-usaha   pendidikan   serta   kesejahteraan   sekaligus gencar melakukan kegiatan program dakwah guna melawan usaha-usaha Kristenisasi yang mulai menjamur di daerah Jawa, juga memberantas ketakhayulan-ketakhayulan lokal yang memang sudah menjadi kepercayaan di kalangan rakyat. Muhammadiyah bertujuan memajukan pengajaran berdasarkan  agama,  pengertian  ilmu  agama  dan hidup menurut peraturan agama.

26 Januari 1913

Dalam rapat raksasa SI di Kebun Binatang Surabaya, Umar Sa’id Cokroaminoto menegaskan bahwa tujuan SI   adalah   menghidupkan   jiwa   dagang   bangsa Indonesia, memperkuat ekonominya agar mampu bersaing dengan bangsa asing. Usaha di bidang ekonomi tampak sekali, khususnya dengan berdirinya koperasi di Surabaya, PT. “Setia Usaha”, penerbitan surat kabar “Utusan Hindia”, menyelenggarakan penggilingan padi dan juga mendirikan bank.

Kongres  SI  pertama  yang  dipimpin  oleh Cokroaminoto, yang antara lain menerangkan bahwa SI bukan partai politik dan tidak beraksi melawan Pemerintah   Belanda.   Walaupun   begitu,   dengan agama Islam sebagai lambang persatuan dan dengan penuh kemauan mempertinggi derajat rakyat, SI tersebar  di  seluruh  Jawa  bagai  banjir  yang  hebat sekali. Ditentukan H. Samanhudi sebagai Bapak SI, Sentral Komite SI didirikan (di susun).

23 Maret 1913

Kongres umum SI kedua di Surakarta, yang diselenggarakan di taman istana Susuhunan. Dalam kongres itu diputuskan bahwa SI hanya terbuka untuk bangsa Indonesia dan pegawai pangreh praja seberapa  tidak  akan di  beri  masuk,  tindakan  ini  di pandang perlu agar tidak berubah corak SI sebagai organisasi rakyat.

Dalam kongres terpilih H. Samanhudi sebagai ketua dan Cokroaminoto sebagai wakil ketua. Gejala konflik internal telah timbul di permukaan dan kepercayaan terhadap Central Sarikat Islam mulai berkurang. Namun Cokroaminoto tetap mempertahankan keutuhan dengan mengatakan bahwa kecenderungan untuk  memisahkan  diri  dari  CSI  harus  dikutuk.

30 Juni 1913

Belanda menolak permintaan SI supaya disahkan menjadi  badan  hukum  (rechtspersoon)  karena anggota    SI    terlalu    banyak.    Belanda    sanggup mengesahkan perkumpulan SI ke tempat-tempat yang tidak besar jumlah anggotanya. Pemerintah Belanda menetapkan bahwa cabang-cabang harus berdiri sendiri untuk daerahnya masing-masing (SI daerah). Pemerintah   tidak   berkeberatan   SI-SI   daerah   itu bekerja bersama-sama dengan badan perwakilan Pengurus Sentral.

Tujuan anggaran dasar (yang semua sama) dari SI daerah-daerah itu antara lain adalah dengan mengingat peraturan agama Islam:

a.   Memajukan pertanian, perdagangan, kesehatan, pendidikan dan pengajaran.

b.   Memajukan hidup menurut perintah agama dan menghilangkan  faham-faham  keliru  tentang  agama

c.   Mempertebal   rasa   persaudaraan   dan   saling tolong-menolong di antara anggotanya.

18 Pebruari 1914

Pengurus CSI pertama ditetapkan dalam suatu pertemuan   di   Yogyakarta,   yang   terdiri   atas   H. Samanhudi sebagai  Ketua  Kehormatan, Cokroaminoto  sebagai  Ketua  dan  Raden  Gunawan sebagai   Wakil   Ketua.   Pengurus   CSI   ini   diakui pemerintah tanggal 18 Maret 1916.

Tahun 1914

Gerakan Islam modern juga dilakukan oleh keturunan Arab. Kelompok Arab yang bukan keturunan Sayid mendirikan perkumpulan al-Irsyad pada tahun 1914 (al-Irsyad  berdiri  dari  pecahan  Al-Jam’iyat  Al-Khariyah), dengan bantuan Syekh Ahmad Syurkati. Organisasi ini menekankan persamaan antara ummat manusia dan berlawanan dengan pendirian golongan Sayid, yaitu golongan yang mengaku keturunan Nabi.

Sementara itu, ada pihak yang tidak sependapat dengan Ahmad Syurkati tentang madzab, mendirikan organisasi  sendiri  yang  di  sebut  Ar-Rabithah  Al-‘Alawiyah.   Organisasi   yang   sehaluan   dengan   Al- Irsyad, yaitu Muhammadiyah, Persis, Thawalib, sedangkan yang bersimpati dengan Ar-Rabithah, yaitu Persatuan Tarbiyatul Islamiyah, Jam’iyatul Washliyah, Musyawaratut Thalibin.

Tahun 1915

Sesudah lebih dari 50 SI daerah berdiri, lalu didirikan Central  Sarekat  Islam  (CSI).  Maksud  tujuan  Badan Sentral ini memajukan dan membantu SI daerah, mengadakan dan memelihara perhubungan dan pekerjaan bersama di antaranya.

30 Januari 1916

Pertemuan antara berbagai perkumpulan SI Jawa Barat dan Sumatra Selatan di Jakarta. Tujuan rapat yang    diadakan    Gunawan    ialah    membicarakan hubungan  antara  perkumpulan-perkumpulan  ini  dan CSI. Sebuah usul membentuk CSI kedua untuk Jawa Barat dan Sumatra Selatan di samping CSI yang telah ada di terima setelah perdebatan yang lama dan seru. H. Samanhudi dan Gunawan terpilih masing-masing sebagai ketua dan wakil ketua CSI yang memisahkan diri. Dari perkumpulan-perkumpulan SI di Jawa Barat, Gunawan dan Samanhudi hanya mendapat sedikit dukungan, yaitu Cikalong, Bogor dan Sukabumi. Cabang-cabang yang lain di Jawa Barat menyatakan sikap netral. Cabang Bandung menyatakan tetap setia kepada CSI yang lama. Sikap perkumpulan- perkumpulan di Sumatra Selatan, kecuali di Bengkulu, tidak seluruhnya jelas.

Januari 1916

CSI menyetujui adanya aksi Comite Indie Weerbaar serta  mengambil  mosi  tentang  itu  dan  mewakilkan Abdul Muis akan menyampaikan mosi itu kepada Ratu Wilhelmina, Menteri Jajahan dan Staten Generaal. ISDV dan kaum Komunis melawan aksi itu.

18 Maret 1916

Central Sarikat Islam (CSI) mendapatkan pengakuan badan  hukum  (rechtspersoon),  dan  keputusan  ini

diberikan oleh Gubernur Jenderal Idenburg. Anggota- anggotanya, yaitu perkumpulan-perkumpulan SI kecil yang juga disahkan oleh Belanda sebagai badan hukum (rechtspersoon).

17-24 Juni 1916

Kongres SI pertama di Bandung, yang dihadiri oleh 80 SI lokal dimana dibicarakan agama dalam pergerakan dan   hapusnya   tanah   partikulir   (tanah   swasta). Kongres itu merupakan “Kongres Nasional”, karena SI mencita-citakan supaya penduduk Indonesia menjadi satu natie atau satu bangsa, dengan kata lain mempersatukan etnik Indonesia menjadi bangsa Indonesia. Di sisi lain, SI setuju diadakannya Komite Pertahanan Hindia asal pemerintah Belanda membentuk Dewan Rakyat. Juga kongres ini di pimpin oleh Cokroaminoto. Dengan jalan evolusi berusaha mencapai pemerintahan sendiri, sekurang-kurangnya memperoleh bangsa Indonesia dapat ikut serta dalam pemerintahan Indonesia. Ini semuanya “dengan pemerintah dan untuk menyokong pemerintah”.

Kongres  ini  menetapkan  pengurus  baru  CSI  yaitu ketua Cokroaminoto dan wakil ketua Abdul Muis serta sekretaris  R.  Sosrokardono.  Nama  H.  Samanhudi tidak muncul lagi dalam daftar kepemimpinan SI, kedudukannya terdesak dalam waktu yang relatif singkat, diantaranya ia lebih banyak terlibat dalam masalah-masalah di luar organisasi SI sendiri.

Pertengahan Agustus s/d akhir September 1916

Suatu peristiwa penting yang secara tidak langsung melibatkan   SI,   adalah   pemberontakan   Jambi   di Sumatra  Selatan.  Controleur  Walter  dan  beberapa pegawai Indonesia turut dibunuh oleh pemberontak. Yang didakwa menerbitkan itu ialah Sarekat Abang, suatu sarekat agama yang menurut berita dipengaruhi oleh  Sarekat  Islam.  Dalam  hal  ini  yang  dihadapi adalah suatu pemberontakan yang cukup luas dan hebat,  yang  dengan  susah  payah  dapat  di  tumpas oleh pihak penguasa. Jumlah korban yang tewas dalam pemberontakan ini seluruhnya lima ratus orang.

20-27 Oktober 1917

Kongres (SI) Nasional yang kedua, yang dilangsungkan di Jakarta, dalam pembicaraannya ternyata lebih berani terhadap pemerintah dan badan-badannya  daripada  kongres  yang  pertama.  Tetapi pimpinan  CSI  masih  menyetujui  aksi  parlementer-evolusioner.  Juga  usul  Semaun  untuk  tidak  ikut campur dalam gerakan Indie Weerbaar tidak diterima (pada waktu itu Abdul Muis sebagai anggota “Utusan Indie Weerbaar” memberikan laporan tentang pengalamannya di negeri Belanda).

Kongres SI kedua memutuskan bahwa azas perjuangan SI ialah mendapatkan zelf bestuur atau pemerintahan sendiri. Selain itu, ditetapkan pula azas kedua  berupa  “strijd  tegen  overheersing  van  het zondig kapitalisme” atau perjuangan melawan penjajahan dari Kapitalisme yang jahat.

Tetap diambil jalan parlementer, ditentukan program azas dan daftar usaha dari partai. Pemerintahan kebangsaan  menjadi  maksud  dari  Sarekat  Islam. Daftar usaha memuat: aksi untuk decentralisatie pemerintahan dan hak pemilihan, kemerdekaan bergerak, pertanian, persoalan uang dan pajak, persoalan sosial dan pembelaan negeri. CSI akan berjuang dalam Volksraad. Putusan ini tidak disetujui Semaun.

Dalam kongres ini telah disetujui suatu rumusan “Keterangan Pokok” (Asas) dan Program Kerja, yang mencerminkan sifat politik dari organisasi ini. Keterangan Pokok ini menyatakan kepercayaan CSI bahwa agama Islam itu membuka rasa pikiran tentang persamaan  derajat  manusia,  di  samping  itu menjunjung tinggi kepada kekuasaan negeri, dengan harapan akan memperoleh pemerintahan sendiri (zelfbestuur) dalam ikatan dengan negeri Belanda. Tentang Program Kerja yang berjumlah delapan buah, satu diantaranya mengenai politik, Sarekat Islam menuntut berdirinya dewan-dewan daerah dan perluasan hak-hak Volksraad, yang setahun lagi akan di bentuk.

Keterangan Pokok ini mengemukakan kepercayaan CSI bahwa “agama Islam itu membuka rasa pikiran perihal     persamaan     derajat     manusia     sambil menjunjung tinggi kepada kuasa negeri” dan “bahwasanya  itulah  (Islam)  sebaik-baiknya  agama buat mendidik budi-pekertinya rakyat”. Partai juga memandang “agama…(sebagai) sebaik-baiknya daya-upaya (yang) boleh dipergunakan” agar “jalannya budi akal  masing-masing  orang  itu  ada  bersama-sama budi-pekerti…” negeri atau pemerintah “hendaknya tiada terkena pengaruhnya percampuran barang sesuatu agama, melainkan hendaklah melakukan satu rupa pemandangan di atas semua agama itu”. CSI pun “tidak mengakui sesuatu golongan rakyat (penduduk) berkuasa di atas golongan rakyat (penduduk) yang lain”.

Sebelum diadakannya Kongres SI kedua, di Jakarta muncul  aliran  revolusioner  Sosialistis  yang  diwakili oleh Semaun, yang pada waktu itu menjadi ketua SI lokal Semarang.

April 1918

SI Afdelling B yang mendapat pengaruh Komunis terdapat   di   Priangan   (Garut).   Sebagai   penyalur aspirasi  dan  wadah  kepercayaan  lokal,  Afdeling  B bertujuan menjalankan ketentuan agama Islam secara murni, berdasarkan prinsip “billahi fiisabilil-haq”, yang berarti akan diperangi setiap orang yang menghalangi agama Islam.

18 Mei 1918

Volksraad  diresmikan  oleh  Gubernur  Jendral  Van Limburg Stirum. Kongres Nasional Ketiga CSI yang diadakan di Surabaya pada tahun itu memutuskan untuk mengirimkan wakilnya dalam Volksraad. Dalam Volksraad, SI menempatkan dua orang. Cokroaminoto duduk   sebagai   anggota   yang   di   angkat   oleh pemerintah dan Abdul Muis sebagai anggota yang di pilih.

29 September – 6 Oktober 1918

Kongres  SI  Nasional  yang  ketiga  dilangsungkan  di Surabaya,    memutuskan    menentang    pemerintah sepanjang tindakannya “melindungi Kapitalisme”, pegawai negeri Indonesia dikatakan sebagai alat, penyokong kepentingan Kapitalis. Oleh kongres dimajukan tuntutan mengadakan peraturan-peraturan sosial guna kaum buruh, untuk mencegah penindasan dan perbuatan sewenang-wenang (upah minimum, upah maksimum, lamanya bekerja dan sebagainya). Diputuskan menggerakkan semua organisasi bangsa Indonesia untuk menentang Kapitalisme, dan kongres memutuskan pula mengorganisasi kaum buruh.

Bersamaan   dengan   itu,  berlangsung   Kongres   SI ketiga di Surabaya. Sementara itu, pengaruh Semaun makin menjalar ke tubuh SI.

Tahun 1918

Pada tahun yang sama, berdirilah Sumatra Thawalib, yang bertujuan untuk mengusahakan dan memajukan ilmu pengetahuan dan pekerjaan yang berguna bagi kesejahteraan   dan   kemajuan   dunia   dan   akhirat menurut Islam. Kemudian organisasi itu berubah menjadi Persatuan Muslim Indonesia, yang memperluas tujuannya “Indonesia Merdeka dan Islam Jaya”. Dalam gerakan politik mencapai Indonesia Merdeka ini, orang-orang Sumatra Thawalib tampil sebagai ujung tombaknya di Sumatra Barat.

Sementara itu, para ulama (diantaranya Syekh Sulaiman ar-Rasuly) yang tidak setuju dengan Thawalib, mendirikan Persatuan Tarbiyatul Islamiyah (PERTI) di Sumatra Barat. Organisasi ini bermadzab Syafi’i dan mematuhinya secara konsekuen. Kegiatan utamanya  dalam  bidang  pendidikan  adalah mendirikan  madrasah.  Komunikasi  dengan anggotanya   dilakukan   melalui   majalah   SUARTI (Suara Tarbiyatul Islamiyah), al-Mizan (bahasa Arab) dan PERTI Bulletin. Organisasi  ini  tidak  bergabung dengan organisasi lain, dan setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia, berdiri sebagai partai politik dengan nama Partai Tarbiyatul Islamiyah (PERTI).

Januari 1919

Gerakan SI Afdeling B yang di pimpin oleh H. Ismail mendapat  izin  dari  SI  Pusat,  untuk  menyebarkan organisasinya ke daerah Priangan.

7 Juli 1919

Perkara “Afdeling” B Garut dimana terjadi perlawanan Haji Hasan dan kawan-kawannya berhubung dengan angkutan padi (padi-requisite) oleh Pemerintah Belanda.

Terjadi  peristiwa  Cimareme,  dimana  beberapa anggota SI Afdeling B bersenjata golok datang ke Cimareme dan memberi bantuan kepada H. Hasan. Bantuan itu di pandang sebagai usaha memasukkan perlawanan H. Hasan dalam kerangka gerakan politik yang   lebih   luas,   yaitu   rencana   pemberontakan Afdeling B. Akhirnya, Sekretaris SI Pusat, Sosrokardono, di tuduh pemerintah terlibat dalam gerakan Afdeling B, karena ia pernah hadir dalam rapat-rapat yang diselenggarakan oleh organisasi itu. Ia diajukan ke pengadilan dan di hukum empat tahun, sedangkan Cokroaminoto, ketua SI di tahan karena ia di tuduh memberikan keterangan palsu.

SI Pusat menolak adanya hubungan dengan Afdeling B, meskipun ada tuduhan bahwa Cokroaminoto, Sosrokardono dan pimpinan lainnya membeli jimat, yang berarti berpihak pada Afdeling B. Peristiwa Afdeling B menyulitkan kedudukan SI.

26 Oktober – 2 Nopember 1919

Kongres SI Nasional yang ke-empat di Surabaya, terutama membicarakan soal serikat kerja. Diputuskan

memusatkan semua serikat kerja, antara lain supaya mengadakan  Eerste  Kamer  (dari  dewan  perwakilan rakyat  yang  sejati)  yang  akan  memimpin  gerakan perlawanan kelas-kelas, perkumpulan-perkumpulan politik hendaklah mengadakan Tweede Kamer dari dewan itu. Kedua majelis ini akan merupakan Dewan Rakyat  yang  sesungguhnya.  Diputuskan  juga  akan mengadakan beberapa Komite penyelidik, untuk mempelajari soal-soal yang penting bagi pergerakan rakyat, sebuah penyelidikan akan dipergunakan memperbaiki aksinya.

Dalam kongres ini dibicarakan tentang faedahnya pergerakan  sekerja,  ekonomi  dan  agama.  Comite adat,  comite  pergerakan  sekerja  dan  comite cooperatie akan mempelajari soal-soal itu.

Dalam Kongres SI ke-empat, SI memperhatikan gerakan buruh atau Serikat Sekerja (SS), karena SS akan memperkuat kedudukan partai politik dalam menghadapi pemerintah kolonial. Kemudian terbentuklah persatuan SS, yang beranggotakan SS Pegadaian dan SS Pegawai Pabrik Gula dan SS Pegawai Kereta Api.

Di dalam tahun ini pula, pengaruh Sosialis-Komunis telah masuk ke tubuh SI Pusat maupun cabang- cabangnya,  setelah  aliran   itu  mempunyai  wadah dalam organisasi yang disebutnya Indische Sociaal Democratische Vereniging (ISDV).

2-6 Maret 1921

Dalam kongres SI kelima di Yogyakarta, ditetapkan keterangan yang baru tentang dasar SI (pengganti keterangan dasar 1917), keterangan baru ini adalah hasil persetujuan dengan kaum Komunis. Oleh karena maksud  SI  itu  bercocokan  dengan  maksud kebanyakan organisasi rakyat dan pergerakan kaum buruh seluruh dunia, maka SI pun mau bekerja bersama-sama dengan segala partai yang sepikiran dari segala negeri, tetapi dengan memperhatikan agama Islam.

Dibicarakan sikap terhadap Komunisme, kebengisan Kapitalisme  dan  partij-discipline.  Keputusan  tentang ini di undur sampai kongres yang akan datang.

6-11 Oktober 1921

Kongres SI ke-enam diadakan di Surabaya, dan disetujui  adanya  disiplin  partai.  Cokroaminoto  tidak bisa datang (hadir), sebab dalam tahanan berhubung dengan   tuduhan   sumpah   palsu   dalam perkara Afdeling  B  itu  (Cokroaminoto  menerangkan  tidak mengetahui sama sekali tentang adanya Afdeling B di Garut).  Partai  SI  memberlakukan  peraturan  partai yang baru, yang tidak lagi memperbolehkan adanya keanggotaan yang ganda, akhirnya terjadilah perpecahan yang nyata dalam SI yang selanjutnya mempertegas wajah ke-Islam-annya. Sebagai akibat dilaksanakannya disiplin partai, maka Semaun, Tan Malaka dan kawan-kawannya dikeluarkan dari SI.

Dua masalah besar yang menjadi agenda pokok Kongres Luar Biasa (Kongres SI ke-enam) ini adalah: pertama, masalah disiplin partai dan kedua, masalah penyusunan kembali asas SI. Dalam kongres itu, H. Agus Salim merumuskan arah dan tujuan SI dengan menyusun rancangan Keterangan Asas (Beginsel Verklaring) bagi SI.

Agustus 1922

Cokroaminoto dibebaskan dari tuduhan sumpah palsu oleh Raad van Justitie.

31 Oktober – 2 Nopember 1922

Sebagai imbangan daripada “All-Indie Congres” (yang diadakan dalam tahun 1929 di Bandung dan yang mempropagandakan  tujuan  NIP  menuju  persatuan bangsa  dan  kemerdekaan  atas  dasar  jadi  bangsa Hindia), CSI mengadakan “Kongres al-Islam” di Cirebon yang pertama. Kongres ini bermaksud mengusahakan tercapainya persatuan aliran dan kerjasama antara semua Muslimin terhadap masalah- masalah hangat yang mengenai Islam (Pan- Islamisme).

12 Nopember 1922

Radicale  Concentratie    ke-2 didirikan sebagai organisasi dari segenap pergerakan rakyat dan sekerja; bukan parlementaire combinatie saja. CSI menggabungkan  diri kepada  Radicale  Concentratie, tetapi pengaruhnya dalam organisasi ini hanya sedikit.

17-20 Pebruari 1923

Kongres Nasional SI diadakan di Madiun. Di sana dipertimbangkan,  bahwa  bentuk  organisasi  S itu (perkumpulan setempat terikat oleh satu badan pusat) menghalangi tumbuhnya pergerakan ini (dalam cabang-cabang yang hanya dengan lemah terikat, orang-orang dari aliran lain mudah mendapat pengaruh). Kongres mengambil keputusan akan mendirikan suatu “Partai SI” (PSI yang terdiri dari anggota-anggota yang aktif, yang akan bekerja dalam SI setempat-setempat itu untuk kepentingan partai). CSI akan tetap ada buat sementara waktu sebagai suatu badan penghubung.

Dalam Kongres SI ke-tujuh di Madiun, yang memutuskan  bahwa  Central  Sarikat  Islam  (CSI)  di ganti menjadi Partai Sarikat Islam (PSI). Alasan pokok untuk memulai struktur baru tersebut ialah anggapan bahwa bentuk lama membahayakan kepemimpinan organisasi, oleh sebab kedudukan yang banyak- sedikitnya bebas dari satuan-satuan Sarekat Islam lokal, sedangkan sebaliknya CSI di anggap bertanggung-jawab terhadap segala macam kekurangan dan kesalahan dari organisasi lokal. Koordinasi antara Sarekat Islam lokal dan bimbingan dari CSI sering sekali di hambat oleh langkah-langkah ataupun tindakan-tindakan pemerintah.

Selanjutnya ditetapkan berlakunya disiplin partai. Di pihak   lain,   cabang-cabang   SI   yang   mendapat pengaruh Komunis, menyatakan dirinya bernaung dalam Sarekat Rakyat, yang merupakan bangunan bawah Partai Komunis Indonesia (PKI).

Kongres Nasional di Madiun itu juga membicarakan sikap  politik  partai  terhadap  pemerintah.  Suatu  hal yang menarik dari kongres ini adalah adanya perubahan sikap partai terhadap pemerintah. Perubahan sikap yang di maksud adalah bahwa partai tidak lagi mempercayai pemerintah, oleh karena itu partai akan menolak kerjasama dengan  pemerintah (politik non-koperasi) melalui Volksraad. Sikap partai yang mulai berubah ini disebabkan antara lain oleh penahanan terhadap pemimpin utama SI Umar Said Cokroaminoto selama tujuh bulan dalam tahun 1921-1922 karena di tuduh terlibat dalam SI Afdeling B.

Tahun 1923

S.M. Kartosuwiryo memasuki gerakan pemuda Jong Java di Surabaya, dan tidak lama setelah itu menjadi ketua cabang Jong Java di Surabaya.

Tahun 1923

Akibat  dari  pembatasan  gerak  Jamiyatul  Khair  di Jakarta, maka berdirilah PERSIS (Persatuan Islam) di bawah   Kiai   Hasan   di   Bandung.   Organisasi   ini berusaha meningkatkan kesadaran beragama dan semangat ijtihad, dengan mengadakan dakwah dan pembentukan kader melalui madrasah dan sekolah. Pemberantasan  kemaksiatan  merupakan  tujuan utama PERSIS.

19-21 Mei 1924

Kongres Al-Islam ke-2 yang diadakan di Garut, dan di pimpin oleh Agus Salim (PSI) dan Pengurus Besar Muhammadiyah.  Maksud  kongres  itu  ialah memajukan persatuan kaum Muslimin, oleh karena itu kongres     harus     turut     bekerja     bersama-sama menyelesaikan soal tentang khalifah, yang mengenai seluruh Muslimin.

8-11 Agustus 1924

Kongres Nasional SI diadakan di Surabaya. Antara lain dibicarakan pula disini soal non-koperasi terhadap Dewan Rakyat, di ambil keputusan akan menentang kaum  Komunis  dengan  giat.  Dibicarakan  programpolitik  yang  baru.  Ditetapkan  politik  berazas  Islam non-cooperatie. Diputuskan akan melawan Komunisme. Soal-soal agama diserahkan pada “al- Islam Congres”.

24-26 Desember 1924

SI mengadakan “Kongres Al-Islam Luar Biasa” (Kongres Al-Islam ke-3) di Surabaya, untuk membicarakan tentang pengiriman wakil Indonesia ke Kongres Khalifah yang akan diadakan di Kairo dalam bulan Maret 1925. Akan di kirim sebagai wakil ialah Haji Fachruddin (anggota Pengurus Besar Muhammadiyah dan Pengurus Besar CSI), Suryopranoto (Komisaris CSI dan ketua perkumpulan- perkumpulan sekerja) dan Haji Abdul Wahab (ketua perkumpulan-perkumpulan agama di Surabaya).

Januari 1925

Berdirinya Jong Islamieten Bond. S.M. Kartosuwiryo terjun ke dalam politik ketika memasuki perhimpunan “Jong Java” di Jakarta, dimana karena ketekunan dan keaktifannya  ia  pernah  menjadi  ketuanya.  Ketika anggota-anggota Jong Java yang lebih mengutamakan ke-Islam-annya keluar dari Jong Java dan  mendirikan  Jong  Islamieten  Bond  pada  tahun 1925. Kartosuwiryo pindah organisasi ini, dan tidak lama kemudian menjadi ketua cabang Jong Islamieten Bond di Surabaya.

21-27 Agustus 1925

Dalam  kongres CSI di Yogyakarta  (diadakan bersama-sama dengan “Kongres Al-Islam ke-4”), Cokroaminoto mencoba memperbaharui SI dengan jalan  Pan-Islamismenya,  Nasionalisme  Islam,  aksi menentang  Kapitalisme,  non-koperasi  terhadap badan-badan perwakilan.

21-23 Desember 1925

Kongres Nasional ke-12 dari CSI bekerja bersama- sama dengan Muhammadiyah; dibicarakan keluhuran Islam, kewajiban orang akan naik haji dan soal khalifah. Dibicarakan juga pergerakan kemerdekaan kaum Riff. Ditetapkan haluan non-cooperatie.

8-10 Januari 1926

“Al-Islam Congres” di Cianjur. Dibicarakan kongres besar Islam di Mekkah dimana akan ditentukan pemerintahan di kota-kota suci. Berhubung dengan itu ditetapkan  Cokroaminoto   (SI)   dan   Haji   Mansur (Muhammadiyah)  sebagai  utusan  ke  Mekkah  untuk meminta keterangan.

31 Januari 1926

Lahirnya perkumpulan/jam’iyatul Nahdlatul Ulama di Surabaya, dari ulama-ulama yang tidak menyetujui MAIHS karena menyokong Ibnu Saud dalam kekuasaan atas agama. NU adalah organisasi sosial keagamaan  atau jam’iyyah diniyah Islamiyah  yang didirikan oleh para ulama, yang bertujuan tidak saja mengembangkan dan mengamalkan ajaran Islam, tetapi juga memperhatikan masalah sosial, ekonomi dan sebagainya, dalam rangka pengabdian kepada ummat manusia.

Perkumpulan keagamaan Nahdlatul Ulama didirikan sebagai:

a.  Reaksi  terhadap  kebangsaan  dan  hasil  baik dari golongan modernis, dan teristimewa

b.  Karena  kaum  ulama  orthodoks  takut,  bahwa niat  SI  dan  Muhammadiyah  tentang  Kongres

Dunia   Kaum   Islam   yang   ada   di   bawah pengaruh Raja Ibnu Saud, akan mendatangkan pengaruh Wahabi di negeri ini.

1 Juni 1926

Adalah permakluman dari Raja Ibnu Saud tentang kongres Islam sedunia untuk membicarakan pemerintahan di Madinah dan Mekkah, dalam kongres dunia yang diadakan di Mekkah itu. Berhubungan dengan inilah, maka Komite Kongres al-Islam (suatu badan tetap), yang didirikan menurut keputusan Kongres al-Islam ke-2 di Garut,  dalam  Kongres Al-Islam ke-5, memutuskan akan mengirim itu ialah H. Umar Said Cokroaminoto (CSI) dan K.H. Mas Mansur (Muhammadiyah) sebagai utusan.

Oleh karena dengan hal demikian, Kongres Al-Islam itu   menggabungkan   diri   pada   kongres   dunia   di Mekkah itu, maka lalu Kongres al-Islam itu di ganti namanya dengan “Kongres Islam Sedunia cabang Hindia  Timur”  atau  MAIHS  (Muktamar  Al-Alam  Al- Islam far’al Hind Asy-Syarqyah).

September 1926

Kedua utusan kongres sedunia itu menyampaikan laporan perjalanannya kepada kongres bersama dari PSI dan MAIHS (Kongres al-Islam ke-6), yang diadakan di Surabaya. Di ambil keputusan ketika itu mengadakan kantor tetap dari MAIHS di Surabaya, di bawah pimpinan Agus Salim. Sesudah ini maka aksi untuk agama Islam diperhebat dan juga diadakan propaganda  untuk  “Hadz  organisasi  Hindia”. Organisasi ini didirikan sebagai badan penerangan perjalanan untuk orang-orang yang hendak naik haji.

Nahdlatul Ulama juga berkongres di Surabaya untuk menentang  juga  haluan  PSI  dan  MAIHS. Perhimpunan Pelajar-Pelajar Indonesia (perserikatan mahasiswa) atau PPPI didirikan.

Pada bulan yang sama, lahirlah sebuah “Comite Persatuan Indonesia”, dalam komite ini turut duduk semua studie club, SI, Muhammadiyah, Jong Islamieten Bond, Pasundan, Persatuan Minahasa, Sarekat Ambon dan Sarekat Madura.

1-5 Desember 1926

Kongres bersama SI dan MAIHS (Kongres al-Islam ke-7)     di     Bogor,     dikemukakan     oleh     MAIHS kemarahannya terhadap sangat banyaknya campur- tangan pemerintah dalam urusan agama Islam. Oleh karena itu di ambil suatu mosi menentang peraturan-peraturan  pemerintah  yang  mengenai  perkawinan, urusan masjid-masjid dan pelajaran agama Islam.

14-17 Januari 1927

Di kongres kombinasi SI-MAIHS (Kongres al-Islam ke-8) yang diadakan di Pekalongan, dimana dibicarakan lagi sikap Belanda yang mengatur soal-soal Islam. Ditetapkan sekali lagi mosi itu dan disiarkan di seluruh pulau Jawa. Keputusan yang di ambil, berupa “pertanyaan terbuka” dan sebagainya. Pertanyaan itu ialah : “Berdasarkan hukum manakah pemerintah jajahan itu mencampuri urusan agama Islam, padahal katanya ia berdiri di luar segala agama. Dapatkah ada kepercayaan antara sesuatu bangsa dan sesuatu pemerintah yang berbedaan agamanya, jika bangsa itu tidak dibiarkan menjalankan agamanya dengan semerdeka-merdekanya”

Pertanyaan-pertanyaan ini beserta penjelasannya disebarkan   pada   9   Mei   1927   di   seluruh   Jawa.

Oleh kongres juga diambil putusan akan mengirim 3 utusan  ke  Kongres Islam Sedunia di Mekkah yang akan datang. Di dalam anggaran dasar oleh kongres disebutkan maksudnya  sebagai  “menuju kemerdekaan kebangsaan yang berdasarkan agama Islam”. Di ambil juga keputusan akan mencari perhubungan dengan “Liga untuk menentang tindasan jajahan”. PSI memperbaharui organisasinya dengan mengadakan 3 departemen daerah (Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur), masing-masing departemen daerah itu mempunyai ketua muda.

Desember 1927

Dalam kongres PSIHT (Partai Syarikat Islam Hindia Timur) di Pekalongan, S.M. Kartosuwiryo terpilih menjadi    Sekretaris    Umum    PSHIT.    Kemudian diputuskan  juga  melalui  kongres,  bahwa  pimpinan partai harus dipindahkan ke Batavia.

Kongres PSI pada tahun tersebut menegaskan azas perjuangannya, bahwa tujuannya dinyatakan kemerdekaan Nasional berdasarkan agama Islam. Kemudian, terjadi perubahan nama dari PSI (Partai Sarikat Islam) menjadi PSII (Partai Sarikat Islam Indonesia).

Semenjak tahun 1927, S.M. Kartosuwiryo masuk ke dalam Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII). Disinilah ia mulai memperoleh bimbingan pribadi dari H. Umar Sa’id Cokroaminoto, pemimpin PSII dan tokoh pergerakan   politik   terkemuka   pada   saat   itu.   Ia akhirnya menjadi sekretaris pribadi dari H. Umar Sa’id Cokroaminoto hingga tahun 1929.

26-29 Januari 1928

Kongres  SI  di  Mataram  (Yogyakarta)  memperingati hari berdiri SI 15 tahun. Berdirinya Majlis Ulama. Di kongres  itu  dibicarakan  juga  tafsir  Qur’an,  yang sedang  dikerjakan  oleh  Cokroaminoto,  namun akhirnya penerbitannya di tunda sampai Majlis Ulama mengambil ketentuan terhadap tafsir itu. Cara H.O.S. Cokroaminoto menterjemahkan al-Qur’an ke dalam bahasa Indonesia di cela, karena menyerupai pekerjaan Ahmadiyah. Dibicarakan pula Bank Nasional.

27-30 September 1928

Rapat Majlis Ulama Indonesia (organisasi SI bagian keagamaan)  di  Kediri  yang   memutuskan,   bahwa terjemahan  tafsir  Qur’an  itu  boleh  diteruskan,  asal dilakukan dengan pengawasan majlis itu. Di rapat itu Cokroaminoto (penterjemah) di bantu oleh utusan Ahmadiyah, Mirza Wali Ahmad Beig. Ditetapkan Bank Nasional tidak boleh memungut rente (riba).

8-11 Oktober 1928

Pada dasarnya NU tidak mencampuri urusan politik. Dalam kongresnya di Surabaya, di ambil keputusan untuk menentang reformasi kaum modernis dan perubahan-perubahan   yang   dilakukan   Wahabi   di Hijaz.   Pusat-pusat   NU   ada   di   Surabaya,   Kediri, Bojonegoro,   Bondowoso,   Kudus   dan   sekitarnya.

Januari 1929

Kongres PSII di Jakarta.

Tahun 1929

S.M. Kartosuwiryo menikah dengan Dewi Siti Kulsum.

Pada  tahun  tersebut,  di dalam  Kongres  PSII,  ia  di angkat menjadi Komisaris PSII untuk wilayah Jawa Barat.

24-27 Januari 1930

Kongres PSII diadakan di Yogyakarta. Dibicarakan nasib PNI, H. Agus Salim menerangkan hasil kepergiannya ke Geneve. Sesudah dibicarakan hal-hal yang biasa (tanah partikulir, tanah erfpah, aksi-tandhim dan sebagainya), diusulkan suatu pembagian baru dalam organisasi, bermaksud akan memperbaiki keadaan serikat itu, usul itu di terima oleh kongres.

PSII jadi terpimpin oleh:

1.  Dewan Partai, atau Majelis Tahkim sebagai suatu badan  pembuat  aturan  partai.  Ketua Cokroaminoto,    dan    anggota    (Agus    Salim, Suryopranoto dan 4 orang lain).

2. Lajnah   Tanfidhyah,   sebagai   suatu   badan menjalankan  penetapan-penetapan  partai  itu, terdiri dari semua direktur departemen (urusan umum, keuangan, ibadat, pengajaran, perburuhan dan pertanian, pergerakan wanita, pergerakan pemuda). Ketua Sangaji dan ketua muda Dr. Sukiman.

Cabang-cabang partai adalah bagian-bagian yang biasa, tidak mempunyai kedudukan istimewa, cabang- cabang itu di pimpin oleh pengurus-pengurus cabang yang diawasi oleh suatu badan (majelis) yang terdiri dari anggota-anggota yang boleh dipercayai, majelis ini berhubung dengan Dewan Partai.

Anggaran dasar yang baru, menyebutkan antara lainnya, bahwa tujuan PSII ialah :

a.   Membangunkan suatu persatuan yang kokoh antara semua Muslim menurut peraturan- peraturan  agama  Islam  untuk  memajukan kesentausaan negeri dan rakyat.

b.   Bekerja bersama-sama dengan perkumpulan yang lain-lain, untuk kepentingan umum.

5 Mei 1930

Diadakan rapat SI yang bersamaan di 23 tempat di Jawa. Sekali ini bermaksud terdapatnya penghapusan segala jenis kerja paksaan (heerendienst).

28 Desember 1930

PSII mengadakan persidangan di beberapa tempat untuk   menyatakan   tidak-setujunya   dengan   sikap pemerintah dalam waktu penghematan yang menambah    beban-beban    rakyat. Rapat yang diadakan   oleh 22 cabang SI di Jawa, untuk mendapatkan keringanan beban pajak, penghapusan kerja paksa, penghapusan potongan upah dan gaji, tidak memperpanjang lamanya erfpah. Juga diumumkan tentang keluarnya PSII dari gabungan PPPKI.

27 Juni 1931

Pada “Congres  Al-Islam Indonesia”  didirikan “Pergerakan al-Islam Indonesia” di bawah pimpinan Sangaji;  bermaksud  akan  mempertahankan  Islam atas serangan-serangan dan mempersatukan Islam.

Tahun 1931

S.M. Kartosuwiryo terpilih menjadi Sekretaris Umum PSII.

Central Comite Al-Islam (di bawah pengaruh PSII) mengadakan Kongres al-Islam ke-9 untuk mempertahankan kepentingan-kepentingan Islam di Tripolis. Dalam kongres, dibicarakan hal-hal yang bersangkutan   dengan   timbulnya   krisis   ekonomi semenjak penghabisan tahun 1929, yaitu antara lain rancangan-rancangan pemerintah tentang perhentian belanja negeri dan maksud pemerintah hendak memperhentikan  banyak  pegawai  sekaligus berhubung  dengan  penghematan  itu,  misalnya pegawai pegadaian. Juga di ambil keputusan, supaya anggota-anggota yang mempunyai tanah menanami 1/3 dari tanahnya itu dengan kapas untuk keperluan tenun dalam negeri. Bersambung…(red–EMPIRIS-)