Puasa merupakan salah satu ibadah yang familiar di kalangan Muslim. Selain puasa Ramadhan yang diwajibkan dalam sebulan setiap tahunnya, ada juga puasa yang disunnahkan. Salah satunya yaitu puasa Senin-Kamis, yakni puasa sunnah yang dilakukan pada hari Senin dan Kamis, seperti namanya.
Diriwayatkan dalam hadis sahih Muslim dari Abu Qatadah RA bahwa Rasulullah SAW suatu hari pernah ditanya sahabat tentang puasa hari Senin yang dijalankannya, Nabi SAW menjawab:
ذَاكَ يَوْمٌ وُلِدْتُ فِيهِ وَيَوْمٌ بُعِثْتُ أَوْ أُنْزِلَ عَلَىَّ فِيهِ
“Hari tersebut merupakan hari aku dilahirkan, dan hari aku diutus atau diturunkannya Al-Qur’an kepadaku pada hari tersebut.” (HR.Muslim).
Dalil sunnahnya puasa Senin-Kamis adalah berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata:
كَانَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- يَتَحَرَّى صَوْمَ الاِثْنَيْنِ وَالْخَمِيسِ
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam selalu menjaga Puasa Senin Kamis (HR. Tirmidzi dan Ahmad shahih lighairihi).
Hari Senin serta Kamis memiliki keistimewaan tersendiri daripada hari-hari lainnya. Pada kedua hari inilah amal-amal manusia diperiksa dihadapan Allah SWT dan pintu-pintu surga dibuka. Dalam hadis yang termaktub dalam sahih Muslim dari Abu Hurairah ra, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
تُفْتَحُ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ يَوْمَ الاِثْنَيْنِ وَيَوْمَ الْخَمِيسِ فَيُغْفَرُ لِكُلِّ عَبْدٍ لاَ يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا إِلاَّ رَجُلاً كَانَتْ بَيْنَهُ وَبَيْنَ أَخِيهِ شَحْنَاءُ فَيُقَالُ أَنْظِرُوا هَذَيْنِ حَتَّى يَصْطَلِحَا أَنْظِرُوا هَذَيْنِ حَتَّى يَصْطَلِحَا أَنْظِرُوا هَذَيْنِ حَتَّى يَصْطَلِحَا
“Pintu-pintu Surga dibuka pada hari Senin dan Kamis. Maka semua hamba yang tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun akan diampuni dosa-dosanya, kecuali seseorang yang antara dia dan saudaranya terjadi permusuhan. Lalu dikatakan, ‘Tundalah pengampunan terhadap kedua orang ini sampai keduanya berdamai, tundalah pengampunan terhadap kedua orang ini sampai keduanya berdamai, tundalah pengampunan terhadap orang ini sampai keduanya berdamai.” (HR. Muslim).
Tetapi, mengenai pelaksanaannya, seringkali menjadi pertanyaan, bolehkah jika kita melaksanakan puasa Senin Kamis itu hanya salah satunya saja, misal puasa sunnah di hari Senin saja atau di Hari Kamis saja?
Para ulama menegaskan, puasa di dua hari ini bukan satu kesatuan. Artinya, orang boleh puasa Senin saja atau Kamis saja. Karena tidak ada perintah dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa dua hari itu harus dipasangkan, demikian pula tidak ada larangan dari beliau untuk puasa Senin saja atau Kamis saja.
Syaikh Abdul Aziz ar-Rajihi menjelaskan :
لا بأس يفرد الاثنين أو الخميس، فالمنهي عن إفراده الجمعة لقول النبي صلى الله عليه وسلم: “لا تخصوا ليلة الجمعة بقيام من بين الليالي ولا يومها بصيام من بين الأيام” رواه مسلم
Tidak masalah puasa Senin saja atau Kamis saja. Karena yang dilarang adalah puasa hari Jumat saja, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Janganlah kalian khususkan malam Jumat dengan shalat tahajud sementara di malam-malam lain tidak, dan jangan khususkan hari Jumat dengan puasa, sementara di hari-hari lainnya tidak puasa.” HR. Muslim
Selanjutnya beliau kembali menegaskan,
أما الاثنين لا بأس تفرد الاثنين تفرد الخميس تفرد الأربع لا بأس، هذا إنما خص بالجمعة
“Adapun hari senin, tidak masalah Senin saja atau Kamis saja, puasa empat hari saja tidak masalah. Larangan ini hanya khusus untuk puasa hari Jumat saja.”
Wallahu a’lam bish shawaab
(dn.com/Adam)