Berdasarkan Surat Edaran PP Persis tertanggal 13 Rabi’ul Awal 1441 H / 10 Desember 2019 M
In Syaa Allah akan terjadi Gerhana Matahari Cincin pada Kamis, 26 Desember 2019 M
- Kontak Awal Gerhana Antara jam: 10:03:06 – 12:34: 27 WIB
- Pertengahan Gerhana antara jam: 11:49:34 – 13:51:22 WIB
- Kontak Akhir Gerhana antara jam: 13:48:56 – 15:00:07 WIB
“Sehubungan dengan kejadian gerhana matahari cincin (cincin dan sebagian) tersebut di atas, kami anjurkan kepada seluruh jama’ah dan simpatisan Persatuan Islam serta kaum muslimin untuk melaksanakan Shalat Gerhana pada waktunya.” Begitulah intruksi Pemerintah untuk kaum muslimin di Indonesia.
Untuk keseragaman pelaksanaan Shalat Gerhana dimaksud, maka telah diatur sebagai berikut:
- Mulai takbir: Pukul 11.00 WIB
- Shalat Gerhana: Ba’da Shalat Zhuhur. (dilanjutkan dengan khutbah kusuf, pengumpulan dan pembagian shadaqah).
- Dan untuk daerah-daerah lainnya, pelaksanaan ibadah Shalat Gerhana Matahari agar disesuaikan dengan waktu Gerhana di daerah masing-masing.
Demikianlah hal ini disampaikan untuk dijadikan pedoman bagi seluruh anggota dan jajaran jam’iyah serta kaum muslimin pada umumnya.
Santri, Guru, Karyawan dan seluruh komponen Pesantren akan mengadakan Shalat Gerhana Matahari Cincin.
Dan ini adalah salah satu sarana santri untuk bisa mempraktikkan ilmu yang telah dijelaskan oleh Guru Fikih ketika belajar di kelas. (WARDAN /Mbafer)