SURAT KEPUTUSAN
DIREKTUR TMI NURUL ILMI DARUNNAJAH 14
TENTANG
HASIL UJIAN AKHIR TAHUN PELAJARAN 2024/2025
Menimbang:
- Bahwa Ujian Semester Kedua tahun pelajaran 2024/2025 telah dilaksanakan dari tanggal 31 Mei s.d 22 Juni 2025.
- Hasil musyawarah Majelis Guru yang dilaksanakan tanggal 25 Juni 2025.
- Bahwa demi kelancaran Proses Pendidikan di Pondok Pesantren Nurul Ilmi Darunnajah 14 maka dipandang perlu Hasil Ujian Akhir ini diumumkan kepada santri dan wali santri.
Mengingat:
- Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Kalender Pendidikan Pondok Pesantren Nurul Ilmi Darunnajah 14.
Memperhatikan:
- Nilai Rata-rata Raport Semester I dan II tahun pelajaran 2024/2025.
- Memperhatikan keadaan Kognitif, Psikomotorik dan Afektif santri selama satu tahun pelajaran.
- Hasil musyawarah Majelis Guru dan Wakil Pengasuh Pondok Pesantren Nurul Ilmi Darunnajah 14.
Memutuskan:
Menetapkan Hasil Ujian akumulatif selama tahun pelajaran 2024/2025 TMI Pesantren Nurul Ilmi Darunnajah 14 sebagaimana terlampir. Keputusan ini tidak dapat diganggu gugat kapan pun dan oleh siapa pun.
Ditetapkan di Serang, 30 Juni 2025
Ust M Hamdani Majid, S.Pd.
Direktur TMI Darunnajah 14
Keterangan :
- Semua keputusan telah disetujui oleh Pimpinan Pesantren, Kepala Sekolah beserta Majlis Guru, keputusan tidak dapat diubah dan diganggu gugat.
- Bagi santri/santriwati yang dinyatakan dengan keputusan di bawah ini agar langsung melakukan administrasi daftar ulang.
| NO | KRITERIA KENAIKAN | KETERANGAN |
| a. | Naik Kelas | Berhak melanjutkan belajar ke jenjang selanjutnya. |
| b. | Naik Kelas Bersyarat | Jika selama 1 semester nilai kurang dari ketentuan, maka kenaikan kelas akan dievaluasi kembali. |
| c. | Ditangguhkan | Hasil kenaikan kelas akan diketahui setelah menghadap kepada wali kelas dan pengasuhan santri. |
Klik tautan berikut untuk mengunduh pengumuman masing-masing kelas:
Kelas 1 TMI
Kelas 2 TMI
Kelas 3 TMI
Kelas 4 TMI
Kelas 1 Intensif




