SPK adalah singkatan dari Surat Perjanjian Khusus. SPK dikhususkan bagi santri kelas akhir TMI yang sering disebut dengan Kelas Nihai. Kelas Nihai setara dengan kelas XII MA/SMK.
Untuk mengawal agar para santri senior tersebut tetap bersemangat dan taat disiplin selama masa pendidikan tahun terakhir maka dibuatlah SPK yang ditandatangani santri tersebut, orang tua/wali santri, kepala biro pendidikan, kepala biro pengasuhan santri, kepala biro sdm, kepala biro dakwah dan humas, para kepala sekolah, wali kelas dan kepala asrama terkait.
Dalam SPK tercantum kewajiban yang harus dilakukan dan resiko yang diterima sebagai konsekuensi logis tindakan indsipliner. Untuk memperkuat SPK maka wajib dibubuhi materai 6000.
Guna lebih memahamkan fungsi SPK, maka pada siang hari ini Rabu, 7 September 2016 telah diadakan sosialisasi dan penandatanganan SPK santri nihai non asrama di masjid kampus dua. Hadir para kepala biro, kepala madrasah dan wali kelas terkait. Adapun SPK santri asrama sudah ditandatangani pada kehiatan Ihya Ramadhan lalu tepatnya seusai yudisium kenaikan kelas lima TMI. (wardan/mr. mim).