Bolehkah berbekam ketika Puasa?

Satu pertanyaan tentang hukum berbekam yang pernah kita dengar adalah; “Bolehkah orang yang sedang berpuasa di Bekam (Hijamah)?” Pertanyaan ini terlahir dari sebuah hadits yang berbunyi;

وَيُرْوَى عَنِ الْحَسَنِ عَنْ غَيْرِ وَاحِدٍ مَرْفُوعًا فَقَالَ أَفْطَرَ الْحَاجِمُ وَالْمَحْجُومُ

Diriwayatkan dari Al Hasan dari beberapa sahabat secara marfu’ (sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Beliau berkata, “Orang yang melakukan bekam dan yang dibekam batal puasanya.” [Hadits ini juga dikeluarkan oleh Abu Daud, Ibnu Majah dan Ad Darimi. Syaikh Al Albani dalam Irwa’ no. 931 mengatakan bahwa hadits ini shohih]

Namun ada juga hadits lain berbunyi;

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ – رضى الله عنهما – أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – احْتَجَمَ ، وَهْوَ مُحْرِمٌ وَاحْتَجَمَ وَهْوَ صَائِمٌ .

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbekam dalam keadaan berihrom dan berpuasa. (HR. Bukhari no. 1938)

Dan hadits ini;

يُسْأَلُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ – رضى الله عنه – أَكُنْتُمْ تَكْرَهُونَ الْحِجَامَةَ لِلصَّائِمِ قَالَ لاَ . إِلاَّ مِنْ أَجْلِ الضَّعْفِ

Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu ditanya, “Apakah kalian tidak menyukai berbekam bagi orang yang berpuasa?” Beliau berkata, “Tidak, kecuali jika bisa menyebabkan lemah.” (HR. Bukhari no. 1940)

10511281_898307230185684_5422338383623527416_n (1)Lalu apa kesimpulannya?

Menurut Jumhur Ulama, bahwa Imam Abu Hanifah, Malik, Asy Syafi’i, mengatakan bahwa berbekam tidaklah membatalkan puasa. Demikian juga pendapat yang dikeluarkan oleh Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas, Anas bin Malik, Abu Sa’id Al Khudri dan sebagian dari kalangan ulama salaf. Sehingga dapat kita simpulkan bahwa BERBEKAM pada saat sedang berpuasa TIDAKLAH membatalkan Puasa.

Berikut ini adalah beberapa alas an kenapa berbekam itu tidak membatalkan Puasa;

Alasan Pertama;

Hadits pertama yang berbunyi bahwa Orang yang melakukan bekam dan yang dibekam batal puasanya ini hukumnya telah terhapus (mansukh) dengan adanya keringanan dan hadits shahih berikutnya.

Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu berkata,

رَخَّصَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- فِى الْقُبْلَةِ لِلصَّائِمِ وَالْحِجَامَةِ

 

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keringanan (rukhsoh) bagi orang yang berpuasa untuk mencium istrinya dan berbekam.” (HR. Ad Daruquthni, An Nasa’i dalam Al Kubro, dan Ibnu Khuzaimah)

Alasan Kedua

Pelarangan berbekam ketika puasa yang dimaksudkan dalam hadits adalah bukan pengharaman, melainkan kalimat majas. Yang bermakna bahwa orang yang membekam dan dibekam bisa terjerumus dalam perkara yang bisa membatalkan puasa. Yang menguatkan hal ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh ‘Abdur Rahman bin Abi Layla dari salah seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنِ الْحِجَامَةِ وَالْمُوَاصَلَةِ وَلَمْ يُحَرِّمْهُمَا إِبْقَاءً عَلَى أَصْحَابِهِ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang berbekam dan puasa wishol –namun tidak sampai mengharamkan-, ini masih berlaku bagi sahabatnya.” (HR. Abu Daud no 2374)

Maka dari Kesimpulan diatas dapat kita tangkap bahwa berbekam pada saat berpuasa tidaklah membatalkan puasa, sebagaimana Nabi Muhammad SAW juga pernah berbekam pada saat Berpuasa dan Berihrom.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ – رضى الله عنهما – أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – احْتَجَمَ ، وَهْوَ مُحْرِمٌ وَاحْتَجَمَ وَهْوَ صَائِمٌ .

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbekam dalam keadaan berihrom dan berpuasa (HR. Bukhari no. 1938). [WARDAN/@abuadara]