Alumni Pesantren yang Menjadi Arbiter Sengketa Bisnis — Menengahi dengan Adab dan Ketenangan

Alumni Pesantren yang Menjadi Arbiter Sengketa Bisnis — Menengahi dengan Adab dan Ketenangan

Dua pihak yang bersengketa dalam bisnis biasanya datang dengan kemarahan yang sudah menumpuk selama berbulan-bulan. Masing-masing merasa telah dirugikan dan merasa pihak lain berlaku curang. Dalam suasana seperti itu, seorang arbiter harus mendengarkan keduanya dengan adil, memisahkan fakta dari emosi, dan sampai pada putusan yang bisa diterima meski salah satu pihak pasti tidak puas.

Bagi keluarga Muslim Jabodetabek kelas menengah-atas dengan anak yang berminat hukum, profesi arbiter menjadi jalur yang kurang dikenal namun sangat dihormati. Asumsi yang sering muncul adalah bahwa penyelesaian sengketa selalu melalui pengadilan. Padahal banyak sengketa bisnis diselesaikan melalui arbitrase yang lebih cepat, lebih rahasia, dan seringkali menghasilkan penyelesaian yang lebih memuaskan.

Ada pula alumni pesantren modern yang menempuh jalan sebagai arbiter. Beberapa aktif di lembaga arbitrase syariah, sebagian di lembaga arbitrase umum, sebagian menjadi mediator dalam berbagai sengketa. Kualitas yang mereka bawa menarik untuk diperhatikan.

Detail Kecil yang Menentukan Keberhasilan

Bila diperhatikan lebih dalam, keberhasilan sebuah arbitrase sering ditentukan oleh detail-detail kecil dalam cara arbiter menangani prosesnya.

Yang pertama menyangkut cara mendengarkan. Pihak yang bersengketa perlu merasa benar-benar didengar sebelum mereka bersedia menerima putusan apa pun. Arbiter yang terburu-buru atau tampak sudah punya kesimpulan sejak awal akan kehilangan kepercayaan. Mendengarkan dengan sabar meski cerita berputar-putar menjadi keterampilan yang menentukan.

Ada pula cara menjaga martabat kedua pihak. Sengketa bisnis sering diwarnai tuduhan yang menyakitkan, sehingga arbiter harus mencegah proses berubah menjadi ajang saling mempermalukan. Menjaga agar pembicaraan tetap pada persoalan, bukan pada pribadi, menuntut ketegasan yang sopan.

Kemampuan memisahkan fakta dari emosi tidak kalah penting. Cerita yang disampaikan pihak yang marah selalu bercampur antara apa yang benar-benar terjadi dan bagaimana ia menafsirkannya. Arbiter harus menyaringnya dengan sabar tanpa membuat pihak merasa tidak dipercaya.

Berikutnya adalah kemampuan menemukan kepentingan di balik tuntutan. Sering kali apa yang dituntut secara formal bukan yang sesungguhnya diinginkan. Sebuah tuntutan ganti rugi besar bisa jadi sesungguhnya adalah tuntutan pengakuan bahwa pihak lain telah bersalah. Arbiter yang memahami hal ini bisa menemukan penyelesaian yang tidak terpikirkan.

Cara menyampaikan putusan juga menentukan. Putusan yang sama bisa diterima atau ditolak tergantung bagaimana disampaikan. Menjelaskan alasan dengan jelas, menunjukkan bahwa argumen kedua pihak sudah dipertimbangkan, dan menyampaikannya dengan cara yang menghormati, membuat putusan lebih mudah diterima.

Kerahasiaan pun harus dijaga sepenuhnya. Berbeda dari pengadilan yang terbuka, arbitrase bersifat tertutup, dan inilah salah satu alasan pihak memilihnya. Kebocoran informasi akan menghancurkan kepercayaan pada seluruh sistem.

Terakhir, arbiter harus menjaga kemandirian dari kedua pihak. Ia tidak boleh memiliki kepentingan apa pun dengan salah satu pihak, sementara godaan untuk berpihak bisa datang dalam bentuk yang halus. Ketegasan menolak segala bentuk kedekatan yang tidak pantas menjadi keharusan.

Alumni pesantren dengan tradisi musyawarah yang panjang biasanya memiliki kepekaan pada detail-detail ini. Mereka terbiasa dengan proses mencari kesepakatan di mana semua pihak merasa dihormati meski pendapatnya tidak diterima.

Modal dari Tradisi Musyawarah

Modal utama adalah pengalaman panjang dalam musyawarah. Kehidupan organisasi santri berjalan dengan musyawarah. Setiap keputusan penting dibahas bersama dengan berbagai pendapat yang kadang bertentangan. Santri belajar bahwa perbedaan pendapat adalah hal biasa dan bisa diselesaikan tanpa permusuhan.

Ada pula tradisi mendengarkan pendapat berbeda dengan adab. Diskusi fiqih di pesantren mengajarkan bahwa satu persoalan bisa memiliki beberapa pendapat yang masing-masing memiliki dalil. Menghormati pendapat yang berbeda tanpa merendahkan menjadi adab yang tertanam.

Pengalaman menengahi konflik antar santri juga menjadi bekal tersendiri. Pengurus asrama sering harus menengahi perselisihan antar teman sekamar, dan pengalaman ini memberi keterampilan praktis yang tidak diajarkan di sekolah mana pun.

Ketenangan menghadapi emosi orang lain tak kalah berharga. Menghadapi orang yang marah menuntut kemampuan untuk tidak ikut terbawa emosi, dan riyadhoh yang melatih pengendalian diri menjadi bekal yang nyata.

Ada juga pemahaman tentang keadilan sebagai nilai. Pendidikan pesantren menanamkan bahwa berlaku adil adalah kewajiban, bahkan terhadap orang yang tidak disukai. Kesadaran ini menjadi dasar sikap arbiter yang tidak berpihak.

Terakhir, kredibilitas yang dibangun dari reputasi. Arbiter dipilih oleh para pihak yang bersengketa, dan yang dipilih adalah orang yang dipercaya keduanya. Reputasi amanah menjadi modal utama untuk dipilih.

Bidang Arbitrase yang Terbuka

Arbitrase syariah menjadi ranah di mana alumni pesantren kerap memiliki nilai tambah yang nyata. Sengketa dalam transaksi syariah menuntut arbiter yang memahami fiqih muamalah. Badan Arbitrase Syariah Nasional menangani sengketa jenis ini dan membutuhkan arbiter berkualifikasi.

Arbitrase bisnis umum menangani berbagai sengketa dagang, konstruksi, atau investasi, dan menuntut pemahaman hukum bisnis yang kuat.

Mediasi menjadi jalur yang lebih lunak dari arbitrase. Mediator tidak memutuskan, melainkan membantu para pihak mencapai kesepakatan sendiri. Keterampilan mendengarkan dan menemukan titik temu menjadi inti profesi ini.

Ada pula mediasi keluarga yang menangani sengketa dalam keluarga, termasuk warisan dan perceraian. Ranah ini sangat sensitif dan menuntut kepekaan yang tinggi, sehingga alumni pesantren dengan pemahaman fiqih keluarga sangat dibutuhkan.

Penyelesaian sengketa konsumen menyangkut perselisihan antara pelaku usaha dan konsumen, dan berdampak langsung pada perlindungan masyarakat.

Sementara itu, penyelesaian sengketa ketenagakerjaan menangani perselisihan antara pekerja dan pengusaha, dan menuntut keseimbangan dalam melihat kepentingan kedua pihak.

Bagi keluarga Muslim Jabodetabek kelas menengah-atas dengan anak yang berminat hukum, jenjang pesantren modern menjadi pondasi yang sangat sesuai untuk profesi arbiter. Tradisi musyawarah, adab menghadapi perbedaan, ketenangan menghadapi emosi, dan kesadaran keadilan menjadi kombinasi yang justru paling dibutuhkan.

Perjalanan menjadi arbiter seperti yang dibahas di sini memang menuntut kematangan yang tidak dibentuk dalam waktu singkat. Yang efektif adalah kemampuan menengahi dengan adab yang terbangun dari pengalaman musyawarah bertahun-tahun. Pesantren Darunnajah 2 Cipining berusaha menyediakan pondasi tersebut bagi anak yang dititipkan di sana. Tentu setiap keluarga juga punya cara sendiri untuk membantu anak mempersiapkan diri menuju profesi yang diminatinya.

Bila Ingin Berbincang Lebih Jauh

Bila Bapak atau Ibu ingin berbincang lebih jauh, bisa langsung menghubungi WhatsApp di wa.me/62812111180. Pertanyaan apapun akan dijawab dengan tenang dari pengalaman keseharian, bukan dari brosur. Kunjungan langsung juga terbuka setiap hari tanpa perlu janji terlebih dahulu, dan biasanya pengamatan sendiri memberi gambaran yang lebih utuh dari apa yang bisa dijelaskan dalam tulisan.