Dengan intensitas waktu belajar dan kerja yang tinggi tentu sebagai seorang muslim memiliki kewajiban untuk sholat berjamaah 5 waktu di masjid, khususnya laki -laki.
Namun sering kali kita terlambat dalam mengerjakan atau memulai sholat dari awal Bersama imam, atau yang sering kita sebut dengan masbuk. Seringkali permasalahan masbuk ini menjadi polemik dalam kehidupan sehari hari kita.
Nah untuk mengetahui tata cara dan memecahkan masalah masbuk ini, akan dibahas pernyataan dan hukum dari 4 Mahzhab Fiqh yang ada dalam Islam.
1. Definisi Makmum Yang Masbuk
Masbuk adalah seseorang yang datang mendirikan sholat, dan sudah melakukan satu rakaat atau lebih, maka seluruh ulama sepakat bahwa orang tersebut hendaklah berniat berjamaah dan meneruskan sholat Bersama imam tersebut.
Yang selalu menjadi masalah dalam masbuk makmum tersebut , apakah itu permulaan sholat baginya atau akhir sholatnya? Contoh: seseorang yang hendak sholat maghrib berjamaah, namun ia hanya mendapatkan rakaat terakhirnya bersama imam, tersisa dua rokaat lagi yang harus dikerjakan nya sendiri. Akhirnya yang menimbulkan pertanyaan, apakah rakaat terakhir yang dikerjakanya Bersama imam itu menjadi rakaat ketiga bagi si makmum, sebagaimana rakaat ketiga bagi si imam tadi merupakan rakaat pertama baginya, kemudian ia lanjutkan dengan rakaat kedua dan ketiga?
2. Pendapat Imam Fiqh, Hanafi, Maliki Dan Syafi’i
Dalam masalah ini 4 Mahzab Fiqh berbeda pendapat menyikapi tata cara sholat masbuk, Mazhab Hanafi, Maliki, dan Hambali mengatakan:rakaat yang didapatkan makmum bersama imam itu menjadi akhir rakaat bagi makmum yang masbuk tersebut.
Jika ia mendapatkan imam rakaat ketiga dalam sholat maghrib bersama imam, maka itu sholat makmum itu dianggap sebagai rakaat ketiga juga untuk sholatnya.
Setelah itu ia harus melanjutkan dengan satu rakaat yang di dalamnya ia baca Al-Fatihah, surat dan tasyahud, kemudian satu rakaat lagi yang di dalamnya ia membaca Al-Fatihah dan surat. Orang yang melakukannya shalat seperti itu, yaitu mendahulukan rakaat ketiga dari rakaat pertama dan kedua. Apa yang dikerjakannya bersama imam adalah akhir sholatnya, dan yang dikerjakan sesudah imam adalah permulaan sholatnya.
3. Masbuk Dalam Pandangan Imam Syafi’i
Sedangkan menurut pandangan imam Syafi’I beliau mengatakan: Rakaat yang didapatkan makmum bersama imam dianggap awal sholatnya,bukan akhirnya.
Jadi kalau ia mendapatkan satu rakaat pada sholat maghribnya bersama imam, maka dianggap sebagai rakaat pertama baginya.
Lalu makmum tersbut harus meneruskannya dengan rakaat kedua dan membaca tasyahhud sesudahnya, kemudian diteruskan dengan rakaat ketiga yang menjadi rakaat terakhir baginya.
Nah sudah jelas bukan bagaimana tata cara melakukan sholat masbuk apabila makmum itu terlambat berjamaah, terutama bagi seorang muslim yang berkerja dan belajar seperti pesantren.
Pesantren adalah catur pusat pendidikan,yaitu kyai sebagai sentral figure,asrama masjid sebagai tempat ibadah dan tempat belajar secara terpadu.hal ini dapat menjadikan santri dalam pengawasan dan pembinaan totalitas 24 jam penuh.
Pesantren dapat membangun jiwa karakter generasi muda menumbuhkan ketahanan pribadi santri.dalam pesantren kita membangun jiwa mandiri santri,karena kehidupan pesantren memaksa para santri untuk lebih self-help.
Salah satu pesantren yang meiliki kredibilitas dan kemampuan untuk hidup mandiri serta dapat meningkatkan nilai ubudiyahnya adalah Darunnajah 14.
Berdiri diatas tanah wakaf seluas + 10 Ha (3,5 Ha diantaranya adalah wakaf dari KH. Abdul Manaf Mukhayyar) yang berkedudukan di jalan alternatif menuju Pantai Anyer dan 5 KM dari Pusat Pemerintahan Propinsi Banten di Jalan Palka ( Palima Cinangka ).
Lembaga ini memakai kata pesantren modern berangkat dari pemikiran, bahwa sebagai salah satu penentu keberhasilan suatu bangsa adalah kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang handal dan mampu bersaing serta memiliki jiwa kepemimpinan yang baik, Hal ini bisa diraih dengan pendidikan yang baik.
Editors’ Picks
(Santri Tv/Rafi)