Search
Close this search box.

Kompetensi Guru

blank

Para ahli memberikan definisi yang variatif terhadap pengertian kompetensi guru. Kompetensi guru dinilai dari berbagai kalangan sebagai gambaran profesional atau tidaknya guru.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kompetensi diartikan dengan cakap atau kemampuan.
Sementara Nana Sudjana memahami kompetensi sebagai suatu kemampuan yang disyaratkan untuk memangku profesi.
Selanjutnya Abdul Majid menjelaskan kompetensi adalah seperangkat tindakan inteligen penuh tanggung jawab yang harus dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu melaksanakan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu.
Dalam UU No 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen pasal 1 ayat 10 dinyatakan bahwa kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
Komponen Kompetensi
Para ahli membagi komponen kompetensi secara beragam disebabkan perbedaan sudut pandang, ruang lingkup, dan konteks waktu.
Gordon sebagaimana dikutip oleh Mulyasa merinci kompetensi guru ke dalam lima kategori :
a. Kompetensi intelektual
Yaitu berbagai perangkat pengetahuan yang ada dalam diri individu yang diperlukan untuk menunjang berbagai aspek kinerja guru
b. Kompetensi fisik
Seperangkat kemampuan fisik yang diperlukan untuk menunjang tugas sebagai guru dalam berbagai situasi
c. Kompetensi pribadi
Perangkat perilaku yang berkaitan dengan kemampuan individu dalam mewujudkan dirinya sebagai pribadi yang mandiri untuk melakukan transformasi diri, identitas diri dan pemahaman diri
d. Kompetensi sosial
Peringkat perilaku tertentu yang merupakan dasar dari pemahaman diri sebagai bagian yang tak terpisahkan dari lingkungan sosial serta tercapainya interaksi sosial secara efektif. Kemampuan ini mencakup kemampuan interaktif, kemampuan mengorganisasi, dan pemecahan masalah dalam kehidupan sosial
e. Kompetensi spiritual
Pemahaman, penghayatan serta pengalaman kaidah-kaidah keagamaan

Selanjutnya di dalam UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, kompetensi guru mencakup empat hal :
1. Kompetensi pedagogik
Merupakan kompetensi yang bekaitan langsung dengan disiplin ilmu dan ilmu lain yang berkaitan dengan tugas guru. Oleh karenanya guru harus memiliki latar belakang pendidikan keguruan yang relevan dengan bidang keilmuannya.
2. Kompetensi profesional
Merupakan kemampuan dasar tenaga pendidik. Guru disebut profesional jika mampu menguasai keahlian dan keterampilan teoritik dan praktik dalam proses pembelajaran
3. Kompetensi kepribadian
Meliputi kemampuan personalitas, jati diri sebagai seorang tenaga pendidik yang menjadi panutan bagi peserta didik. Kompetensi inilah yang memberi gambaran bahwa guru harus digugu dan ditiru, dengan kata lain guru adalah teladan bagi para peserta didik
4. Kompetensi sosial
Berkaitan dengan kemampuan guru berinteraksi dengan peserta didik dan orang yang ada di sekitar dirinya. Modal interaksi berupa komunikasi personal yang dapat diterima oleh peserta didik dan masyarakat di sekitarnya.
( Janawi, Kompetensi Guru,Bandung : Alfabeta, 2012)

Pendaftaran Siswa Baru Pesantren Darunnajah