Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Mengenal dan Mempelajari Fiqh Kontemporer

Jakarta, 2 April 2024- Hari ini santriwan dan santriwati kembali melakukan kegiatan Harakat Akhir Ramadhannya. pada kesempatan kali ini, kajian pagi di isi oleh Ustadz H. Hendro Risbiyantoro, M.S. Beliau membawakan kajian menarik terkait fiqh kontemporer.

Fiqih adalah pemahaman yang mendalam tentang hukum-hukum Islam. Kontemporer dapat diartikan kekinian atau masa kini, jadi fiqih kontemporer adalah perkembangan pemikiran fiqh dimasa kini. Dengan lahirnya persoalan baru terkait masalah-masalah duniawi, maka lahirlah hukum-hukum terbaru islam yang di sahkan.

Lalu, bagaimana metode pengambilan kesimpulan dalam permasalahan terbaru itu? Ustadz H. Hendro Risbiyantoro, M.S. mengatakan, jika terdapat masalah keagamaan terbaru  lebihbanyak menggunakan metode ijtihad daripada metode istimbat. Metode ijtihad yaang dimaksudkan dalam pembahasan ini adalah masalah masalah yang tidak ada ketentuannya dalam nash, sedangkan dihadapi dan dilakukan oleh umat manusia karena sangat dibutuhkan dalam kelangsungan hidupnya. Tetapi metode istimbat adalah upaya maksimal untuk menarik suatu ketentuan hukum dari nash yang ada, baik nash Alqur’an atau Hadits.

 

Pada Zaman NAbi Muhammad SAW. belum ada Qiyas dan Ijma’, karena pada saat itu  semua permasalahan dapat ditanyakan langsung kepada Nabi Muhammad SAW. Sehingga, tidak terdapat perbedaan yang perlu dikumpulkan untuk menentukan hukum islamnya.

Pembahsan masalah aktual yang tidak ada nashnya, sekurang kurangnya ada tiga macam cara yang harus dilakukan ketika menentukan hukumnya dengan menggunakan metode ijtihad, antara lain :
1). Harus selalu menjaga dasar dasar aqidh Islam yaitu tidak boleh ada produk hukum yang dapat melemahkan atau merusaknya, sehingga dapat menggantikan dengan kepercayaan yang musrik atheis ( anti tuhan ).
2). Hukum menghindari dan menolak perbutan sesat yang pernah dilakukan oleh ahlu Alkitab atau orang-orang musyrik.
3). Selalu mencari kemudahan dari kesulitan yang dialami manusia ketika hukum tersebut diterapkan.

Ada bermacam-macam faktor yang melatarbelakangi munculnya isu fiqh kontemporer, diantaranya ialah:

  • Arus modernisasi yang meliputi hampir seluruh negara-negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Yang mana, telah memunculkan probelmatika terbaru sebagai bagian yang tidak bisa dipisahkan dari usaha berijtihadnya pemikir-pemikir islam.
  • Lahirnya kesadaran terkini dikalangan ulama dan cendikiawan
    muslim kontemporer untuk merevisi standar sistem hukum yang selama ini dikuasai oleh bangsa penjajah/asing yaitu sistem hukum barat yang berada di negara-negara mayoritas berpenduduk muslim.

Kontemporer dapat di kategorikan ke dalam beberapa aspek, yaitu:

  1.  Aspek Hukum
  2. Aspek Ekonomi
  3. Aspek Pidana
  4. Aspek Kewanitaan
  5. Aspek Medis
  6. Aspek Teknologi
  7. Aspek Politik
  8. Aspek Ibadah Mahdhah

Adapun beberapa contoh permasalahan fiqh kontemporer dalam permasalahan pernikahan beda agama; media sosial dan pornografi; monogami, poligami, perceraian; abortus dan menstrual regu;ation; LGBT; bayi tabung dan inseminasi buatan; dan transplantasi/ pencakokan organ tubuh.

 

 

Pendaftaran Santri Baru