Pada masa pandemi virus covid-19 kegiatan Idul Adha 1441 H ini banyak dilakukan secara online, seperti yang kita ketahui menjelang hari Raya Idul Adha yang jatuh pada tanggal 31 Juli nanti, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) melayani kurban secara online.
Begitu pula Pondok Pesantren Darunnajah, yang dalam menyambut Hari Raya Qurban kali ini mengajak kepada seluruh santri untuk berpartisipasi dengan berqurban di Pondok Pesantren Darunnajah Jakarta, untuk hewan kambing maupun sapi.
Dari Aisyah ra, Nabi saw bersabda, “Tidak ada suatu amalan pun yang dilakukan oleh manusia pada hari raya Kurban yang lebih dicintai Allah SWT dari menyembelih hewan Kurban. Sesungguhnya hewan Kurban itu kelak pada hari kiamat akan datang beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulunya dan kuku-kukunya. Dan sesungguhnya sebelum darah Kurban itu menyentuh tanah, ia (pahalanya) telah diterima di sisi Allah, maka beruntunglah kalian semua dengan (pahala) Kurban itu.” (HR Tirmidzi).
Ibadah Qurban hukumnya adalah sunnah muakkadah, dilaksanakan dengan penyembelihan hewan ternak.
Kondisi pandemi yang mewajibkan diterapkannya social distancing dan physical distancing untuk masyarakat ini, menjadikan Qurban online sebagai pilihan yang mudah, praktis, dan cepat bagi masyarakat umat muslim khususnya dalam menjalankan ibadah Qurban.
Majelis Ulama Indonesia ( MUI) mengeluarkan fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban saat Wabah Covid-19.
Pelaksanaan shalat Idul Adha saat wabah Covid-19 mengikuti ketentuan Fatwa MUI: Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Saat Wabah Pandemi Covid-19; Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19; Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sholat Jum’at dan Jamaah Untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19.
Pelaksanaan penyembelihan hewan Qurban harus tetap menjaga protokol kesehatan untuk mencegah dan meminimalisir potensi penularan, yaitu:
- Pihak yang terlibat dalam proses penyembelihan saling menjaga jarak fisik (physical distancing) dan meminimalisir terjadinya kerumunan.
- Selama kegiatan penyembelihan berlangsung, pihak pelaksana harus menjaga jarak fisik (penyembelihan, setiap akan mengantarkan daging kepada penerima, dan sebelum pulang ke rumah.
- Penyembelihan Qurban dapat dilaksanakan bekerja sama dengan rumah potong hewan dengan menjalankan ketentuan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal.
Jika keadaan tidak memungkinkan, maka penyembelihan boleh dilakukan di area khusus dengan memastikan pelaksanaan protokol kesehatan, aspek kebersihan, sanitasi serta kebersihan lingkungan.
Pelaksanaan penyembelihan Qurban bisa mengoptimalkan keluasan waktu selama 4 (empat) hari, mulai setelah pelaksanaan shalat Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah hingga sebelum maghrib tanggal 13 Dzulhijjah. Pendistribusian daging kurban dilakukan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.
(dn.com/pers&jurnalistik)