Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Apa Hukum Menuntut Ilmu Syar’i Bagi Setiap Muslim dan Muslimah?

blank

WP_20150406_035Rasulullah saw bersabda:

((ﻃﻠﺐ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﻓﺮﻳﻀﺔ ﻋﻠﻰ ﻛﻞ مسلم))

“Menuntut ilmu itu wajib bagi setiap muslim dan muslimah.” (Ibnu Majah)

 

Imam Qurthubi menjelaskan bahwa hukum menuntut ilmu terbagi menjadi dua:

Pertama, hukumnya Wajib; seperti hukum menuntut ilmu tentang shalat, zakat, dan puasa. Inilah yang dimaksudkan dalam riwayat yang menunjukkan menuntut ilmu adalah wajib.

Kedua, hukumnya Fardhu Kifayah; seperti menuntut ilmu tentang pembagian hak, tentang pelaksanaan hukum hadd (qishah, cambuk, potong tangan, dan lainnya), cara mendamaikan orang yang bersengketa dan semisalnya. Sebab, tidak mungkin semua orang dapat mempelajarinya dan apabila diwajibkan kepada semua orang maka tidak akan mungkin semua orang bisa melakukannya, atau mungkin dapat menghalangi hidup mereka. Karenanya, hanya beberapa orang sajalah yang diberikan kemudahan oleh Allah dengan rahmat dan hikmah-Nya. (WARDAN/Rabiah Adawiyah)

Pendaftaran Siswa Baru Pesantren Darunnajah